Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
YUDIS Bin ALI MUNIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-261/L.1.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIS Bin ALI MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkYUDIS Bin ALI MUNIR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia Terdakwa YUDIS Bin ALI MUNIR, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan masuk ke PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nomor polisi BL 4328 TP, nomor rangka : MH32SV00AEJ150400 dan nomor mesin : 2SV-150426 milik ayah kandung terdakwa yaitu saksi ALI MUNIR Bin JALALUDDIN (Alm) tujuan menuju kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, namun kenyataannya terdakwa pergi menjumpai saksi MURJI Bin M. SALIM (dilakukan penuntutan terpisah) di tempat saksi MURJI Bin M. SALIM bekerja pada PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tujuan mengajak saksi MURJI Bin M. SALIM untuk bersama-sama membeli Narkotika jenis sabu secara patungan dengan mengatakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM “BG DIMANA BISA BELI SABU, SAMA SAYA ADA UANG Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), saksi MURJI Bin M. SALIM menjawab “ADA TUNGGU DULU SAYA SEDANG BEKERJA” kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM apakah ada uang tambahan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dijawab oleh saksi MURJI Bin M. SALIM “ADA TAPI TUNGGU SEBENTAR”.
  • Bahwa selanjutnya saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan Handphone Merk Realme warna abu-abu, nomor Handphone 0812-6395-5849 milik saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menghubungi Sdr. MULIZA (DPO/Belum Terungkap) dengan nomor 0812-6254-2084, tujuan membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah memastikan sabu ada kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM mengumpulkan uang masing-masing terdakwa sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi MURJI Bin M. SALIM sebanyak Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dipegang oleh saksi MURJI Bin M. SALIM kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3531 CP, nomor rangka : MH3SG3190LK979624 dan nomor mesin : G3E4E-2025271 milik saksi saksi MURJI Bin M. SALIM langsung pergi menjumpai Sdr. MULIZA untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM yang sedang menunggu Sdr. MULIZA di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian Sdr. MULIZA bertemu dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dan terdakwa dan yang melakukan transaksi adalah saksi MURJI Bin M. SALIM dengan Sdr. MULIZA Dimana saat itu Sdr. MULIZA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi MURJI Bin M. SALIM dan saksi MURJI Bin M. SALIM memberikan uang hasil patungan terdakwa dengan saksi MURJI Bin M. SALIM sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULIZA. Adapaun tujuan terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM membeli sabu adalah untuk digunakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah transaksi narkotika selesai, terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menuju kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM mencari botol minuman bekas untuk dijadikan alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) kemudian terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM memasukan sabu yang dibeli dari Sdr. MULIZA ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu, kemudian kaca pirek yang sudah terisi sabu dibakar selanjutnya terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga sabu yang sudah terisi dalam kaca pirek habis, setelah selesai menggunakan sabu kemudian saksi MURJI Bin M. SALIM membuang alat hisap sabu (bong) kedalam aliaran Sungai dan sisa sabu yang belum terpakai terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa, setelah selesai menghisap sabu terdakwa langsung pulang kerumah dan  saksi MURJI Bin M. SALIM melanjutkan pekerjaanya. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu adalah agar kuat dalam bekerja dan terdakwa rutin menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nomor polisi BL 4328 TP, nomor rangka : MH32SV00AEJ150400 dan nomor mesin : 2SV-150426 milik ayah kandung terdakwa yaitu saksi ALI MUNIR Bin JALALUDDIN (Alm) tujuan menemui pacar terdakwa untuk mengambil handphone terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa tiba di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba terdakwa dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang sebelumnya telah menapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian anggota Satresnakroba langsung menangkap terdakwa selanjutnya dengan didampingi oleh perangkat desa setelah anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dengan hasil anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kotak rokok H&D yang tersimpan di dalam saku celana terdakwa. Atas ditemukannya barang bukti sabu pada terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Abdya menanyakan kepada terdakwa trekait kepemilikan sabu dan oleh terdakwa mengakui sabu tersebut  milik terdakwa yang didapatkan dengan membeli secara patungan dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnakroba Polres Abdya dengan membawa terdakwa langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan saksi MURJI Bin M. SALIM dan setibanya di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnakroba Polres Abdya langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MURJI Bin M. SALIM yang saat itu sedang bekerja di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya Satresnakroba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap saksi MURJI Bin M. SALIM guna mencari barang bukti narkotika lainnya namun anggota Satresnakroba Polres Abdya tidak menemukan barang bukti lainnya pada saksi MURJI Bin M. SALIM, kemudian setelah ditanyakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM terkait barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, oleh saksi MURJI Bin M. SALIM mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR dari Sdr. MULIZA dan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sisa pakai antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : I/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7052/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa atas nama YUDIS Bin ALI MUNIR dan MURJI Bin M. SALIM dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang melalukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

-------Bahwa Ia Terdakwa YUDIS Bin ALI MUNIR, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nomor polisi BL 4328 TP, nomor rangka : MH32SV00AEJ150400 dan nomor mesin : 2SV-150426 milik ayah kandung terdakwa yaitu saksi ALI MUNIR Bin JALALUDDIN (Alm) tujuan menuju kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, namun kenyataannya terdakwa pergi menjumpai saksi MURJI Bin M. SALIM (dilakukan penuntutan terpisah) di tempat saksi MURJI Bin M. SALIM bekerja pada PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan tujuan mengajak saksi MURJI Bin M. SALIM untuk bersama-sama membeli Narkotika jenis sabu secara patungan dengan mengatakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM “BG DIMANA BISA BELI SABU, SAMA SAYA ADA UANG Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), saksi MURJI Bin M. SALIM menjawab “ADA TUNGGU DULU SAYA SEDANG BEKERJA” kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM apakah ada uang tambahan untuk membeli narkotika jenis sabu dan dijawab oleh saksi MURJI Bin M. SALIM “ADA TAPI TUNGGU SEBENTAR”.
  • Bahwa selanjutnya saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan Handphone Merk Realme warna abu-abu, nomor Handphone 0812-6395-5849 milik saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menghubungi Sdr. MULIZA (DPO/Belum Terungkap) dengan nomor 0812-6254-2084, tujuan membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah memastikan sabu ada kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM mengumpulkan uang masing-masing terdakwa sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan saksi MURJI Bin M. SALIM sebanyak Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) yang kemudian uang tersebut dipegang oleh saksi MURJI Bin M. SALIM kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3531 CP, nomor rangka : MH3SG3190LK979624 dan nomor mesin : G3E4E-2025271 milik saksi saksi MURJI Bin M. SALIM langsung pergi menjumpai Sdr. MULIZA untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM yang sedang menunggu Sdr. MULIZA di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian Sdr. MULIZA bertemu dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dan terdakwa dan yang melakukan transaksi adalah saksi MURJI Bin M. SALIM dengan Sdr. MULIZA Dimana saat itu Sdr. MULIZA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi MURJI Bin M. SALIM dan saksi MURJI Bin M. SALIM memberikan uang hasil patungan terdakwa dengan saksi MURJI Bin M. SALIM sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULIZA. Adapaun tujuan terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM membeli sabu adalah untuk digunakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah transaksi narkotika selesai, terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menuju kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM mencari botol minuman bekas untuk dijadikan alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) kemudian terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM memasukan sabu yang dibeli dari Sdr. MULIZA ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu, kemudian kaca pirek yang sudah terisi sabu dibakar selanjutnya terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga sabu yang sudah terisi dalam kaca pirek habis, setelah selesai menggunakan sabu kemudian saksi MURJI Bin M. SALIM membuang alat hisap sabu (bong) kedalam aliaran Sungai dan sisa sabu yang belum terpakai terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa, setelah selesai menghisap sabu terdakwa langsung pulang kerumah dan  saksi MURJI Bin M. SALIM melanjutkan pekerjaanya. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu adalah agar kuat dalam bekerja dan terdakwa rutin menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nomor polisi BL 4328 TP, nomor rangka : MH32SV00AEJ150400 dan nomor mesin : 2SV-150426 milik ayah kandung terdakwa yaitu saksi ALI MUNIR Bin JALALUDDIN (Alm) tujuan menemui pacar terdakwa untuk mengambil handphone terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa tiba di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba terdakwa dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang sebelumnya telah menapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian anggota Satresnakroba langsung menangkap terdakwa selanjutnya dengan didampingi oleh perangkat desa setelah anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dengan hasil anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kotak rokok H&D yang tersimpan di dalam saku celana terdakwa. Atas ditemukannya barang bukti sabu pada terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Abdya menanyakan kepada terdakwa trekait kepemilikan sabu dan oleh terdakwa mengakui sabu tersebut  milik terdakwa yang didapatkan dengan membeli secara patungan dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnakroba Polres Abdya dengan membawa terdakwa langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan saksi MURJI Bin M. SALIM dan setibanya di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnakroba Polres Abdya langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MURJI Bin M. SALIM yang saat itu sedang bekerja di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya Satresnakroba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap saksi MURJI Bin M. SALIM guna mencari barang bukti narkotika lainnya namun anggota Satresnakroba Polres Abdya tidak menemukan barang bukti lainnya pada saksi MURJI Bin M. SALIM, kemudian setelah ditanyakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM terkait barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, oleh saksi MURJI Bin M. SALIM mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR dari Sdr. MULIZA dan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sisa pakai antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR.
  • dan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : I/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7052/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa atas nama YUDIS Bin ALI MUNIR dan MURJI Bin M. SALIM dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa YUDIS Bin ALI MUNIR, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam kebun kelapa sawit milik warga di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nomor polisi BL 4328 TP, nomor rangka : MH32SV00AEJ150400 dan nomor mesin : 2SV-150426 milik ayah kandung terdakwa yaitu saksi ALI MUNIR Bin JALALUDDIN (Alm) pergi menjumpai saksi MURJI Bin M. SALIM (dilakukan penuntutan terpisah) yang sedang bekerja di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tujuan mengajak saksi MURJI Bin M. SALIM membeli Narkotika jenis sabu secara patungan kemudian menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama.
  • Bahwa selanjutnya saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan Handphone Merk Realme warna abu-abu, nomor Handphone 0812-6395-5849 milik saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menghubungi Sdr. MULIZA (DPO/Belum Terungkap) dengan nomor 0812-6254-2084, tujuan membeli sabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah memastikan sabu ada kemudian terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3531 CP, nomor rangka : MH3SG3190LK979624 dan nomor mesin : G3E4E-2025271 milik saksi saksi MURJI Bin M. SALIM langsung pergi untuk bertemu dengan Sdr. MULIZA untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM yang sedang menunggu Sdr. MULIZA di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian Sdr. MULIZA bertemu dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dan terdakwa dan yang melakukan transaksi adalah saksi MURJI Bin M. SALIM dengan Sdr. MULIZA Dimana saat itu Sdr. MULIZA memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi MURJI Bin M. SALIM dan saksi MURJI Bin M. SALIM memberikan uang hasil patungan terdakwa dengan saksi MURJI Bin M. SALIM sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MULIZA. Adapaun tujuan terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM membeli sabu adalah untuk digunakan.
  • Bahwa selanjutnya setelah transaksi narkotika selesai, terdakwa bersama saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menuju kebun kelapa sawit milik warga yang masih berada di Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM mencari botol minuman bekas untuk dijadikan alat hisap sabu (bong) lalu terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman bekas, setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) kemudian terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM memasukan sabu yang dibeli dari Sdr. MULIZA ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu, kemudian kaca pirek yang sudah terisi sabu dibakar selanjutnya terdakwa dan saksi MURJI Bin M. SALIM langsung menghisap sabu tersebut secara bergantian hingga sabu yang sudah terisi dalam kaca pirek habis, setelah selesai menggunakan sabu kemudian saksi MURJI Bin M. SALIM membuang alat hisap sabu (bong) kedalam aliaran Sungai dan sisa sabu yang belum terpakai terdakwa masukkan ke dalam kantong celana terdakwa, setelah selesai menghisap sabu terdakwa langsung pulang kerumah dan  saksi MURJI Bin M. SALIM melanjutkan pekerjaanya. Adapun tujuan terdakwa menggunakan sabu adalah agar kuat dalam bekerja dan terdakwa rutin menggunakan sabu.
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekira pukul 13.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha Xeon warna Biru dengan nomor polisi BL 4328 TP, nomor rangka : MH32SV00AEJ150400 dan nomor mesin : 2SV-150426 milik ayah kandung terdakwa yaitu saksi ALI MUNIR Bin JALALUDDIN (Alm) tujuan menemui pacar terdakwa untuk mengambil handphone terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa tiba di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya tiba-tiba terdakwa dihadang oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang sebelumnya telah menapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian anggota Satresnakroba langsung menangkap terdakwa selanjutnya dengan didampingi oleh perangkat desa setelah anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dengan hasil anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) buah kaca pirek di dalam kotak rokok H&D yang tersimpan di dalam saku celana terdakwa. Atas ditemukannya barang bukti sabu pada terdakwa, anggota Satresnarkoba Polres Abdya menanyakan kepada terdakwa trekait kepemilikan sabu dan oleh terdakwa mengakui sabu tersebut  milik terdakwa yang didapatkan dengan membeli secara patungan dengan saksi MURJI Bin M. SALIM dari Sdr. MULIZA.
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnakroba Polres Abdya dengan membawa terdakwa langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan saksi MURJI Bin M. SALIM dan setibanya di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnakroba Polres Abdya langsung melakukan penangkapan terhadap saksi MURJI Bin M. SALIM yang saat itu sedang bekerja di PT Kempura Ala Nanggroe (KAN) Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, selanjutnya Satresnakroba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap saksi MURJI Bin M. SALIM guna mencari barang bukti narkotika lainnya namun anggota Satresnakroba Polres Abdya tidak menemukan barang bukti lainnya pada saksi MURJI Bin M. SALIM, kemudian setelah ditanyakan kepada saksi MURJI Bin M. SALIM terkait barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, oleh saksi MURJI Bin M. SALIM mengakui barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah benar barang bukti yang dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR dari Sdr. MULIZA dan barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu sisa pakai antara terdakwa dengan saksi YUDIS Bin ALI MUNIR.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : I/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 20 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7052/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik Terdakwa atas nama YUDIS Bin ALI MUNIR dan MURJI Bin M. SALIM dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dikembalikan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor : 4514 tanggal 18 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama YUDIS dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : METAMPHETAMIN POSITIF (+).
  • Bahwa Terdakwa YUDIS Bin ALI MUNIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya