Petitum |
1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum tanah objek perkara yang terletak di Dusun Drien Leukit, Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan ukuran luas 5.376 M (lima ribu tiga ratus tujuh puluh enam meter persegi), yang dibeli dari Tgk. Junaidi Abdullah (Tergugat III) sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 192/2019 tanggal 14 November 2019. Sebagaimana batas :
a.Utara berbatasan dengan Tanah Kebun H. Yurnalis. HD (224 meter);
b.Selatan berbatasan dengan Tanah Kebun Azwar (224 meter);
c.Timur berbatasan dengan Sungai (24 meter);
d.Barat berbatasan dengan Jalan (24 meter);
Adalah hak milik sah Penggugat/ KASNIAH BINTI BAHARUDDIN;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat kecuali Turut Tergugat I;
4.Menghukum/ Menyatakan Akta Jual beli Nomor No. 46/2022 tanggal 02 Februari 2022 antara Tgk. Junaidi Abdullah/ Tergugat III (Penjual) dengan M. Tasyem. U/ Tergugat I (Pembeli) adalah akta ganda yang tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum dan haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
5.Menghukum/ Menyatakan Akta Jual Beli Nomor No. 201/2022 tanggal 10 Juni 2022 antara M. Tasyem. U/ Tergugat I dengan Nurbaiti/ Tergugat III (Pembeli) adalah akta ganda yang tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum dan haruslah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku;
6.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
-Kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
-Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong dan menyerahkan akta jual beli nomor 46/2022 dan akta jual beli nomor 201/2022 kepada Penggugat;
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |