Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
ISHAK Bin M. NUR Alm Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-263/L.1.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK Bin M. NUR Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia Terdakwa ISHAK Bin M. NUR (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB dan pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan September 2023 dan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Simpang Drom Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya dan di jalan perkebunan sawit Desa Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau diitahan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blangpidie, yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga peuluh delapan) gram bruto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 September tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya menghubungi Sdr. ADI HENG  (DPO/belum tertangkap) dengan menggunakan handphone merek STRAWBERRY dengan nomor imei 1 : 353285910429570 dan nomor imei 2 : 353285910529577 dengan mengatakan : ““Saya ishak dari Cot Seumantok bang. Saya dengar ada sabu sama abang.” Sdr. ADI HENG  lalu menjawab : “Ada tapi gak banyak.” Terdakwa lalu mengatakan : untuk apa banyak kali bang saya cuman ada uang 250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Dimana bisa diambil Bang ?” Sdr. ADI HENG  lalu menjawab : “Kamu tau gak simpang drom ? Kamu langsung aja jalan simpang drom.” Terdakwa lalu mengiyakan pertanyaan Sdr. ADI HENG  tersebut dan sekira pukul 10.15 Wib langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor merek HONDA CRF 150 dengan Nomor Polisi BL 3421 VAK warna hitam merah dan nomor rangka : MH1KD1119PK4212679 dan nomor mesin KD11E1420527 sesuai yang telah diarahkan oleh Sdr. ADI HENG  Sekira pukul 10.35 Wib Terdakwa sampai di jalan Simpang Drom dan Terdakwa melihat Sdr. ADI HENG  sudah berada di tepi jalan simpang Drom dan langsung menghampiri Sdr. ADI HENG  yang telah berada di tepi jalan. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) kepada Sdr. ADI HENG  sebagai uang pembelian narkotikak jenis Sabu dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr. ADI HENG . Selanjutnya sekira pukul 10.40 Wib Terdakwa pulang ke rumah di Desa Cot Seumantok Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa berkeinginan untuk mendapatkan narkotika jenis Sabu, kemudian kembali menghubungi Sdr. ADI HENG  dengan menggunakan Handphone merek Strawberry warna hitam milik Terdakwa tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan menanyakan kepada Sdr. ADI HENG  “bang ada barang” dan dijawab oleh Sdr. ADI HENG  “barang apa dek” Terdakwa menjawab “sabu bang”, Sdr. ADI HENG  mengatakan “ada dek, berapa ada uangmu” Terdakwa menjawab “saya ada uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) bang”, Terdakwa mengatakan “dimana bisa saya jemput bang” Sdr. ADI HENG  mengatakan kepada Terdakwa “setelah kamu sampai di jempatan Seumayam kamu hubungi saya lagi dek”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek CRF 150 nomor polisi BL 3421 VAK warna hitam merah pergi menjumpai Sdr. ADI HENG dan sekira pukul 19.25 WIB saat Terdakwa tiba di jembatan Seumayam Kabupaten Nagan Raya kemudian menghubungi Sdr. ADI HENG dengan mengatakan : “Bang Saya sudah sampai di jembatan, abang di mana ? Sdr. ADI HENG  menjawab “kamu langsung aja pergi ke lapangan sepak bola” Terdakwa lalu pergi menuju lapangan sepak bola sesuai arahan dari Sdr. ADI HENG dan sekira pukul 19.30 WIB saat di perjalanan sebelum sampai lapangan sepak bola Sdr. ADI HENG  memanggil Terdakwa dan Terdakwa saat itu langsung menghampiri dan bertemu dengan Sdr. ADI HENG  di Jalan Perkebunan Sawit Desa Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI HENG terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang mana Sdr. ADI HENG  mengatakan kepada Terdakwa “uang pas” lalu Terdakwa menjawab “pas” dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ADI HENG  lalu Sdr. ADI HENG memberikan 1 (satu) bungkus Narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa meneriman 1 (satu) bungkus Narkoitka jenis sabu kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya karena cuaca sedang hujan deras, sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk menunggu di jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ada dalam genggaman tangan Terdakwa terjatuh. Setelah dilakukan pemeriksaan pada lokasi dan tempat Terdakwa berada tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya yang ada pada diri Terdakwa. Anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang juga didampingi perangkat desa lalu menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu adalah benar milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. ADI HENG di Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk digunakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat Daya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor :   /60046.10/Narkoba/2023 tanggal 04 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7053/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram milik Terdakwa atas nama ISHAK Bin M. NUR (Alm) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga peuluh delapan) gram bruto.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

A T A U

KEDUA :

-------Bahwa Ia Terdakwa ISHAK Bin M. NUR (Alm), pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidakny ayang masih di bulan Oktober 2023 bertempat di Jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga peuluh delapan) gram bruto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 September tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya menghubungi Sdr. ADI HENG  (DPO/belum tertangkap) dengan menggunakan handphone merek STRAWBERRY dengan nomor imei 1 : 353285910429570 dan nomor imei 2 : 353285910529577 dengan mengatakan : ““Saya ishak dari Cot Seumantok bang. Saya dengar ada sabu sama abang.” Sdr. ADI HENG  lalu menjawab : “Ada tapi gak banyak.” Terdakwa lalu mengatakan : untuk apa banyak kali bang saya cuman ada uang 250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Dimana bisa diambil Bang ?” Sdr. ADI HENG  lalu menjawab : “Kamu tau gak simpang drom ? Kamu langsung aja jalan simpang drom.” Terdakwa lalu mengiyakan pertanyaan Sdr. ADI HENG  tersebut dan sekira pukul 10.15 Wib langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor merek HONDA CRF 150 dengan Nomor Polisi BL 3421 VAK warna hitam merah dan nomor rangka : MH1KD1119PK4212679 dan nomor mesin KD11E1420527 sesuai yang telah diarahkan oleh Sdr. ADI HENG  Sekira pukul 10.35 Wib Terdakwa sampai di jalan Simpang Drom dan Terdakwa melihat Sdr. ADI HENG  sudah berada di tepi jalan simpang Drom dan langsung menghampiri Sdr. ADI HENG  yang telah berada di tepi jalan. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) kepada Sdr. ADI HENG  sebagai uang pembelian narkotikak jenis Sabu dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr. ADI HENG . Selanjutnya sekira pukul 10.40 Wib Terdakwa pulang ke rumah di Desa Cot Seumantok Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa berkeinginan untuk mendapatkan narkotika jenis Sabu, kemudian kembali menghubungi Sdr. ADI HENG  dengan menggunakan Handphone merek Strawberry warna hitam milik Terdakwa tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan menanyakan kepada Sdr. ADI HENG  “bang ada barang” dan dijawab oleh Sdr. ADI HENG  “barang apa dek” Terdakwa menjawab “sabu bang”, Sdr. ADI HENG  mengatakan “ada dek, berapa ada uangmu” Terdakwa menjawab “saya ada uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) bang”, Terdakwa mengatakan “dimana bisa saya jemput bang” Sdr. ADI HENG  mengatakan kepada Terdakwa “setelah kamu sampai di jempatan Seumayam kamu hubungi saya lagi dek”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek CRF 150 nomor polisi BL 3421 VAK warna hitam merah pergi menjumpai Sdr. ADI HENG dan sekira pukul 19.25 WIB saat Terdakwa tiba di jembatan Seumayam Kabupaten Nagan Raya kemudian menghubungi Sdr. ADI HENG dengan mengatakan : “Bang Saya sudah sampai di jembatan, abang di mana ? Sdr. ADI HENG  menjawab “kamu langsung aja pergi ke lapangan sepak bola” Terdakwa lalu pergi menuju lapangan sepak bola sesuai arahan dari Sdr. ADI HENG dan sekira pukul 19.30 WIB saat di perjalanan sebelum sampai lapangan sepak bola Sdr. ADI HENG  memanggil Terdakwa dan Terdakwa saat itu langsung menghampiri dan bertemu dengan Sdr. ADI HENG  di Jalan Perkebunan Sawit Desa Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI HENG terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang mana Sdr. ADI HENG  mengatakan kepada Terdakwa “uang pas” lalu Terdakwa menjawab “pas” dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ADI HENG  lalu Sdr. ADI HENG memberikan 1 (satu) bungkus Narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa meneriman 1 (satu) bungkus Narkoitka jenis sabu kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya karena cuaca sedang hujan deras, sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk menunggu di jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ada dalam genggaman tangan Terdakwa terjatuh. Setelah dilakukan pemeriksaan pada lokasi dan tempat Terdakwa berada tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya yang ada pada diri Terdakwa. Anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang juga didampingi perangkat desa lalu menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu adalah benar milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. ADI HENG di Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk digunakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat Daya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor :    /60046.10/Narkoba/2023 tanggal 04 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,38 (nol koma tiga peuluh delapan) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7053/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram milik Terdakwa atas nama ISHAK Bin M. NUR (Alm) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dikembalikan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga peuluh delapan) gram bruto.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR (Alm) pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 bertempat di belakang rumah Terdakwa Desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 September tahun 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumahnya menghubungi Sdr. ADI HENG  (DPO/belum tertangkap) dengan menggunakan handphone merek STRAWBERRY dengan nomor imei 1 : 353285910429570 dan nomor imei 2 : 353285910529577 dengan mengatakan : ““Saya ishak dari Cot Seumantok bang. Saya dengar ada sabu sama abang.” Sdr. ADI HENG  lalu menjawab : “Ada tapi gak banyak.” Terdakwa lalu mengatakan : untuk apa banyak kali bang saya cuman ada uang 250.000 (dua ratus lima puluh ribu). Dimana bisa diambil Bang ?” Sdr. ADI HENG  lalu menjawab : “Kamu tau gak simpang drom ? Kamu langsung aja jalan simpang drom.” Terdakwa lalu mengiyakan pertanyaan Sdr. ADI HENG  tersebut dan sekira pukul 10.15 Wib langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor merek HONDA CRF 150 dengan Nomor Polisi BL 3421 VAK warna hitam merah dan nomor rangka : MH1KD1119PK4212679 dan nomor mesin KD11E1420527 sesuai yang telah diarahkan oleh Sdr. ADI HENG  Sekira pukul 10.35 Wib Terdakwa sampai di jalan Simpang Drom dan Terdakwa melihat Sdr. ADI HENG  sudah berada di tepi jalan simpang Drom dan langsung menghampiri Sdr. ADI HENG  yang telah berada di tepi jalan. Terdakwa lalu memberikan uang sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) kepada Sdr. ADI HENG  sebagai uang pembelian narkotikak jenis Sabu dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh Sdr. ADI HENG . Selanjutnya sekira pukul 10.40 Wib Terdakwa pulang ke rumah di Desa Cot Seumantok Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya.
  • Bahwa sekira pukul 11.00 Wib saat Terdakwa tiba di rumah di Desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya langsung merakit alat hisap sabu (bong) dari botol air mineral merk Aqua setelah alat hisap sabu siap Terdakwa langsung menuju kebun sawit yang berada di belakang rumah Terdakwa Desa Cot Seumantok Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian Terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang alat hisap sabu (bong) dan Terdakwa menghisap sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) kali hisapan hingga sabu tersebut habis, selanjutnya setelah selesai menggunakan sabu Terdakwa langsung membuang alat hisap sabu (bong) ke dalam sema-semak kebun sawit. Adapun tujuan Terdakwa menghisap sabu agar pikiran Terdakwa menjadi tenang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa berkeinginan untuk mendapatkan narkotika jenis Sabu, kemudian kembali menghubungi Sdr. ADI HENG  dengan menggunakan Handphone merek Strawberry warna hitam milik Terdakwa tujuan membeli narkotika jenis sabu dengan menanyakan kepada Sdr. ADI HENG  “bang ada barang” dan dijawab oleh Sdr. ADI HENG  “barang apa dek” Terdakwa menjawab “sabu bang”, Sdr. ADI HENG  mengatakan “ada dek, berapa ada uangmu” Terdakwa menjawab “saya ada uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) bang”, Terdakwa mengatakan “dimana bisa saya jemput bang” Sdr. ADI HENG mengatakan kepada Terdakwa “setelah kamu sampai di jembatan Seumayam kamu hubungi saya lagi dek”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek CRF 150 nomor polisi BL 3421 VAK warna hitam merah pergi menjumpai Sdr. ADI HENG dan sekira pukul 19.25 WIB saat Terdakwa tiba di jembatan Seumayam Kabupaten Nagan Raya kemudian menghubungi Sdr. ADI HENG dengan mengatakan : “Bang Saya sudah sampai di jembatan, abang di mana ? Sdr. ADI HENG  menjawab “kamu langsung aja pergi ke lapangan sepak bola” Terdakwa lalu pergi menuju lapangan sepak bola sesuai arahan dari Sdr. ADI HENG dan sekira pukul 19.30 WIB saat di perjalanan sebelum sampai lapangan sepak bola Sdr. ADI HENG  memanggil Terdakwa dan Terdakwa saat itu langsung menghampiri dan bertemu dengan Sdr. ADI HENG  di Jalan Perkebunan Sawit Desa Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. ADI HENG terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang mana Sdr. ADI HENG  mengatakan kepada Terdakwa “uang pas” lalu Terdakwa menjawab “pas” dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ADI HENG  lalu Sdr. ADI HENG memberikan 1 (satu) bungkus Narkoitka jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa meneriman 1 (satu) bungkus Narkoitka jenis sabu kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
  • Bahwa selanjutnya ketika Terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya karena cuaca sedang hujan deras, sekira pukul 22.00 WIB tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk menunggu di jalan Desa Rukoen Damee Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang ada dalam genggaman tangan Terdakwa terjatuh. Setelah dilakukan pemeriksaan pada lokasi dan tempat Terdakwa berada tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya yang ada pada diri Terdakwa. Anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang juga didampingi perangkat desa lalu menanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu adalah benar milik Terdakwa yang dibeli dari Sdr. ADI HENG di Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan untuk digunakan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh barat Daya untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor :    /60046.10/Narkoba/2023 tanggal 04 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,38 (nol koma tiga peuluh delapan) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7053/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram milik Terdakwa atas nama ISHAK Bin M. NUR (Alm) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dikembalikan.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan urine, berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 03 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama ISHAK dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : METAMPHETAMIN POSITIF (+).
  • Bahwa Terdakwa ISHAK Bin M. NUR (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya