Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-29/L.1.28/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNAWIR Bin M. NUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Pertama
------- Bahwa ia Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya setidak-tidaknya pada suatu tempat lain karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-

  • • Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2023 terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu Perusahaan Sawit yang ada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan disana terdakwa bertemu dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (terdakwa dalam perkara terpisah) yang juga berkerja di Perusahaan tersebut. Kemudian pada awal bulan Juni 2023 terdakwa keluar dari Perusahaan Sawit tersebut dan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Petrik Kurniawan menggunakan handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor imei : 359754067146919 milik terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan tentang kabarnya saksi Petrik Kurniawan dan pada saat itu terdakwa juga menanyakan tentang narkotika jenis sabu kepada saksi Petrik Kurniawan dengan kata-kata “Petrik, bagaimana kabarnya” saksi Petrik Kurniawan menjawab sambil menanyakan kembali kabar terdakwa “Baik, kamu sendiri bagaimana, kamu kerja dimana sekarang?” terdakwa menjawab “baik juga, saya pengangguran sekarang” kemudian terdakwa menanyakan kembali kepada saksi Petrik Kurniawan “dimana ada jual sabu?” saksi Petrik Kurniawan menjawab “berapa kamu mau?” dan terdakwa mejawab “saya ada uang satu juta” saksi Petrik Kurniawan menjawab “kamu pergi kesini saja, nanti kalau kamu sudah tiba, kamu kabari saya” terdakwa menjawab “iya” dan di hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa menuju ke Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan jasa angkutan umum, dan dihari yang sama sekira pukul 17.00 Wib setibanya terdakwa di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, terdakwa kembali menghubungi saksi Petrik Kurniawan untuk memberitahukan kepada saksi Petrik Kurniawan bahwa terdakwa sudah berada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian saksi Petrik Kurniawan menyuruh terdakwa untuk naik Ojek (RBT) dan saksi Petrik Kurniawan juga mengarahkan terdakwa untuk pergi ke salah satu pondok yang ada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tersebut, setibanya di pondok tersebut terdakwa melihat saksi Petrik Kurniawan sudah duluan berada di pondok tersebut,  kemudian saksi Petrik Kurniawan mengajak terdakwa masuk ke dalam pondok tersebut dan setiba di dalam pondok, terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Petrik Kurniawan dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Petrik Kurniawan kemudian saksi Petrik Kurniawan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa, dan setelah transaksi selesai, terdakwa langsung pergi dan kembali pulang kerumah terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib setibanya terdakwa di rumahnya di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa paketkan kembali kedalam peket bungkusan kecil dengan cara bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka, lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan pipet sedotan air aqua gelas, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kembali kedalam bungkusan plastik bening ukuran kecil yang sudah terdakwa persiapkan, yang mana dari 1 (satu) bungkus tersebut terdakwa paketkan kembali menjadi 5 (lima) bungkus paket kecil. Kemudian satu dari lima bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka kembali dan terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa hisap dengan menggunakan alat hisap sabu (bong)  yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, dan sisa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa ambil sedikit tersebut, terdakwa simpan kembali bersama bungkusan narkotika jenis sabu yang lainnya, kemudian setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut, alat hisap sabu (bong) terdakwa simpan di dalam kamar mandi rumah terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus kecil tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik bening lainnya (digabungkan kedalam satu plastik), lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di bawah batu yang ada di halaman depan rumah terdakwa.
  • • Bahwa kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di bawah batu yang ada di halaman depan rumah terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil 1 (satu) bungkus untuk terdakwa hisap dan sisanya 4 (empat) bungkus lagi terdakwa simpan kembali di bawah batu tersebut dan pada saat terdakwa hendak menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba terdakwa melihat satu orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal berjalan kaki dengan tergesa-gesa menuju ke arah terdakwa, dan pada saat itu terdakwa merasa ketakutan lalu terdakwa melarikan diri ke arah depan rumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pada saat itu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan 4 (empat) bungkus lagi terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, dan pada saat terdakwa melarikan diri kira-kira berjarak 30 (tiga puluh) meter tiba-tiba terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung ditangkap oleh orang tersebut. Kemudian pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa melakukan perlawanan sambil memasukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam mulut terdakwa dan dalam waktu bersamaan tiba-tiba datang beberapa orang lagi yang juga ikut menangkap terdakwa, dan pada saat itu terdakwa baru mengetahui bahwa orang-orang tersebut adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam genggaman tangan bagian sebalah  kanan terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada terdakwa “apa ini ?“ terdakwa menjawab “sabu pak” lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada terdakwa “milik siapa sabu ini?“ terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian setelah itu terdakwa dibawa menuju kerumah terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya dan setibanya di dalam rumah terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menanyakan kepada terdakwa “apa ada sabu lain yang kamu simpan dalam rumah?” terdakwa menjawab “tidak ada pak” lalu salah satu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tersebut menyuruh terdakwa untuk membuka mulut terdakwa dan pada saat terdakwa membuka mulut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam mulut terdakwa, dan pada waktu bersamaan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kamar mandi rumah terdakwa.
  • • Bahwa Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • • Bahwa sebelumnya terdakwa pada tahun 2019 sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Bpd tanggal 5 Desember 2019.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6074/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram milik terdakwa atas nama MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 02/60046.02/Narkoba/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus Narkoitka jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 1,70 (satu koma tujuh puluh) Gram Bruto.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • • Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2023 terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu Perusahaan Sawit yang ada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan disana terdakwa bertemu dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (terdakwa dalam perkara terpisah) yang juga berkerja di Perusahaan tersebut. Kemudian pada awal bulan Juni 2023 terdakwa keluar dari Perusahaan Sawit tersebut dan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Petrik Kurniawan menggunakan handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor imei : 359754067146919 milik terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan tentang kabarnya saksi Petrik Kurniawan dan pada saat itu terdakwa juga menanyakan tentang narkotika jenis sabu kepada saksi Petrik Kurniawan dengan kata-kata “Petrik, bagaimana kabarnya” saksi Petrik Kurniawan menjawab sambil menanyakan kembali kabar terdakwa “Baik, kamu sendiri bagaimana, kamu kerja dimana sekarang?” terdakwa menjawab “baik juga, saya pengangguran sekarang” kemudian terdakwa menanyakan kembali kepada saksi Petrik Kurniawan “dimana ada jual sabu?” saksi Petrik Kurniawan menjawab “berapa kamu mau?” dan terdakwa mejawab “saya ada uang satu juta” saksi Petrik Kurniawan menjawab “kamu pergi kesini saja, nanti kalau kamu sudah tiba, kamu kabari saya” terdakwa menjawab “iya” dan di hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa menuju ke Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan jasa angkutan umum, dan dihari yang sama sekira pukul 17.00 Wib setibanya terdakwa di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, terdakwa kembali menghubungi saksi Petrik Kurniawan untuk memberitahukan kepada saksi Petrik Kurniawan bahwa terdakwa sudah berada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian saksi Petrik Kurniawan menyuruh terdakwa untuk naik Ojek (RBT) dan saksi Petrik Kurniawan juga mengarahkan terdakwa untuk pergi ke salah satu pondok yang ada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tersebut, setibanya di pondok tersebut terdakwa melihat saksi Petrik Kurniawan sudah duluan berada di pondok tersebut,  kemudian saksi Petrik Kurniawan mengajak terdakwa masuk ke dalam pondok tersebut dan setiba di dalam pondok, terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Petrik Kurniawan dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Petrik Kurniawan kemudian saksi Petrik Kurniawan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa, dan setelah transaksi selesai, terdakwa langsung pergi dan kembali pulang kerumah terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib setibanya terdakwa di rumahnya di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa paketkan kembali kedalam peket bungkusan kecil dengan cara bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka, lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan pipet sedotan air aqua gelas, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kembali kedalam bungkusan plastik bening ukuran kecil yang sudah terdakwa persiapkan, yang mana dari 1 (satu) bungkus tersebut terdakwa paketkan kembali menjadi 5 (lima) bungkus paket kecil. Kemudian satu dari lima bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka kembali dan terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa hisap dengan menggunakan alat hisap sabu (bong)  yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, dan sisa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa ambil sedikit tersebut, terdakwa simpan kembali bersama bungkusan narkotika jenis sabu yang lainnya, kemudian setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut, alat hisap sabu (bong) terdakwa simpan di dalam kamar mandi rumah terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus kecil tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik bening lainnya (digabungkan kedalam satu plastik), lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di bawah batu yang ada di halaman depan rumah terdakwa.
  • • Bahwa kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di bawah batu yang ada di halaman depan rumah terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil 1 (satu) bungkus untuk terdakwa hisap dan sisanya 4 (empat) bungkus lagi terdakwa simpan kembali di bawah batu tersebut dan pada saat terdakwa hendak menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba terdakwa melihat satu orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal berjalan kaki dengan tergesa-gesa menuju ke arah terdakwa, dan pada saat itu terdakwa merasa ketakutan lalu terdakwa melarikan diri ke arah depan rumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pada saat itu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan 4 (empat) bungkus lagi terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, dan pada saat terdakwa melarikan diri kira-kira berjarak 30 (tiga puluh) meter tiba-tiba terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung ditangkap oleh orang tersebut. Kemudian pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa melakukan perlawanan sambil memasukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam mulut terdakwa dan dalam waktu bersamaan tiba-tiba datang beberapa orang lagi yang juga ikut menangkap terdakwa, dan pada saat itu terdakwa baru mengetahui bahwa orang-orang tersebut adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam genggaman tangan bagian sebalah  kanan terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada terdakwa “apa ini ?“ terdakwa menjawab “sabu pak” lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada terdakwa “milik siapa sabu ini?“ terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian setelah itu terdakwa dibawa menuju kerumah terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya dan setibanya di dalam rumah terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menanyakan kepada terdakwa “apa ada sabu lain yang kamu simpan dalam rumah?” terdakwa menjawab “tidak ada pak” lalu salah satu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tersebut menyuruh terdakwa untuk membuka mulut terdakwa dan pada saat terdakwa membuka mulut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam mulut terdakwa, dan pada waktu bersamaan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kamar mandi rumah terdakwa.
  • • Bahwa Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • • Bahwa sebelumnya terdakwa pada tahun 2019 sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Bpd tanggal 5 Desember 2019.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6074/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram milik terdakwa atas nama MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 02/60046.02/Narkoba/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus Narkoitka jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 1,70 (satu koma tujuh puluh) Gram Bruto.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa ia Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • • Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2023 terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu Perusahaan Sawit yang ada di Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan disana terdakwa bertemu dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (terdakwa dalam perkara terpisah) yang juga berkerja di Perusahaan tersebut. Kemudian pada awal bulan Juni 2023 terdakwa keluar dari Perusahaan Sawit tersebut dan terdakwa kembali pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Petrik Kurniawan menggunakan handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor imei : 359754067146919 milik terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan tentang kabarnya saksi Petrik Kurniawan dan pada saat itu terdakwa juga menanyakan tentang narkotika jenis sabu kepada saksi Petrik Kurniawan dengan kata-kata “Petrik, bagaimana kabarnya” saksi Petrik Kurniawan menjawab sambil menanyakan kembali kabar terdakwa “Baik, kamu sendiri bagaimana, kamu kerja dimana sekarang?” terdakwa menjawab “baik juga, saya pengangguran sekarang” kemudian terdakwa menanyakan kembali kepada saksi Petrik Kurniawan “dimana ada jual sabu?” saksi Petrik Kurniawan menjawab “berapa kamu mau?” dan terdakwa mejawab “saya ada uang satu juta” saksi Petrik Kurniawan menjawab “kamu pergi kesini saja, nanti kalau kamu sudah tiba, kamu kabari saya” terdakwa menjawab “iya” dan di hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib terdakwa pergi dari rumah terdakwa menuju ke Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan jasa angkutan umum, dan dihari yang sama sekira pukul 17.00 Wib setibanya terdakwa di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, terdakwa kembali menghubungi saksi Petrik Kurniawan untuk memberitahukan kepada saksi Petrik Kurniawan bahwa terdakwa sudah berada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kemudian saksi Petrik Kurniawan menyuruh terdakwa untuk naik Ojek (RBT) dan saksi Petrik Kurniawan juga mengarahkan terdakwa untuk pergi ke salah satu pondok yang ada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tersebut, setibanya di pondok tersebut terdakwa melihat saksi Petrik Kurniawan sudah duluan berada di pondok tersebut,  kemudian saksi Petrik Kurniawan mengajak terdakwa masuk ke dalam pondok tersebut dan setiba di dalam pondok, terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu kepada saksi Petrik Kurniawan dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Petrik Kurniawan kemudian saksi Petrik Kurniawan menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa, dan setelah transaksi selesai, terdakwa langsung pergi dan kembali pulang kerumah terdakwa di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.
  • • Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 Wib setibanya terdakwa di rumahnya di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, narkotika jenis sabu tersebut terdakwa paketkan kembali kedalam peket bungkusan kecil dengan cara bungkusan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka, lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan pipet sedotan air aqua gelas, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa masukan kembali kedalam bungkusan plastik bening ukuran kecil yang sudah terdakwa persiapkan, yang mana dari 1 (satu) bungkus tersebut terdakwa paketkan kembali menjadi 5 (lima) bungkus paket kecil. Kemudian satu dari lima bungkus narkotika jenis sabu tersebut terdakwa buka kembali dan terdakwa ambil sedikit untuk terdakwa hisap dengan menggunakan alat hisap sabu (bong)  yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, dan sisa narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa ambil sedikit tersebut, terdakwa simpan kembali bersama bungkusan narkotika jenis sabu yang lainnya, kemudian setelah selesai menghisap narkotika jenis sabu tersebut, alat hisap sabu (bong) terdakwa simpan di dalam kamar mandi rumah terdakwa, kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus kecil tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik bening lainnya (digabungkan kedalam satu plastik), lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di bawah batu yang ada di halaman depan rumah terdakwa.
  • • Bahwa kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di bawah batu yang ada di halaman depan rumah terdakwa lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ambil 1 (satu) bungkus untuk terdakwa hisap dan sisanya 4 (empat) bungkus lagi terdakwa simpan kembali di bawah batu tersebut dan pada saat terdakwa hendak menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba terdakwa melihat satu orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal berjalan kaki dengan tergesa-gesa menuju ke arah terdakwa, dan pada saat itu terdakwa merasa ketakutan lalu terdakwa melarikan diri ke arah depan rumah dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut, yang mana pada saat itu 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan 4 (empat) bungkus lagi terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, dan pada saat terdakwa melarikan diri kira-kira berjarak 30 (tiga puluh) meter tiba-tiba terdakwa terjatuh dan terdakwa langsung ditangkap oleh orang tersebut. Kemudian pada saat terdakwa ditangkap, terdakwa melakukan perlawanan sambil memasukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu ke dalam mulut terdakwa dan dalam waktu bersamaan tiba-tiba datang beberapa orang lagi yang juga ikut menangkap terdakwa, dan pada saat itu terdakwa baru mengetahui bahwa orang-orang tersebut adalah anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tersebut melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam genggaman tangan bagian sebalah  kanan terdakwa, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada terdakwa “apa ini ?“ terdakwa menjawab “sabu pak” lalu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada terdakwa “milik siapa sabu ini?“ terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian setelah itu terdakwa dibawa menuju kerumah terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya dan setibanya di dalam rumah terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menanyakan kepada terdakwa “apa ada sabu lain yang kamu simpan dalam rumah?” terdakwa menjawab “tidak ada pak” lalu salah satu anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tersebut menyuruh terdakwa untuk membuka mulut terdakwa dan pada saat terdakwa membuka mulut, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam mulut terdakwa, dan pada waktu bersamaan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kamar mandi rumah terdakwa.
  • • Bahwa Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.
  • • Bahwa sebelumnya terdakwa pada tahun 2019 sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Bpd tanggal 5 Desember 2019.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6074/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram milik terdakwa atas nama MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine, berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 17 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama MUNAWIR dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : METAMPHETAMIN POSITIF (+).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya