Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.43.837.747,- (empat puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No. 24/ST/PPAT/IV/2014 an. Rajuddin HS (Ayah Kandung Tergugat) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1804QUM7/3929/04/2018 tgl. 06 April 2018 di Blangpidie;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No. 24/ST/PPAT/IV/2014 an. Rajuddin HS (Ayah Kandung Tergugat) berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Surat Tanda Terima Hutang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan di atas materai yang cukup pada tanggal pada tanggal 06 April 2018 di Blangpidie;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: B.001-KBU-I/MKR/01/2019 pada tanggal 10 Januari 2019;
- Surat peringatan kedua No: B.87-KBU-I/MKR/06/2019 pada tanggal 15 Juni 2019;
- Surat peringatan ketiga No : B.03-KBU-I/MKR//01/2020 pada tanggal 01 Januari 2020;
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
|