INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Bpd | Nanda Riska Adiatma, S.Sos | 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Pemerintah Provinsi Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya 2.Jamal Muis, Direktur CV. Panto Cut Makmur |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Bpd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.354.984.812,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;---------------------
2.Menyatakan Tergugat I (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya) telah melakukan wanprestasi/ cidera janji kepada Penggugat sesuai dengan poin 2, 3 dan 4 Rapat Finalisasi Pembahasan Adendum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pabrik Es 30 Ton Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya Tanggal 09 November 2022; ------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan sah secara hukum sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.;---------
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alat bukti surat, kwitansi, dan faktur yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.;----------------------------------------------------------
5.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya), untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp.1.354.984.812.- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh kerugian Penggugat, maka pabrik es 30 ton dan mobil box operasional Toyota Dyna Nomor Polisi BL 8030 C harus disita, dan kemudian harus dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat.;--------------------------------------------
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. Rp.1.354.984.812.- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).;---------------------------------
7.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya mentaati putusan ini.;----------------------------------------------------------------------------------
8.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar supaya mematuhi, taat dan tunduk pada putusan ini.;-----------------------------------------------------------------
9.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dan ongkos yang timbul dalam perkara ini.;----------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |