Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.ADRIAN VITO PRATAMA, S.H.
SUGIONO ANDREAN BIN WAGINO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/L.1.28/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2ADRIAN VITO PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO ANDREAN BIN WAGINO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu:
 
-------- Bahwa ia terdakwa SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm), pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 19.30 wib, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni sampai bulan Juli 2023 bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya ± 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto, atau melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
 
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tengku Rambong melalui Handphone Evercoss warna coklat dengan nomor IMEI 1 : 357230081417588  dan nomor IMEI 2 : 357230081417596 milik terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir/menjadi perantara jual beli narkotika kepada terdakwa dengan mengatakan “SUGIONO, KEMAREN KAMU NANYAK KERJA SAMA SAYA, INI ADA KERJA TETAPI BUKAN KERJA DI KEBUN, KAMU MAU“ ? terdakwa menjawab “KERJA APA TENGKU“ Sdr. Tengku Rambong mengatakan “SAMA SAYA ADA GANJA KAMU MAU PEGANG GANJA PUNYA SAYA“ lalu terdakwa menanyakan cara kerjanya dan Sdr. Tengku Rambong menjelaskan dengan mengatakan “GANJA INI SAYA TITIPKAN SAMA KAMU DAN JIKA NANTI ADA ORANG YANG MINTA BELI GANJA TERSEBUT KEPADA SAYA, MAKA SAYA AKAN KABARIN KAMU DAN TUGAS KAMU CUMA NGANTAR SAJA GANJA TERSEBUT, NANTI SAYA YANG ATUR SEMUA“ kemudian Sdr. Tengku Rambong juga mengabarkan jika nanti ada orang suruhan Sdr. Tengku Rambong mengantarkan ganja kerumah terdakwa dan terdakwa menyetujuinya.
 
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib bertempat dirumah terdakwa Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa menerima ganja sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus yang diantar oleh orang suruhan Sdr. Tengku Rambong menggunakan mobil avanza hitam dan setelah menerima ganja tersebut terdakwa membawa menuju halaman belakang rumah terdakwa lalu saat itu Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa dengan mengatakan “DALAM KARUNG GONI ITU ADA 19 IKAT GANJA, DALAM SETIAP IKAT GANJA TERSEBUT BERATNYA 1 KG, JADI JUMLAH KESELURUHAN GANJA TERSEBUT 19 KG, UPAH UNTUK KAMU DALAM PERKILO RP 100.000,-“ dan terdakwa menjawab “IYA“ kemudian terdakwa mengeluarkan ganja tesrebut dari dalam goni untuk dibersihkan dan saat dibersihkan terdapat rontokan daun ganja dan rontokan daun ganja tersebut terdakwa masukan ke dalam kantong plastik kresek warna Kuning dan disimpan di bawah meja dapur rumah terdakwa, kemudian ganja sebanyak 19 ikat terdakwa masukkan ke dalam goni dan disimpan di bawah tumpukan pelepah sawet di belakang rumah terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib saat itu Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa mengabarkan jika nanti ada orang suruhan Sdr. Tengku Rambong yang bernama BUYONG (diketahui bernama asli Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) )  akan mengambil ganja milik Sdr. Tengku Rambong yang ada pada terdakwa sebanyak 2 (dua) kilogram kemudian pada pukul 19.00 Wib orang suruhan Sdr Tengku Rambong yaitu Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) menghubugi terdakwa tujuan untuk mengambil ganja sebanyak 2 (dua) kilogram lalu antara terdakwa dengan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) sepakat bertemu di jalan Desa Lami di depan palang pintu kebun TRK dan terdakwa langsung menjumpai Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) di tempat yang telah disepakati dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram dan dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan  1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram kepada Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) sesuai dengan skenario yang telah direncakan oleh Sdr. Tengku Rambong dan Terdakwa lalu setelah menyerahkan ganja tesrebut terdakwa langsung pergi.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa dengan mengabarkan agar terdakwa menyiapkan ganja sebanyak 4 (empat) kilogram untuk diserahkan kepada Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) lalu terdakwa langsung mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram yang sebelumnya terdakwa simpan dibelakang pekarangan rumah terdakwa dan sisa ganja sebanyak 13 (tiga belas) kilogram terdakwa simpan kembali dibawah pelepah sawet di belakang pekarangan rumah terdakwa lalu pada pukul 19.20 Wib Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram dimana ganja sebanyak 4 (empat) kilogram agar dijadikan 3 (tiga) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus diisi dengan ganja seberat 3 (tiga) kilogram sementara 2 (dua) bungkus agar diisi sebanyak setengah kilogram per bungkus dan terdakwa langsung membagi sesuai permintaan dari Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) lalu ganja tersebut terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) kantong plastik kresek warna biru yang berbeda lalu terdakwa lasngung pergi dan bertemu dengan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) di jalan Desa Lami di depan palang pintu kebun TRK dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan ganja sebanyak 3 (tiga) ikat yang berat totalnya 4 (empat) kilogram kepada dengan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) dan setelah itu terdakwa lasngung pulang kerumah.
 
- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 21.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Abdya telah menangkap Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) yang sedang melintas di Desa Cot Manee Kec. Jeumpa Kab. Abdya dengan barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) ikat ganja di dalam 2 (dua) kantong platik kresek warna biru yang berbeda dimana dari pengakuan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) kepada anggota polisi ganja tersebut di dapatkan dari terdakwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan pengembangan dan langsung pergi menuju rumah terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib tiba di rumah terdakwa di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, dengan di dampingi perangkat desa anggota Satresnarkoba Polres Abdya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan diseputaran rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik kresek warna kuning dibawah meja di dapur rumah terdakwa dan  1 (satu) buah karong goni berisikan 13 (tiga belas) ikat ganja di bawah tumpukan pelepah sawit dibelakang rumah terdakwa.
 
- Bahwa atas ditemukannya barang bukti tersebut anggota Satresnarkoba Polres Abdya dan perangkat desa menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan ganja tersebut lalu oleh terdakwa mengakui ganja tersebut milik Sdr. Tengku Rambong yang dititipkan pada terdakwa dan terdakwa hanya berperan sebagai perantara jual beli narkotika dan terdakwa mau menjadi perantara karena ada keutungan yang didapatkan jika habis terjual terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.900.000,-.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4486/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 115 (seratus lima belas) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Blangpidie yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Cabang Blangpidie atas nama Abdul Rahman Sembiring dengan Nomor : 01/Narkoba/0723 tanggal 10 Juli 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) buah kantong plastik kresek yang berisikan narkotika jenis ganja dengan rincian : 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna kuning yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna biru lainnya yang berisikan 1 (satu) ikat narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 3.810 (tiga ribu delapan ratus sepuluh) Gram Bruto.
Demi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 61 (enam puluh satu) Gram Netto.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis ganja dengan berat 13.390 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh) Gram Bruto telah disisihkan sebanyak 115 (seratus lima belas) Gram Netto untuk pembuktian dan sisa ganja dengan berat 13.275 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh lima) gram bruto telah dimusnahkan.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
 
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Dan
 
Kedua :
 
-------- Bahwa ia terdakwa SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm), pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan bulan Juli 2023 bertempat di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang beratnya ± 13.390 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh) Gram Bruto, atau melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
 
- Bermula pada sekitar bulan Maret 2023 bertempat di rumah Sdr. Tengku Rambong (DPO) Desa Ujung Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa bertemu dengan Sdr. Tengku Rambong tujuannya terdakwa meminta lowongan pekerjaan sebagai tukang kebun kepada Sdr. Tengku Rambong dikarenakan terdakwa membuthkan uang lalu Sdr. Tengku Rambong mengatakan jika nanti ada lowongan maka akan dikabarin dan setelah pertemuan tersebut antara terdakwa dengan sdr. Tengku Rambong saling bertukar nomor handphone untuk memudahkan komunikasi.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya tiba-tiba terdakwa dihubungi oleh Sdr. Tengku Rambong melalui Handphone Evercoss warna coklat dengan nomor IMEI 1 : 357230081417588  dan nomor IMEI 2 : 357230081417596 milik terdakwa untuk menawarkan pekerjaan sebagai kurir/menjadi perantara jual beli narkotika kepada terdakwa dengan mengatakan “SUGIONO, KEMAREN KAMU NANYAK KERJA SAMA SAYA, INI ADA KERJA TETAPI BUKAN KERJA DI KEBUN, KAMU MAU“ ? terdakwa menjawab “KERJA APA TENGKU“ Sdr. Tengku Rambong mengatakan “SAMA SAYA ADA GANJA KAMU MAU PEGANG GANJA PUNYA SAYA“ lalu terdakwa menanyakan cara kerjanya dan Sdr. Tengku Rambong menjelaskan dengan mengatakan “GANJA INI SAYA TITIPKAN SAMA KAMU DAN JIKA NANTI ADA ORANG YANG MINTA BELI GANJA TERSEBUT KEPADA SAYA, MAKA SAYA AKAN KABARIN KAMU DAN TUGAS KAMU CUMA NGANTAR SAJA GANJA TERSEBUT, NANTI SAYA YANG ATUR SEMUA“ kemudian Sdr. Tengku Rambong juga mengabarkan jika nanti ada orang suruhan Sdr. Tengku Rambong mengantarkan ganja kerumah terdakwa dan terdakwa menyetujuinya.
 
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib bertempat dirumah terdakwa Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa menerima ganja sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus yang diantar oleh orang suruhan Sdr. Tengku Rambong menggunakan mobil avanza hitam dan setelah menerima ganja tersebut terdakwa membawa menuju halaman belakang rumah terdakwa lalu saat itu Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa dengan mengatakan “DALAM KARUNG GONI ITU ADA 19 IKAT GANJA, DALAM SETIAP IKAT GANJA TERSEBUT BERATNYA 1 KG, JADI JUMLAH KESELURUHAN GANJA TERSEBUT 19 KG, UPAH UNTUK KAMU DALAM PERKILO RP 100.000,-“ dan terdakwa menjawab “IYA“ kemudian terdakwa mengeluarkan ganja tesrebut dari dalam goni untuk dibersihkan dan saat dibersihkan terdapat rontokan daun ganja dan rontokan daun ganja tersebut terdakwa masukan ke dalam kantong plastik kresek warna Kuning dan disimpan di bawah meja dapur rumah terdakwa, kemudian ganja sebanyak 19 ikat terdakwa masukkan ke dalam goni dan disimpan di bawah tumpukan pelepah sawet di belakang rumah terdakwa.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 18.30 Wib saat itu Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa mengabarkan jika nanti ada orang suruhan Sdr. Tengku Rambong yang bernama BUYONG (diketahui bernama asli Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) )  akan mengambil ganja milik Sdr. Tengku Rambong yang ada pada terdakwa sebanyak 2 (dua) kilogram kemudian pada pukul 19.00 Wib orang suruhan Sdr Tengku Rambong yaitu Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) menghubugi terdakwa tujuan untuk mengambil ganja sebanyak 2 (dua) kilogram lalu antara terdakwa dengan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) sepakat bertemu di jalan Desa Lami di depan palang pintu kebun TRK dan terdakwa langsung menjumpai Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) di tempat yang telah disepakati dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram dan dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan  1 (satu) buah kantong plastik kresek berisi 2 (dua) kilogram kepada Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) sesuai dengan skenario yang telah direncakan oleh Sdr. Tengku Rambong dan Terdakwa lalu setelah menyerahkan ganja tesrebut terdakwa langsung pergi.
 
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Sdr. Tengku Rambong menghubungi terdakwa dengan mengabarkan agar terdakwa menyiapkan ganja sebanyak 4 (empat) kilogram untuk diserahkan kepada Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) lalu terdakwa langsung mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram yang sebelumnya terdakwa simpan dibelakang pekarangan rumah terdakwa dan sisa ganja sebanyak 13 (tiga belas) kilogram terdakwa simpan kembali dibawah pelepah sawet di belakang pekarangan rumah terdakwa lalu pada pukul 19.20 Wib Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) disuruh oleh Sdr. Tengku Rambong untuk mengambil ganja sebanyak 4 (empat) kilogram dimana ganja sebanyak 4 (empat) kilogram agar dijadikan 3 (tiga) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus diisi dengan ganja seberat 3 (tiga) kilogram sementara 2 (dua) bungkus agar diisi sebanyak setengah kilogram per bungkus dan terdakwa langsung membagi sesuai permintaan dari Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) lalu ganja tersebut terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) kantong plastik kresek warna biru yang berbeda lalu terdakwa lasngung pergi dan bertemu dengan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) di jalan Desa Lami di depan palang pintu kebun TRK dimana dalam pertemuan tersebut terdakwa menyerahkan ganja sebanyak 3 (tiga) ikat yang berat totalnya 4 (empat) kilogram kepada dengan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) dan setelah itu terdakwa lasngung pulang kerumah.
 
- Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 21.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Abdya telah menangkap Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) yang sedang melintas di Desa Cot Manee Kec. Jeumpa Kab. Abdya dengan barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) ikat ganja di dalam 2 (dua) kantong platik kresek warna biru yang berbeda dimana dari pengakuan Saksi Efendi Alias Yong Bin Ismail (Alm) kepada anggota polisi ganja tersebut di dapatkan dari terdakwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan pengembangan dan langsung pergi menuju rumah terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib tiba di rumah terdakwa di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, dengan di dampingi perangkat desa anggota Satresnarkoba Polres Abdya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan diseputaran rumah terdakwa dan dari hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus ganja yang dibungkus dengan plastik kresek warna kuning dibawah meja di dapur rumah terdakwa dan  1 (satu) buah karong goni berisikan 13 (tiga belas) ikat ganja di bawah tumpukan pelepah sawit dibelakang rumah terdakwa.
 
- Bahwa atas ditemukannya barang bukti tersebut anggota Satresnarkoba Polres Abdya dan perang desa menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan ganja tersebut lalu oleh terdakwa mengakui ganja tersebut milik Sdr. Tengku Rambong yang dititipkan pada terdakwa dan terdakwa hanya berperan sebagai perantara jual beli narkotika dan terdakwa mau menjadi perantara karena ada keutungan yang didapatkan jika habis terjual terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.900.000,-.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 4486/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 115 (seratus lima belas) gram, yang dalam kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama Tersangka SUGIONO ANDREAN Bin WAGINO (Alm) adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Blangpidie yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Cabang Blangpidie atas nama Abdul Rahman Sembiring dengan Nomor : 02/Narkoba/0723 tanggal 10 Juli 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) buah karung goni yang berisikan 13 (tiga belas) ikat narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna kuning yang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat keseluruhan 13.390 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh) Gram Bruto.
Demi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 115 (seratus lima belas) Gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis ganja dengan berat 13.390 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh) Gram Bruto telah disisihkan sebanyak 115 (seratus lima belas) Gram Netto untuk pembuktian dan sisa ganja dengan berat 13.275 (tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh lima) gram bruto telah dimusnahkan.
 
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.
 
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya