Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Bpd Hendri Kriswandi Indah Sari Binti E Suhendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/159/V/2020
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hendri Kriswandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Indah Sari Binti E Suhendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 08.30 bertempat di Mentari Swalayan di Desa Pasar Kota Blangpidie Kec Blangpidie Kab Abdya pelapor sdr KAMIL HAKIMIN Bin Alm ALIZAR MALIK mendengar suara botol pecah di rak barang barang Mentari Swalayan saat pelapor mendatangi sumber suara pecah dekat rak perlengkapan bayi namun pelapor tidak melihat adanya botol pecah melainkan ada seorang perempuan /terlapor yang bernama INDAH SARI Binti E.SUHAENDI, kemudian pelapor membawa perempuan tersebut untuk menanyakan kepada kasir “”apakah ini orang nya yang melakukan  pencurian 1 (satu) Unit Handphone sebelumnya yang terjadi tanggal 24 februari sekira pukul 09,54 Wib yang terekam CCTV Mentari Swalayan,karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor mengajak terlapor untuk menuju ke lantai 2 (dua) atas Mentari Swalayan untuk dilakukan pemeriksaan, saat menuju ke lantai 2 (dua) terlapor berusaha melarikan diri ke arah pintu belakang dan bersembunyi di belakang pintu, namun pelapor berhasil menangkap terlapor, pelapor menghubungi pihak Polsek Blangpidie dan melakukan pengeledahan di badan terlapor dan ditemukan 12 (dua belas) botol Minyak telon merek MY BABY dengan isi 140 ML dan 13 (tiga belas) botol Minyak kayu putih CAP LANG dengan isi 120 ML yang terlapor sembunyikan dilipatan celana legging yang sudah tertutup oleh pakaian terlapor, dan sebagiannya lagi terlapor sembunyikan didalam tas yang digunakan oleh terlapor, selanjutnya pelapor bersama anggota Polsek membawa terlapor ke polsek Blangpidie untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pengakuan tersangka serta barang bukti yang disita pada tersangka terhadap tersangka INDAH SARI Binti E.SUHAENDI tersangka pada Hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 08.30 bertempat di Mentari Swalayan di Desa Pasar Kota Blangpidie Kec Blangpidie Kab Abdya tersangka diduga keras telah melakukan pencurian berupa :

  • Minyak telon merek MY BABY dengan isi 140 ML per botolnya dijual berdasarkan lebel harga dengan harga Rp 34.000 (tiga puluh empat ribu rupiah) per/ botol.
  • minyak kayu putih CAP LANG dengan isi 120 ML per botolnya dijual berdasarkan lebel harga dengan harga Rp 43.000 (empat puluh tiga ribu rupiah)
  • Total harga keseluruhanya minyak MY BABY dengan isi 140 ML sebanyak 12 Botol (dua belas botol ).
  • dan minyak Kayu putih CAP LANG dengan isi 12 ML sebanyak 13 Botol ( tiga belas botol).

kerugian yang dialami oleh pihak Mentari Swalayan adalah Rp 967.000 ( sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak PidanaRingan Dalam Jumblah Denda di KUHP.

---- Adapun cara atau modus tersangka melakukan tindak pidana pencurian tersebut tersangka masuk ke dalam Mentari Swalayan berpura pura ingin belanja, tersangka menuju ke rak perlengkapan bayi disaat itu tersangka mulai mengambil sejumblah beberapa botol minyak telon merek My baby dan minyak kayu putih merek Cap lang selanjutnya tersangka memasukannya kedalam lipatan celana dalam legging tertutupi pakaian yang digunakan tersangka.

----- Dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka serta adannya sebagian rekaman cctv pihak Mentari Swalayan, perbuatan tersangka terungkap melakukan pencurian di Mentari Swalayan sudah tersangka lakukan secara ber ulang ulang kali yaitu :

Pertama : Awal tahun 2020 bulan januari tersangka melakukan pencurian pada pukul 10:00 wib di Mentari Swalyan adapun barang barang yang tersangka curi  adalah Minyak Kayu putih Caplang sebanyak 10 botol dan minyak telon my Baby 10 Botol.

Kedua  :  Kejadian tersebut terjadi awal Bulan Februari tahun 2020 Pada pukul 09:00 wib tersangka melakukan kembali pencurian di Swalayan Mentari Desa Pasar Blangpidie Kec. Blangpidie Kab. Abdya pada saat itu tersangka juga mengambil 10 botol minyak kayu putih caplang dan 10 botol minyak telon My Baby, dan tersangka mencurinya dengan cara yang sama yaitu memasukkannya kedalam lipatan celana yang sudah tersangka persiapkan.

Ketiga:  Kejadian tersebut terjadi pada pertengahan Bulan Februari tahun 2020 tersangka kembali melakukan pencurian di Swalayan mentari desa Pasar Blangpidie Kec. BlangPidie Kab. Abdya pada pukul 16:00 wib, Pada saat itu tersangka juga mengambil 10 botol minyak kayu putih Caplang dan 10 botol minyak telon My Baby, pada saat itu tersangka juga melakukan pencurian Handphone Realmi yang terletak handphone tersebut dibawah rak dalam sebuah kotak.

Keempat:Kejadian tersebut sehingga tersangka tertangkap tangan melakukan pencurian yang terjadi pada hari senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 09:00 Wib adapun barang barang yang tersangka curi berupa 12 botol Minyak telon my baby dan 13 botol minyak kayu putih caplang

 

       Hasil perbuatan tersangka melakukan pencurian tersebut tersangka perjual belikannya per botolnya Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), cara tersangka memperjual belikannya mendatangi rumah rumah warga yang membutuhkanya

Barang bukti yang disita dari tersangka :

1. (Satu) unit Hp Merek Realmi 3 warna biru (milik karyawan mentari)

2. 12 (dua belas) botol Minyak telon merek MY BABY dengan isi 140 ML

3. 13 (tiga belas) botol Minyak kayu putih CAP LANG dengan isi 120 ML

4. 1(satu) PC pembalut wanita Charm Body Fit

5. 1(satu) buah tas tali satu warna coklat merek MEIMOU

6. 1 (satu) jilbab warna biru donker

7. 1 (satu) 1(satu) lembar baju gamis lengan panjang warna kuning

8. 1 (satu) lembar celana legging warna coklat

----- Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “Pencurian Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 yo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan Pencurian Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian surat dakwaan untuk tindak pidana ringan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan. ---------------------------------------------------------------------------

Catatan :

  1. Hal – hal yang memberatkan tersangka :
  • Tersangka telah melakukan pencurian di Mentari Swalayan tersebut sudah tersangka lakukan secara ber ulang ulang.
  1. Hal – hal yang meringankan tersangka :
  • Tersangka tidak pernah dihukum.
Pihak Dipublikasikan Ya