INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2019/PN Bpd | Heri Hasnandar | Bahtiar Karim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2019/PN Bpd | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.748.969,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 62.748.969,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)Â . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AJB NO 240/SS/2011 An. Mardiati. M yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.43/3928/2/2018Â antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 13 Februari 2018 di Blangpidie;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli AJB NO 240/SS/2011 An. Mardiati. M berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 13 Februari 2018 di Blangpidie;
7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat peringatan pertama No: B. 30-KBU-I/7/2019 pada tanggal 08 Juli 2019
- Surat peringatan kedua No: B. 16-KBU/-I/08/2019 pada tanggal 12 Agustus 2019
- Surat peringatan ketiga No: B. 10-KBU-I/9/2019 pada tanggal 19 September 2019
9. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |