Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Bpd | Muhammad Syaifuddin Abdullah Bin H. Timang Soewardoyo | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jul. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Jul. 2022 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Malang, 4 Juli 2022 Kepada : Yth. Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Di – Komplek Perkantoran, Mata Le, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Perihal : PERMOHONAN PRA-PERADILAN
Dengan hormat, Dipermaklumkan yang bertanda tangan dibawah ini, kami : Nama : YUNIZAR WAHYU TRISTANTO, S.H. Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Warga negara : Indonesia Alamat : Jl. Satsui Tubun IV, Perum Garden Asri Blok A.13, Kebonsari, Sukun – Malang Pekerjaan : Advokat Pendidikan : S-1 No. Induk KTPA : 19.10.16.2720 Tanggal mulai berlakunya KTPA : 1 Januari 2022 Tanggal berakhirnya KTPA : 31 Desember 2024
Nama : ANNASER LUBIS B.R, S.H. Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Warga negara : Indonesia Alamat : Jl. Satsui Tubun IV, Perum Garden Asri Blok A.13, Kebonsari, Sukun – Malang Pekerjaan : Advokat Pendidikan : S-1 No. Induk KTPA : 22.10129 Tanggal mulai berlakunya KTPA : 29 Maret 2022 Tanggal berakhirnya KTPA : 31 Desember 2024 Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Keduanya, Advokat yang berkantor di Kantor Advokat “ANNASER LUBIS LAW OFFICE” Jl. Satsui Tubun IV, Perum Garden Asri Blok A.13, Kebonsari, Sukun, Kota Malang;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2022, bertindak untuk dan atas kepentingan hukum klien kami, TIMANG SOEWARDOYO Tempat, Tanggal Lahir : Pati, 11 Juli 1995 Alamat : Jl. Ciwaruga No. 23, RT/RW: 002/003, Desa Ciwaruga, Kec. Parongpong, Kab. Bandung Barat Pekerjaan : Karyawan Swasta Agama : Islam Jenis kelamin : Laki-Laki Warga Negara : Indonesia Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai : ----------------------------------------PEMOHON. Bahwa PEMOHON mengajukan pemeriksaan Pra-Peradilan ini terhadap : Kejaksaan Agung di Jakarta, CQ Kejaksaan Tinggi di Aceh CQ Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Yang beralamat di Jl. Bukit Hijau No. 65 Komplek Perkantoran Blang Pidie, Kecamaten Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai : ----------------------------------------------- TERMOHON.
Atas Terbitnya :
SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : R-10/I.1.28/Fd.I/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022 Yang diterbitkan oleh TERMOHON
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan c) “bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada “...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, Tersangka terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut : Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011 Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut : MENGADILI, Menyatakan : Mengabulkan Permohonan untuk sebagian : [dst] Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Bahwa mendasari substansi pada poin 7 di atas maka PEMOHON menjelaskan Penetapan seseorang sebagai Tersangka, khususnya dalam perkara Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) : “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu Pasal 5 ayat (1) : “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai- ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN FAKTA - FAKTA Bahwa PEMOHON adalah Direktur Utama PT. Karya Generus Bangsa yang mengikuti tender pengadaan Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif ABDYA (PIKA) pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Bahwa PEMOHON status PEMOHON sebagai pemenang tender dilakukan dengan tahapan-tahapan yang legal dan timengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan; Bahwa tender tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerjasama nomor 01/043/APBK/KOPDAG/2020 tertanggal 22 Oktober 2020 yang kemudian mengenai syarat-syarat teknis berdasarkan Perjanjian Kerjasama tersebut dituangkan dalam Syarat-Syarat Umun Kontrak (SSUK); Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Syarat-Syarat Umun Kontrak (SSUK) tersebut PEMOHON telah melakukan prestasi/kewajiban sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah diperjanjikan; Bahwa pada faktanya, PEMOHON melaksanakan proyek tentder tersebut sesuai dengan perjanjian Kerjasama a quo dan bahkan telah diserah terimakan kepada pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Bahwa berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 48.b/BAEP/Pokja Pemilihan/Abdya/2020 tertanggal 8 Oktober 2020, disebutkan sebagai berikut : Pembukaan Penawaran dari 17 Peserta yang mendaftar terdapat 4 peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran Evaluasi Administrasi No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS 3. PT. Widya Solusi Utama LULUS 4. Tertanda Indonesia Globalindo LULUS
Evaluasi Teknis No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS 3. PT. Widya Solusi Utama TIDAK LULUS 4. Tertanda Indonesia Globalindo TIDAK LULUS
Evaluasi Harga No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS
Bahwa berdasarkan Berita Hasil Pemilihan Nomor 48.b/BAHP/Pokja Pemilihan/Abdya/2020 tertanggal 13 Oktober 2020, disebutkan sebagai berikut : Pembukaan Penawaran dari 17 Peserta yang mendaftar terdapat 4 peserta yang memasukkan Dokumen Penawaran Evaluasi Administrasi No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS 3. PT. Widya Solusi Utama LULUS 4. Tertanda Indonesia Globalindo LULUS
Evaluasi Teknis No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS 3. PT. Widya Solusi Utama TIDAK LULUS 4. Tertanda Indonesia Globalindo TIDAK LULUS
Evaluasi Harga No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS
Evaluasi Kualifikasi No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS 3. PT. Widya Solusi Utama LULUS 4. Tertanda Indonesia Globalindo LULUS
Pembuktian Kualifikasi No. Nama Peserta Hasil Evaluasi 1. PT. Karya Generus Bangsa LULUS 2. CV. Ombak Visual Multimedia Group LULUS
Bahwa setelah proses tender tersebut, PEMOHON dengan resmi dan sesuai aturan yang berlaku ditunjuk sebagai pemenang tender sebagaimana dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : SPPBJ/24149740/KUKM-PERINDAG/APBK/2020 tertanggal 21 Oktober 2020; Bahwa dari uraian tersebut PEMOHON telah mengikuti prosedur tender dengan baik dan benar serta tidak melanggar hukum, PEMOHON dinyatakan LULUS dalam setiap evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Bahkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan Tenaga Ahli Pemeriksa Sistem Informasi Sdr. Adam Hendra Brata, S.Kom., M.T., M.Sc. yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif ABDYA (PIKA) dalam Bab 3 Penutup disebutkan, “berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, maka diambil kesimpulan sebagai berikut : Pemeriksaan Tokopika dilaksanakan dalam 4 tahap, yaitu pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fitur aplikasi, pemeriksaan kode program dan diskusi dengan pihak dinas dan penyedia jasa. Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada PEMOHON, antara PEMOHON dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada unsur untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi, sehingga dengan demikian tidak tepat apabila PEMOHON oleh TERMOHON ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi; TENTANG HUKUMNYA Termohon tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara Bahwa pada faktanya Penyelidikan dimulai pada tanggal 10 Februari 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya No: Print-81/L.1.28/Fd.1.02/2021; Bahwa atas Surat Perintah Penyelidikan tersebut Termohon menerbitkan surat Nomor : SP-32/L.1.28/Fd.1/02/2020 dan surat Nomor : SP-53/L.1.28/Fd.1/02/2021 tertanggal 23 Februari 2021 Perihal Permintaan Keterangan; Bahwa pada faktanya penyidikan dimulai pada tanggal 25 Juni 2021 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya No: Print-414/L.1.28/Fd.1/06/2021; Bahwa TERMOHON dalam mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/L.1.28/Fd.I/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022, PEMOHON disangkakan : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP Bahwa mengingat lamanya proses penyelidikan, penyidikan yag dilakukan oleh TERMOHON, hingga didaftarkannya Permohonan Pra-Peradilan ini tanggal 5 Juli 2022 (hampir satu setengah tahun lamanya!) terbukti bahwa TERMOHON mengalami kesulitan dalam menangani perkara a quo. Pada faktanya Penyelidikan telah dimulai sejak Tanggal 10 Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya No: Print 81/L.1.28/FD.1.02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 Maka perlu Kami sampaikan, apabila mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung.” Namun hingga kini TERMOHON tidak juga segera membentuk tim gabungan dibawah koordinasi Jaksa Agung dan memaksakan untuk menangani kasus ini sendiri. Bahwa penetapan tersangka a quo didasarkan pada Hasil Expose semata tanpa diikuti dengan hasil audit dari Lembaga audit yang berwenang! (Lihat Surat Penetapan tersangka bagian menimbang) Padahal terkait penetapan tersangka untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib terdapat kerugian negara!! Bahwasannya TERMOHON tidak mampu untuk menyebutkan adanya kerugian negara terlebih dahulu SEBAB MEMANG TIDAK ADA HASIL AUDIT YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI KERUGIAN NEGARA!! Satu pun tidak ada! Dan perlu dipertanyakan Kembali kepada TERMOHON berapa kerugian negara yang timbul dalam perkara ini dan didasarkan pada hasil audit Lembaga yang berwenang?!. Senyatanya TERMOHONdalam mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/L.1.28/Fd.I/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022 tidak didasarkan pada hasil audit Lembaga yang berwenang! Dan hanya berdasarkan hasil expose yang tentu dapat dikatakan masih subjektifitas dari pihak TERMOHON. Bahwa kerugian negara adalah unsur yang paling penting untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan bernomor 25/PUU-XIV/2016 amar putusannya yakni : “Menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para PEMOHON untuk selain dan selebihnya;” Dalam putusannya, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitikberatkan adanya akibat (delik materil). Tegasnya, unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor. Pencantuman kata ‘dapat’ membuat delik kedua pasal tersebut menjadi delik formil. Padahal, praktiknya sering disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara termasuk kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya. Ini bisa berakibat terjadi kriminalisasi dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Bahwa bahwa mengingat Laporan Hasil Ekspose merupakan suatu produk internal dari TERMOHON dan tentu berdasarkan subjektifitas TERMOHON semata!. Dalam perkara korupsi perlu pembuktian secara objektif untuk menentukan apakah terdapat kerugian negara atau tidak. Dalam hal ini diperlukan lembaga yang khusus diberikan wewenang untuk melakukan suatu audit untuk membantu TERMOHON dalam mengumpulkan suatu bukti-bukti, dimana hasil audit tersebut bersifat objektif; Bahwa salah satu lembaga negara yang diberi wewenang untuk melakukan audit adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor : 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Pasal 3 huruf b : pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah” Pasal 3 huruf e : “pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi” Bahwa untuk menentukan kerugian negara Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara. Selengkapnya berbunyi: “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.” Sehingga Bahwa dengan demikian, TERMOHON telah keliru dan melakukan kesewenang-wenangan dalam penetapan PEMOHON sebagai tersangka karena hanya didasari pada subyektifitas TERMOHON tanpa adanya audit secara objektif oleh Lembaga yang berwenang dan pada faktanya dalam perkara ini Tidak Ada Hasil Audit BPKP dan/atau BPK Yang Menyatakan Adanya Kerugian Negara Dalam Perkara A Quo!! Oleh karena itu, penetapan PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON merupakan bentuk kesewenang-wenangan sehingga Mohon kepada Yth. Hakim Pra Peradilan dalam perkara ini untuk memutus penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah. Kerjasama Antara Pemohon dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Merupakan Perbuatan Hukum Perdata. Bahwa status Pemohon sebagai pemenang tender dilakukan dengan tahapan-tahapan yang legal dan telah mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan; Bahwa Pemohon dengan resmi dan sesuai aturan yang berlaku ditunjuk sebagai pemenang tender sebagaimana dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : SPPBJ/24149740/KUKM-PERINDAG/APBK/2020 tertanggal 21 Oktober 2020; Perlu Kami sampaikan dalam Surat Perjanjian Nomor: 01/043/APBK/KOPDAG/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tertanggal 22 Oktober 2020 angka 76 mengatur mengenai Penyesuaian Harga Satuan Serta Konrak Gabungan Lump Sum Dan Harga Satuan yang pada pokoknya menerangkan: Harga yang tercantum dalam kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai peraturan yang berlaku Sehingga dengan dasar tersebut, INSPEKTORAT melakukan pemeriksaan yang kemudian dikeluarkan LaporanHasil Pemeriksaan Kasus Kegiatan Pembangunan System Informasi Pusat Industry Kreatif Abdya (PIKA) Nomor: 04/LHP-KS/Inspektorat/2021 tanggal 29 Januari 2021; Perlu Kami terangkan, hasil temuan dari Inspektorat Nomor: 04/LHP-KS/Inspektorat/2021 tanggal 29 Januari 2021 kemudian baru ditindak lanjuti oleh pihak PEMDA ACEH BARAT DAYA pada tanggal 1 Juli 2020 sebagaimana Surat Bupati Aceh Barat No.: 700/774/2021. Pada faktanya PEMOHON baru mengetahui adanya hasil temuan tersebut pada tanggal 1 Juli 2021 setelah 6 bulan lamanya!! Sebagaimana Surat Nomor 01/IND/2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang pada pokoknya menerangkan agar PEMOHON segera menyetor dana kemahalan tersebut dengan rincian sebagai berikut: Komponen Hardware dengan selisihj kemahalan harga sebesar Rp. 19.112.708,- (Sembilan belas juta serratus dua belas ribu tujuh ratus delapan rupiah) Dalam hal ini perlu dipertanyakan APA DASAR ALASANNYA hasil temuan tertanggal 29 Januari 2021 baru diberitahukan kepada PEMOHON pada tanggal 1 Juli 2021?!! Bahwasannya sulit mengatakan bahwa hal tersebut bukan suatu kesengajaan mengingat selama 6 bulan PEMOHON tidak diberikan informasi sama sekali terkait hasil temuan tersebut padahal PEMOHON selalu mengikuti prosedur tender sesuai dengan ketentuan yang ada dan bahkan telah diselesaikan dan diterima baik oleh pihak PEMDA ACEH BARAT DAYA. Bahwa dengan adanya Surat Nomor 01/IND/2021 tertanggal 1 Juli 2021 yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecuil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Pemda Aceh Barat Daya mengenai kewajiban PEMOHON untuk menyetorkan kemahalan biaya, tentunya sesuai prosedur, PEMOHON dengan itikad baik langsung mengembalikan biaya kemahalan sebagaimana bukti pembayaran: Tanda Bukti Pembayaran Nomor: 01/PPKK-LPAD/BP/2021 tertanggal 2 Juli 2021 nilai pengembalian Rp. 19.112.708,- (Sembilan belas juta serratus dua belas ribu tujuh ratus delapan rupiah) Tanda Bukti Pembayaran Nomor: 02/PPKK-LPAD/BP/2021 tertanggal 2 Juli 2021 nilai pengembalian Rp. 11.654.985,- (Sebelas juta enam ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) Bahwa berdasar pada kenyataan tersebut, pemohon telah beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada unsur untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi, sehingga dengan demikian tidak tepat apabila PEMOHON oleh TERMOHON ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan Biaya Kemahalan dari PEMDA ACEH BARAT DAYA diterima PEMOHON pada tanggal 1 Juli 2021 (Setelah terbitnya surat Penyidikan!!) yang mengakibatkan seolah olah PEMOHON tidak ingin memgembalikan biaya kemahalan tersebut pada saat proses penyelidikan padahal pada faktanya PEMOHON sangatlah kooperatif dan senyatanya langsung mengembalikan biaya kemahalan tersebut! Bahwasannya LaporanHasil Pemeriksaan Kasus Kegiatan Pembangunan System Informasi Pusat Industry Kreatif Abdya (PIKA) Nomor: 04/LHP-KS/Inspektorat/2021 tanggal 29 Januari 2021 namun PEMDA ACEH BARAT DAYA tidak langsung memberikan informasi kepada PEMOHON hingga proses penyidikan dimulai Bahwa keterlambatan penyampaian dari PEMDA ACEH BARAT DAYA terkait hasil Laporan Inspektorat Nomor: 04/LHP-KS/Inspektorat/2021 tanggal 29 Januari 2021 adalah cacat prosedur mengingat dalam Pasal 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berbunyi : Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Jo. PERMENPAN Nomor 09 Tahun 2009 Point E pada pokoknya menerangkan Batas waktu pelaksanaan TLHP Fungsional oleh Pimpinan Unit Kerja pada auditi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima. Bahwa secara terang benderang PEMDA ACEH BARAT DAYA telah melanggar ketentuan tersebut diatas dimana hasil temuan dari Inspektorat Nomor: 04/LHP-KS/Inspektorat/2021 tanggal 29 Januari 2021 kemudian baru ditindak lanjuti oleh pihak PEMDA ACEH BARAT DAYA pada tanggal 1 Juli 2020 sebagaimana Surat Bupati Aceh Barat No.: 700/774/2021. Pada faktanya PEMDA ACEH BARAT DAYA memberitahukan kepada PEMOHON melalui Surat Nomor 01/IND/2021 tertanggal 1 Juli 2021 setelah 6 bulan lamanya (lebih dari 60 hari)!! Sejak hasil temuan Inspektorat; Hal tersebut sangat merugikan kepentingan hukum PEMOHON untuk segera melakukan pengembalian biaya kemahalan yang tentunya bila segera diberitahukan kepada PEMOHON akan membuat perkara ini menjadi terang benderang! Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas). Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka hakim Pengadilan Negeri Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap PEMOHON dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang telah PEMOHON uraikan diatas, maka sudah seawajarnya jika rangkaian tindakan TERMOHON sebagaimana dimaksud telah memenuhi syarat dan unsur-unsur untuk dapat dijadikan obyek dari permohonan Pra-Peradilan PEMOHON ini, khususnya tentang Sah Tidaknya Penangkapan, Sah Tidaknya Penggeledahan, Sah Tidaknya Penetapan Tersangka dan Sah Tidaknya Penyitaan. (Vide : Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berbunyi : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” Vide : Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan “bahwa Pasal 77 huruf a KUHAP adalah bertentangan dengan Undang-undang Dasar NRI 1945 sepanjang tidak termasuk penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan”). Sehingga karenanya, wajar bila Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo menyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan Penangkapan, Penyitaan serta penetapan tersangka terhadap PEMOHON merupakan tindakan dan keputusan yang tidak sah dan batal demi hukum; PETITUM. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum, mohon agar Pengadilan Negeri Blangpidie berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan surat Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/L.1.28/Fd.I/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-10/L.1.28/Fd.I/06/2022 tertanggal 3 Juni 2022 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan perkara a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
Memerintahkan TERMOHON menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya No: Print-414/L.1.28/Fd.1/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021;
Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON sebagai warga Negara yang bersih dari riwayat permasalahan hukum;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara serta segala sesuatu yang timbul karena perkara a quo menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau: Apabila Yth. Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie yang memeriksa Permohonan a quo memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami Kuasa Hukum PEMOHON PRA PERADILAN
YUNIZAR WAHYU TRISTANTO, S.H. ANNASER LUBIS B.R, S.H.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |