Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
RAHMAN YUZAFIN Bin SAIFUL AZIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-24/L.1.28/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN YUZAFIN Bin SAIFUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia Terdakwa RAHMAN YUZAFIN BIN SAIFUL AZIS, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dibulan Agustus 2023 bertempat di Desa Alue Dawah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan ukuran besar dengan berat 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seseorang yang bernama Sdr. FAHMI (DPO/belum tertangkap) dengan mengatakan : “Lagi dimana bang ?” lalu Terdakwa menjawab : “lagi di rumah, kamu di mana?” Sdr. FAHMI menjawab “Saya lagi di pasar ikan desa padang panjang Kecamatan Susoh bang, abang bisa bantu saya ?” dan Terdakwa menjawab : “bantu apa ?” lalu Sdr. FAHMI mengatakan “abang kesini dulu.” Atas perkataan Sdr. FAHMI tersebut sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kemudian pergi menemui Sdr. FAHMI di pasar ikan Desa Padang Panjang Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah bertemu dengan Sdr. FAHMI, Sdr. FAHMI mengatakan kepada Terdakwa : “Abang bisa antar sabu ini ke jembatan Guhang (sambil memperlihatkan satu bungkus sabu dari dalam genggaman tangannya) ?” dan Terdakwa bertanya kepada Sdr. FAHMI : “Abang serahkan kepada siapa sabu ini ?”  lalu Sdr. FAHMI menjawab “Abang letak saja sabu ini di tiang nomor dua sebelah kira jembatan guhang,” lalu Terdakwa menjawab : "Iya." Sdr. FAHMI kemudian mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang ukuran kecil dari dalam saku celananya dan diserahkan kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Ini sabu untuk abang sebagai upah abang.” Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis Sabu dari Sdr. FAHMI, Terdakwa kemudian langsung pergi ke jembatan Desa Guhang Kecamatan Blangpidie dengan mengendarai sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam nomor polisi BL 5140 CP dengan membawa narkotika jenis sabu. Sesampainya Terdakwa di jembatan Desa Guhang Terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu di tiang jembatan sesuai dengan arahan Sdr. FAHMI. Terdakwa lalu menelepon Sdr. FAHMI dengan tujuan memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut sudah Terdakwa letakkan di tempat yang sudah diarahkan Sdr. FAHMI. Selanjutnya Terdakwa pergi dari jembatan Desa Guhan dan pulang ke rumah Terdakwa dan narkotika jenis Sabu yang telah diberikan Sdr. FAHMI sebagai upah untuk Terdakwa, Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa dengan tujuan nantinya narkotika jenis Sabu akan Terdakwa pergunakan.
Bahwa selanjutnya karena Terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika jenis Sabu dari Sdr. FAHMI, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib Sdr. FAHMI kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan : “Lagi dimana bang ?” lalu Terdakwa menjawab : “Lagi di rumah,” Sdr. FAHMI mengatakan “Saya lagi di jalan Desa Alue Dawah, abang ke sini dulu,” dan Terdakwa mengiyakan kemudian langsung pergi ke Desa Alue Dawah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Terdakwa lalu bertemu dengan Sdr. FAHMI di jembatan Desa Alue Dawah, kemudian Sdr. FAHMI mengatakan kepada Terdakwa : “Bang ini ada sabu sama saya, tolong abang bawa sabu ini ke jembatan Desa Guhang, nanti ada kawan saya yang ambil sabu ini sama abang,” dan Terdakwa menjawab : “Boleh, tapi sama siapa abang serahkan sabu ini nanti ?” lalu Sdr. FAHMI menjawab : “Abang tidak perlu tahu, kalau abang sudah sampai di jembatan Guhang, abang kabari saya, sebagai upah abang nanti saya kasih sabu pakai untuk abang.” Terdakwa kemudian menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. FAHMI yang telah dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju Blangpidie dengan mengendarai sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam nomor polisi BL 5140 CP sambil membawa narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut di bawah dudukan badan Terdakwa sambil mengendarai sepeda motor dengan tujuan agar tidak diketahui orang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib ketika Terdakwa sampai di jalan Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa melihat Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI yang duduk-duduk (nongkrong) di salah satu warung yang ada di Desa Meudang Ara sehingga Terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan mengatakan kepada Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI : “Ayok kawanin abang sebentar, abang mau ambil Honda abang yang ada di bengkel di jalan pendidikan,” Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI yang sudah kenal Terdakwa kemudian langsung naik ke boncengan dan duduk di belakang Terdakwa dan pergi ke bengkel sepeda motor.
Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI sedang di perjalanan menuju bengkel sepeda motor ke arah Kecamatan Blangpidie, tidak berapa lama kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian yaitu Saksi M. SALIM ARDI BIN M. JAMAL (ALM) dan Saksi DEKKI SUWAHYU FIRMANSYAH BIN AHMAD SAFUTRA yang juga mengendarai sepeda motor yang sudah membuntuti Terdakwa dan langsung menabrakkan sepeda motor Terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI kemudian terjatuh dari sepeda motor dan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa dudukkan di bawah badan Terdakwa menjadi ikut terjatuh ke jalan. Saksi M. SALIM ARDI BIN M. JAMAL (ALM) dan Saksi DEKKI SUWAHYU FIRMANSYAH BIN Ahmad SAFUTRA kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan Terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa sehingga dilakukan pemeriksaan dan pencarian di sekitar lokasi jalan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam dari bawah sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian menanyakan barang bukti narkotika jenis Sabu sambil menunjukkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI, Terdakwa lalu mengatakan : “Sabu pak.” Anggota kepolisian lalu menanyakan kepada Terdakwa : “Milik siapa sabu ini ?” dan Terdakwa mengatakan : “Milik Sdr. FAHMI pak, sabu ini dititipkan kepada saya untuk diberikan kepada kawannya.” Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan Terdakwa turut juga disaksikan oleh aparatur desa setempat dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Aceh Barat Daya diketahui bahwa Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI tidak ada keterkaitan dalam perkara tindak pidana narkotika sehingga Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI dikembalikan kepada orangtuanya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : 24/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 22 Agustus 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dengan ukuran besar yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) Gram Bruto, disisihkan sebanyak 11,09 (sebelas koma nol sembilan) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan sisanya sebanyak 90,75 (sembilan puluh koma tujuh puluh lima) Gram Bruto.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 6077/NNF/2023 tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 11,09 (sebelas koma nol sembilan gram) milik Terdakwa atas nama RAHMAN YUZAFIN BIN SAIFUL AZIZ dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) gram dikembalikan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram brutto telah disisihkan sebanyak 11,09 (sebelas koma nol Sembilan) Gram Netto untuk dibawa uji ke Laboratorium Forensik dan sisa sabu dengan berat 90,75 (sembilan puluh koma tujuh puluh lima) Gram Bruto telah dimusnahkan.
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu dengan ukuran besar dengan berat 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram brutto.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA :

           Bahwa Ia Terdakwa RAHMAN YUZAFIN BIN SAIFUL AZIS, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dibulan Agustus 2023 bertempat di Jalan Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpdie Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan ukuran besar dengan berat 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seseorang yang bernama Sdr. FAHMI (DPO/belum tertangkap) dengan mengatakan : “Lagi dimana bang ?” lalu Terdakwa menjawab : “lagi di rumah, kamu di mana?” Sdr. FAHMI menjawab “Saya lagi di pasar ikan desa padang panjang Kecamatan Susoh bang, abang bisa bantu saya ?” dan Terdakwa menjawab : “bantu apa ?” lalu Sdr. FAHMI mengatakan “abang kesini dulu.” Atas perkataan Sdr. FAHMI tersebut sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa kemudian pergi menemui Sdr. FAHMI di pasar ikan Desa Padang Panjang Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah bertemu dengan Sdr. FAHMI, Sdr. FAHMI mengatakan kepada Terdakwa : “Abang bisa antar sabu ini ke jembatan Guhang (sambil memperlihatkan satu bungkus sabu dari dalam genggaman tangannya) ?” dan Terdakwa bertanya kepada Sdr. FAHMI : “Abang serahkan kepada siapa sabu ini ?”  lalu Sdr. FAHMI menjawab “Abang letak saja sabu ini di tiang nomor dua sebelah kira jembatan guhang,” lalu Terdakwa menjawab : "Iya." Sdr. FAHMI kemudian mengeluarkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang ukuran kecil dari dalam saku celananya dan diserahkan kepada Terdakwa dengan mengatakan : “Ini sabu untuk abang sebagai upah abang.” Setelah Terdakwa menerima narkotika jenis Sabu dari Sdr. FAHMI, Terdakwa kemudian langsung pergi ke jembatan Desa Guhang Kecamatan Blangpidie dengan mengendarai sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam nomor polisi BL 5140 CP dengan membawa narkotika jenis sabu. Sesampainya Terdakwa di jembatan Desa Guhang Terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu di tiang jembatan sesuai dengan arahan Sdr. FAHMI. Terdakwa lalu menelepon Sdr. FAHMI dengan tujuan memberitahukan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut sudah Terdakwa letakkan di tempat yang sudah diarahkan Sdr. FAHMI. Selanjutnya Terdakwa pergi dari jembatan Desa Guhan dan pulang ke rumah Terdakwa dan narkotika jenis Sabu yang telah diberikan Sdr. FAHMI sebagai upah untuk Terdakwa, Terdakwa simpan di dalam saku celana Terdakwa dengan tujuan nantinya narkotika jenis Sabu akan Terdakwa pergunakan.
  • Bahwa selanjutnya karena Terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika jenis Sabu dari Sdr. FAHMI, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 wib Sdr. FAHMI kembali menelepon Terdakwa dengan mengatakan : “Lagi dimana bang ?” lalu Terdakwa menjawab : “Lagi di rumah,” Sdr. FAHMI mengatakan “Saya lagi di jalan Desa Alue Dawah, abang ke sini dulu,” dan Terdakwa mengiyakan kemudian langsung pergi ke Desa Alue Dawah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Terdakwa lalu bertemu dengan Sdr. FAHMI di jembatan Desa Alue Dawah, kemudian Sdr. FAHMI mengatakan kepada Terdakwa : “Bang ini ada sabu sama saya, tolong abang bawa sabu ini ke jembatan Desa Guhang, nanti ada kawan saya yang ambil sabu ini sama abang,” dan Terdakwa menjawab : “Boleh, tapi sama siapa abang serahkan sabu ini nanti ?” lalu Sdr. FAHMI menjawab : “Abang tidak perlu tahu, kalau abang sudah sampai di jembatan Guhang, abang kabari saya, sebagai upah abang nanti saya kasih sabu pakai untuk abang.” Terdakwa kemudian menerima 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari Sdr. FAHMI yang telah dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam dan selanjutnya Terdakwa pergi menuju Blangpidie dengan mengendarai sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam nomor polisi BL 5140 CP sambil membawa narkotika jenis Sabu. Terdakwa lalu menguasai narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara menyimpan di bawah dudukan badan Terdakwa sambil mengendarai sepeda motor dengan tujuan agar tidak diketahui orang. Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib ketika Terdakwa sampai di jalan Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, Terdakwa melihat Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI yang duduk-duduk (nongkrong) di salah satu warung yang ada di Desa Meudang Ara sehingga Terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan mengatakan kepada Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI : “Ayok kawanin abang sebentar, abang mau ambil Honda abang yang ada di bengkel di jalan pendidikan,” Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI yang sudah kenal Terdakwa kemudian langsung naik ke boncengan dan duduk di belakang Terdakwa dan pergi ke bengkel sepeda motor.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI sedang di perjalanan menuju bengkel sepeda motor ke arah Kecamatan Blangpidie, tidak berapa lama kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian yaitu Saksi M. SALIM ARDI BIN M. JAMAL (ALM) dan Saksi DEKKI SUWAHYU FIRMANSYAH BIN AHMAD SAFUTRA yang juga mengendarai sepeda motor yang sudah membuntuti Terdakwa dan langsung menabrakkan sepeda motor Terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI kemudian terjatuh dari sepeda motor dan narkotika jenis Sabu yang Terdakwa dudukkan di bawah badan Terdakwa menjadi ikut terjatuh ke jalan. Saksi M. SALIM ARDI BIN M. JAMAL (ALM) dan Saksi DEKKI SUWAHYU FIRMANSYAH BIN Ahmad SAFUTRA kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan Terdakwa namun tidak ditemukan narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa sehingga dilakukan pemeriksaan dan pencarian di sekitar lokasi jalan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantong kresek warna hitam dari bawah sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Anggota Kepolisian menanyakan barang bukti narkotika jenis Sabu sambil menunjukkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI, Terdakwa lalu mengatakan : “Sabu pak.” Anggota kepolisian lalu menanyakan kepada Terdakwa : “Milik siapa sabu ini ?” dan Terdakwa mengatakan : “Milik Sdr. FAHMI pak, sabu ini dititipkan kepada saya untuk diberikan kepada kawannya.” Bahwa narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang berada dalam pengausaan Terdakwa yang didapat dari seseorang yang bernama Sdr. FAHMI. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan Terdakwa turut juga disaksikan oleh aparatur desa setempat dan selanjutnya Terdakwa dan Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Aceh Barat Daya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Aceh Barat Daya diketahui bahwa Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI tidak ada keterkaitan dalam perkara tindak pidana narkotika sehingga Saksi RIZKI ILHAM BIN SYUKRI dikembalikan kepada orangtuanya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : 24/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 22 Agustus 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :

1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dengan ukuran besar yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) Gram Bruto, disisihkan sebanyak 11,09 (sebelas koma nol sembilan) gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan sisanya sebanyak 90,75 (sembilan puluh koma tujuh puluh lima) Gram Bruto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 6077/NNF/2023 tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 11,09 (sebelas koma nol sembilan gram) milik Terdakwa atas nama RAHMAN YUZAFIN BIN SAIFUL AZIZ dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 9,87 (sembilan koma delapan tujuh) gram dikembalikan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 7 September 2023 menerangkan bahwa dari total narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) gram brutto telah disisihkan sebanyak 11,09 (sebelas koma nol Sembilan) Gram Netto untuk dibawa uji ke Laboratorium Forensik dan sisa sabu dengan berat 90,75 (sembilan puluh koma tujuh puluh lima) Gram Bruto telah dimusnahkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu dengan ukuran besar yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 101,84 (seratus satu koma delapan puluh empat) Gram Bruto.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya