Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2022/PN Bpd |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Cut Araidah. TS Binti Teuku Sabi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Armada, S.H | Cut Araidah. TS Binti Teuku Sabi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri dalam Negeri Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Aceh Barat Daya Cq.Camat Susoh Cq Kepala Desa Pulau Kayu | 2 | Ketua LKM Tuha Peut Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya | 3 | Ketua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Miswar, S.H., M.H., Erisman, S.H dan Khairu Azmi, S.H | Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri dalam Negeri Cq Gubernur Provinsi Aceh Cq Bupati Aceh Barat Daya Cq.Camat Susoh Cq Kepala Desa Pulau Kayu | 2 | Miswar, S.H., M.H., Erisman, S.H dan Khairu Azmi, S.H | Ketua LKM Tuha Peut Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya | 3 | Miswar, S.H., M.H., Erisman, S.H dan Khairu Azmi, S.H | Ketua Pemuda Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan para Tergugat menjadikan Tanah sengketa menjadi lapangan bola kaki Masyarakat Desa Pulau Kayu tanpa seizin Penggugat serta menguasainya tanpa hak adalah cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum.
- Menyatakan Penggugat yang berhak terhadap Tanah sengketa dan menyatakan para Tergugat tidak berhak atas Tanah sengketa.
- Menyatakan Sah Secara Hukum Tanah bekas kebun kelapa seluas ±16.388 meter yang terletak di Desa Pulau Kayu bekas tempat lapangan terselenggara MTQ Ke–XII pada tahun 1984 di pinjam pakai oleh keluarga Alm.Teuku Sabi kepada pemerintah adalah sah menurut Hukum harta milik peninggalan Alm.Teuku Sabi/Almh. Cut Ti Asyiah.
- Menyatakan sah menurut Hukum ke Empat (4) anak ahli Waris Alm.Teuku Sabi/Almh. Cut Ti Aisyah telah melaksanakan pembagian terhadap Tanah milik Alm.Teuku Sabi/ Almh. Cut Ti Aisyah tersebut.
- Menyatakan sah menurut Hukum Tanah Sengketa yang di peroleh serta di miliki Penggugat berasal dari bagaian Tanah-Tanah milik harta peninggalan Alm.Teuku Sabi/ Almh. Hj. Cut Ti Aisyah.
- Menyatakan sah menurut Hukum Serta Berkekuatan Hukum Surat Akta Pemisahan dan Pembagian No.148/55/1997 Tanggal 20 November 1997. terhadap Objek Tanah Sengketa Atas Nama Penggugat Serta Menyatakan sah menurut Hukum serta Berkekuatan Hukum Semua Alat Bukti Dari Penggugat yang berkaitan dengan Tanah Sengketa.
- Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan Hukum semua alat Bukti dari Tergugat yang berkaitan dengan Tanah sengeketa.
- Menyatakan/ menghukum para tergugat untuk menyerahkan/ mengembalikan Tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Baik dan Kosong seperti keadaan Semula tanpa ada alasan apapun bebas Anggunan.
- Menyatakan menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (DWANG SOOM) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah) per hari kepada Penggugat apabila para tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas objek sengketa.
- Menyatakan menghukum para Tergugat memutuskan dengan Putusan serta merta (UIT VOERBAR BI VORRAD) walaupun ada Banding, Kasasi, Verzet, atau PK. Serta menghukum para Tergugat Membayar semua biaya Perkara yang timbul karenanya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |