Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.ADRIAN VITO PRATAMA, S.H.
EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/L.1.28/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2ADRIAN VITO PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan bulan Juli 2023 bertempat di jalan Nasional Desa Cot Manee Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 5 (lima) kilogram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib saat itu Handphone Nokia warna biru dengan Nomor Seri 355118073218688 milik terdakwa mendapat panggilan dari Sdr. Tengku Rambong dengan mengatakan “YONG KAMU MAU BAWA GANJA” di jawab oleh terdakwa “BAWA GANJA KEMANA” dijawab oleh Sdr. Tengku Rambong “KAMU AMBIL GANJA SEBANYAK 2 (DUA) KILO DI DESA LAMI DAN KAMU BAWA KE LABUHAN HAJI, ONGKOS BAWA PERKILONYA RP 200.000,- terdakwa menanyakan kapan mulai berangkatnya dan oleh Sdr. Tengku Rambong mengatakan nanti akan dihubungi kembali.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa melalui Handphone dengan mengatakan agar terdakwa pergi menuju desa Lami untuk bertemu dengan saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil ganja lalu Sdr. Tengku Rambong mengirimkan nomor hanpdhone milik saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm).
 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) dan memberitahukan jika terdakwa disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja lalu terdakwa dan saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) bertemu di depan palang pintu kebun TRK Desa Lami Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dimana dalam pertemuan tersebut saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisikan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima ganja tersebut terdakwa membawa ganja yang terdakwa simpan dalam bagasi sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 dari Desa Lami Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menuju Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan tujuan mengantarkan ganja kepada seseorang yang tidak terdakwa kenali.
 
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa tiba di Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dan saat itu bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenali di Dermaga Pelabuhan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisikan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada orang tersebut lalu orang tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 400.000,- sebagai biaya upah mengantarkan/kurir ganja tersebut dan setelah transaksi selesai terdakwa pulang kerumah.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. Tengku rambong menghubungi terdakwa melalui Handphone menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram sama saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm), selanjutnya terdakwa yang mengharapkan keuntungan/imbalan langsung pergi menuju Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 milik terdakwa dan di dalam perjalan terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seseorang dengan mengatakan “BANG YONG, INI SAYA YANG KEMAREN YANG MENERIMA GANJA DARI BANG YONG” dijawab terdakwa “IYA, ADA APA?” orang tersebut mengatakan “BANG YONG MAU AMBIL GANJA LAGI YA KAN? NANTI GANJA TERSEBUT BANG YONG PISAHKAN MENJADI 3 BUNGKUS, 1 BUNGKUS DIISI DENGAN GANJA SEBANYAK 3 KG, DAN SISA 1 KG LAGI BANG YONG BAGI MENJADI 2 BUNGKUS (SETENGAH KILO PERBUNGKUS)” lalu terdakwa mengiyakan.
 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.20 WIB terdakwa tiba di Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa menghubungi saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram lalu terdakwa juga menyampaikan agar ganja sebanyak 4 (empat) kilogram agar dijadikan 3 (tiga) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus diisi dengan ganja seberat 3 (tiga) kilogram sementara 2 (dua) bungkus agar diisi sebanyak setengah kilogram per bungkus dan tidak lama kemudian datang saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) bertemu dengan terdakwa dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram kepada kepada terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima ganja saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) terdakwa langsung membawa ganja tersebut mengunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 milik terdakwa dari Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menuju Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
 
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib saat dalam perjalan tepatnya pada saat melintas di jalan Nasional Desa Cot Manee Kec. Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya mengamankan terdakwa selanjutnya anggota Polisi di dampingi perangkat desa langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana setelah digeledah anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna Kuning berisikan 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna Biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru juga berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja yang ada pada terdakwa dimana ganja tersebut dibawa oelh terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp 800.000,-.
 
- Bahwa selanjutnya atas ditemukan barang bukti narkotika anggota Satresnarkoba Polres Abdya bersama perangkat desa menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan ganja tesrebut dan oleh terdakwa mengakui ganja tesrebut terdakwa dapatkan dari saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) dan terdakwa hanya sebagai perantara / kurir untuk mengantarkan ganja tersebut ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
 
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4485/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL (Alm) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Blangpidie yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Cabang Blangpidie atas nama Abdul Rahman Sembiring dengan Nomor : 01/Narkoba/0723 tanggal 10 Juli 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) buah kantong plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja dengan rincian : 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna kuning yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru lainnya yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto.
Demi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto untuk pembuktian dan sisa ganja dengan berat 3.749 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh sembilan) gram bruto telah dimusnahkan.
 
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
 
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib sampai dengan Pukul 23.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 19.20 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai bulan Juli 2023 bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan di Dermaga Pelabuhan Kecamatan Labuhan Haji Kabuapaten Aceh Selatan dan di Dermaga Pelabuhan Kecamatan Labuhan Haji Kabuapaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 5 (lima) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib saat itu Handphone Nokia warna biru dengan Nomor Seri 355118073218688 milik terdakwa mendapat panggilan dari Sdr. Tengku Rambong dengan mengatakan “YONG KAMU MAU BAWA GANJA” di jawab oleh terdakwa “BAWA GANJA KEMANA” dijawab oleh Sdr. Tengku Rambong “KAMU AMBIL GANJA SEBANYAK 2 (DUA) KILO DI DESA LAMI DAN KAMU BAWA KE LABUHAN HAJI, ONGKOS BAWA PERKILONYA RP 200.000,- terdakwa menanyakan kapan mulai berangkatnya dan oleh Sdr. Tengku Rambong mengatakan nanti akan dihubungi kembali.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa melalui Handphone dengan mengatakan agar terdakwa pergi menuju desa Lami untuk bertemu dengan saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil ganja lalu Sdr. Tengku Rambong mengirimkan nomor hanpdhone milik saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm).
 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) dan memberitahukan jika terdakwa disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja lalu terdakwa dan saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) bertemu di depan palang pintu kebun TRK Desa Lami Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dimana dalam pertemuan tersebut saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisikan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima ganja tersebut terdakwa membawa ganja yang terdakwa simpan dalam bagasi sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 dari Desa Lami Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menuju Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan tujuan mengantarkan ganja kepada seseorang yang tidak terdakwa kenali.
 
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa tiba di Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dan saat itu bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenali di Dermaga Pelabuhan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisikan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada orang tersebut lalu orang tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 400.000,- sebagai biaya upah mengantarkan/kurir ganja tersebut dan setelah transaksi selesai terdakwa pulang kerumah.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. Tengku rambong menghubungi terdakwa melalui Handphone menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram sama saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm), selanjutnya terdakwa yang mengharapkan keuntungan/imbalan langsung pergi menuju Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 milik terdakwa dan di dalam perjalan terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seseorang dengan mengatakan “BANG YONG, INI SAYA YANG KEMAREN YANG MENERIMA GANJA DARI BANG YONG” dijawab terdakwa “IYA, ADA APA?” orang tersebut mengatakan “BANG YONG MAU AMBIL GANJA LAGI YA KAN? NANTI GANJA TERSEBUT BANG YONG PISAHKAN MENJADI 3 BUNGKUS, 1 BUNGKUS DIISI DENGAN GANJA SEBANYAK 3 KG, DAN SISA 1 KG LAGI BANG YONG BAGI MENJADI 2 BUNGKUS (SETENGAH KILO PERBUNGKUS)” lalu terdakwa mengiyakan.
 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.20 WIB terdakwa tiba di Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa menghubungi saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram lalu terdakwa juga menyampaikan agar ganja sebanyak 4 (empat) kilogram agar dijadikan 3 (tiga) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus diisi dengan ganja seberat 3 (tiga) kilogram sementara 2 (dua) bungkus agar diisi sebanyak setengah kilogram per bungkus dan tidak lama kemudian datang saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) bertemu dengan terdakwa dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram kepada kepada terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima ganja saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) terdakwa langsung membawa ganja tersebut mengunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 milik terdakwa dari Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menuju Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib saat dalam perjalan tepatnya pada saat melintas di jalan Nasional Desa Cot Manee Kec. Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya mengamankan terdakwa selanjutnya anggota Polisi di dampingi perangkat desa langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana setelah digeledah anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna Kuning berisikan 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna Biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru juga berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja yang ada pada terdakwa dimana ganja tersebut dibawa oelh terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp 800.000,-.
 
- Bahwa selanjutnya atas ditemukan barang bukti narkotika anggota Satresnarkoba Polres Abdya bersama perangkat desa menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan ganja tesrebut dan oleh terdakwa mengakui ganja tesrebut terdakwa dapatkan dari saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) dan terdakwa hanya sebagai perantara / kurir untuk mengantarkan ganja tersebut ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
 
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4485/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL (Alm) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Blangpidie yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Cabang Blangpidie atas nama Abdul Rahman Sembiring dengan Nomor : 01/Narkoba/0723 tanggal 10 Juli 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) buah kantong plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja dengan rincian : 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna kuning yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru lainnya yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto.
Demi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto untuk pembuktian dan sisa ganja dengan berat 3.749 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh sembilan) gram bruto telah dimusnahkan.
 
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
 
Atau
Ketiga :
-------- Bahwa ia terdakwa EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL (Alm), pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan bulan Juli 2023 bertempat di jalan Nasional Desa Cot Manee Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya melebihi 5 (lima) kilogram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib saat itu Handphone Nokia warna biru dengan Nomor Seri 355118073218688 milik terdakwa mendapat panggilan dari Sdr. Tengku Rambong dengan mengatakan “YONG KAMU MAU BAWA GANJA” di jawab oleh terdakwa “BAWA GANJA KEMANA” dijawab oleh Sdr. Tengku Rambong “KAMU AMBIL GANJA SEBANYAK 2 (DUA) KILO DI DESA LAMI DAN KAMU BAWA KE LABUHAN HAJI, ONGKOS BAWA PERKILONYA RP 200.000,- terdakwa menanyakan kapan mulai berangkatnya dan oleh Sdr. Tengku Rambong mengatakan nanti akan dihubungi kembali.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa melalui Handphone dengan mengatakan agar terdakwa pergi menuju desa Lami untuk bertemu dengan saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil ganja lalu Sdr. Tengku Rambong mengirimkan nomor hanpdhone milik saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm).
 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) dan memberitahukan jika terdakwa disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja lalu terdakwa dan saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) bertemu di depan palang pintu kebun TRK Desa Lami Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dimana dalam pertemuan tersebut saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisikan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima ganja tersebut terdakwa membawa ganja yang terdakwa simpan dalam bagasi sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 dari Desa Lami Kecamatan darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menuju Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan tujuan mengantarkan ganja kepada seseorang yang tidak terdakwa kenali.
 
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa tiba di Labuhan Haji Kab. Aceh Selatan dan saat itu bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa kenali di Dermaga Pelabuhan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan dalam pertemuan tersebut terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisikan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram kepada orang tersebut lalu orang tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp 400.000,- sebagai biaya upah mengantarkan/kurir ganja tersebut dan setelah transaksi selesai terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. Tengku rambong menghubungi terdakwa melalui Handphone menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram sama saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm), selanjutnya terdakwa yang mengharapkan keuntungan/imbalan langsung pergi menuju Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 milik terdakwa dan di dalam perjalan terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seseorang dengan mengatakan “BANG YONG, INI SAYA YANG KEMAREN YANG MENERIMA GANJA DARI BANG YONG” dijawab terdakwa “IYA, ADA APA?” orang tersebut mengatakan “BANG YONG MAU AMBIL GANJA LAGI YA KAN? NANTI GANJA TERSEBUT BANG YONG PISAHKAN MENJADI 3 BUNGKUS, 1 BUNGKUS DIISI DENGAN GANJA SEBANYAK 3 KG, DAN SISA 1 KG LAGI BANG YONG BAGI MENJADI 2 BUNGKUS (SETENGAH KILO PERBUNGKUS)” lalu terdakwa mengiyakan.
 
- Bahwa selanjutnya pada pukul 19.20 WIB terdakwa tiba di Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa menghubungi saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram lalu terdakwa juga menyampaikan agar ganja sebanyak 4 (empat) kilogram agar dijadikan 3 (tiga) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus diisi dengan ganja seberat 3 (tiga) kilogram sementara 2 (dua) bungkus agar diisi sebanyak setengah kilogram per bungkus dan tidak lama kemudian datang saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) bertemu dengan terdakwa dan menyerahkan ganja sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram kepada kepada terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya setelah menerima ganja saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) terdakwa langsung membawa ganja tersebut mengunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5380 CH, nomor rangka : MH1JFP112FK101275 dan nomor mesin : JFPE1092979 milik terdakwa dari Desa Lami Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menuju Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
 
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib saat dalam perjalan tepatnya pada saat melintas di jalan Nasional Desa Cot Manee Kec. Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya mengamankan terdakwa selanjutnya anggota Polisi di dampingi perangkat desa langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana setelah digeledah anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik kresek berwarna Kuning berisikan 3 (tiga) ikat Narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna Biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru juga berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja yang ada pada terdakwa dimana ganja tersebut dibawa oelh terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang dengan upah sebesar Rp 800.000,-.
 
- Bahwa selanjutnya atas ditemukan barang bukti narkotika anggota Satresnarkoba Polres Abdya bersama perangkat desa menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan ganja tesrebut dan oleh terdakwa mengakui ganja tesrebut terdakwa dapatkan dari saksi SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) dan terdakwa hanya sebagai perantara / kurir untuk mengantarkan ganja tersebut ke Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4485/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 61 (enam puluh satu) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka EFENDI Alias YONG Bin ISMAIL (Alm) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Blangpidie yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Cabang Blangpidie atas nama Abdul Rahman Sembiring dengan Nomor : 01/Narkoba/0723 tanggal 10 Juli 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) buah kantong plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja dengan rincian : 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna kuning yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru lainnya yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto.
Demi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto untuk pembuktian dan sisa ganja dengan berat 3.749 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh sembilan) gram bruto telah dimusnahkan.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya