Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.Melta Variza, S.H., M.H.
ZUL PIKAR Bin MUKHLIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-265/L.1.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL PIKAR Bin MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Ia Terdakwa ZUL PIKAR Bin MUKHLIS, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Bruto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, ketika itu terdakwa yang berkeinginan menggunakan narkotika jenis sabu menghubungi saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) (Terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan handphone milik terdakwa merk Realme warna hitam dengan nomor imei 1 : 862953048197849 dan nomor imei 2 : 862953048197856 tujuan mengajak saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) patungan uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dan menggunakannya secara bersama dengan mengatakan kepada saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) “BG ADA TAMBAHAN UANG RP 250.000 UNTUK BELI SABU“ saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) menjawab “ADA” Terdakwa mengatakan “KALAU ADA UANGNYA ABG ANTAR SAJA KERUMAH SAYA” saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) menjawab “IYA BOLEH NANTI SAYA ANTAR”.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sedang duduk di depan rumah terdakwa di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian datang saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) bertemu dengan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung memberikan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang tambahan membeli narkotika jenis sabu, sambil mengatakan kepada Terdakwa “KAR, JANGAN LAMA KALI KAMU PESAN TERUS SABU NYA SEKARANG”.

 

  • Bahwa selanjutnya karena uang untuk membeli Narkotika jenis sabu sudah terkumpul sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil patungan terdakwa sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Realme warna hitam dengan nomor imei 1 : 862953048197849 dan nomor imei 2 : 862953048197856 langsung menghubungi Sdr. JOKER (DPO/Belum Tertangkap) tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “BANG SAYA ADA UANG Rp 500.000 KEMANA SAYA PERGI” lalu Sdr. JOKER mengarahkan agar Terdakwa pergi ke jembatan Krueng Beukah yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya setelah itu saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung pergi dan Terdakwa juga langsung pergi menemui Sdr. JOKER ditempat yang telah disepakati.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB ketika itu Terdakwa sedang menunggu Sdr. JOKER di Krueng Beukah yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan tidak lama kemudian datang Sdr. JOKER menghampiri Terdakwa lalu terjadi transaksi narkotika antara Terdakwa dengan Sdr. JOKER, saat itu Sdr. JOKER memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil patungan antara terdakwa dengan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) kepada Sdr. JOKER dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung menuju ke salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tiba di salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar salon yang di dalam kamar salon telah ada saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang telah selesai merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman dengan kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu kemudian terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu diatas lantai, kemudian di saat bersamaan saat terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) akan menggunakan narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya  yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Abdya  langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang saat itu akan menggunakan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan dan turut mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ada di depan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm), selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan didampingi perangkat desa menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dan oleh terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang rencananya akan digunakan secara bersama.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : II/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 23 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Bruto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7051/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,82 (nol koma delapan dua) gram milik Terdakwa atas nama ADI SAFRIZAL Als FRENGKI Bin (Alm) M. ALI dan ZUL PIKAR Bin MUKHLIS dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dikembalikan.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang melalukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

-------Bahwa Ia Terdakwa ZUL PIKAR Bin MUKHLIS, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam Salon milik saksi ADI SAFRIZAL Als FRENGKI Bin M. ALI (Alm) yang berada di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Bruto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, ketika itu terdakwa yang berkeinginan menggunakan narkotika jenis sabu menghubungi saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) (Terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan handphone milik terdakwa merk Realme warna hitam dengan nomor imei 1 : 862953048197849 dan nomor imei 2 : 862953048197856 tujuan mengajak saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) patungan uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dan menggunakannya secara bersama dengan mengatakan kepada saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) “BG ADA TAMBAHAN UANG RP 250.000 UNTUK BELI SABU“ saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) menjawab “ADA” Terdakwa mengatakan “KALAU ADA UANGNYA ABG ANTAR SAJA KERUMAH SAYA” saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) menjawab “IYA BOLEH NANTI SAYA ANTAR”.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sedang duduk di depan rumah terdakwa di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian datang saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) bertemu dengan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung memberikan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang tambahan membeli narkotika jenis sabu, sambil mengatakan kepada Terdakwa “KAR, JANGAN LAMA KALI KAMU PESAN TERUS SABU NYA SEKARANG”.

 

  • Bahwa selanjutnya karena uang untuk membeli Narkotika jenis sabu sudah terkumpul sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil patungan terdakwa sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Realme warna hitam dengan nomor imei 1 : 862953048197849 dan nomor imei 2 : 862953048197856 langsung menghubungi Sdr. JOKER (DPO/Belum Tertangkap) tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “BANG SAYA ADA UANG Rp 500.000 KEMANA SAYA PERGI” lalu Sdr. JOKER mengarahkan agar Terdakwa pergi ke jembatan Krueng Beukah yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya setelah itu saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung pergi dan Terdakwa juga langsung pergi menemui Sdr. JOKER ditempat yang telah disepakati.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB ketika itu Terdakwa sedang menunggu Sdr. JOKER di Krueng Beukah yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan tidak lama kemudian datang Sdr. JOKER menghampiri Terdakwa lalu terjadi transaksi narkotika antara Terdakwa dengan Sdr. JOKER, saat itu Sdr. JOKER memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil patungan antara terdakwa dengan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) kepada Sdr. JOKER dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung menuju ke salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tiba di salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar salon yang di dalam kamar salon telah ada saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang telah selesai merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman dengan kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu kemudian terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu diatas lantai, kemudian di saat bersamaan saat terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) akan menggunakan narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya  yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Abdya  langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang saat itu akan menggunakan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan dan turut mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ada di depan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm), selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan didampingi perangkat desa menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dan oleh terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang rencananya akan digunakan secara bersama.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : II/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 23 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Bruto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7051/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,82 (nol koma delapan dua) gram milik Terdakwa atas nama ADI SAFRIZAL Als FRENGKI Bin (Alm) M. ALI dan ZUL PIKAR Bin MUKHLIS dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dikembalikan.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) Gram Bruto.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KETIGA :

-------- Bahwa ia Terdakwa ZUL PIKAR Bin MUKHLIS, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2023 bertempat di dalam Salon milik saksi ADI SAFRIZAL Als FRENGKI Bin M. ALI (Alm) yang berada di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di dalam Salon milik Terdakwa yang berada di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya ketika itu terdakwa bersama saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) (Terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama dengan cara narkotika jenis sabu yang telah dibeli secara patungan antara terdakwa dengan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) kemudian dimasukkan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (bong), kemudian kaca pirek yang terisi narkotika jenis sabu dibakar lalu terdakwa bersama saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung menghisap sabu secara bergantian masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisapan hingga sabu tersebut habis. Adapaun tujuan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu agar terdakwa merasa tenang dan merasa bersemangat.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 WIB, ketika itu terdakwa yang berkeinginan menggunakan narkotika jenis sabu menghubungi saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) menggunakan handphone milik terdakwa merk Realme warna hitam dengan nomor imei 1 : 862953048197849 dan nomor imei 2 : 862953048197856 tujuan mengajak saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) patungan uang untuk membeli Narkotika jenis sabu dan menggunakannya secara bersama dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) menerima ajakan terdakwa untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa yang sedang duduk di depan rumah terdakwa di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya tidak lama kemudian datang saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) bertemu dengan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung memberikan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang tambahan membeli narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa selanjutnya karena uang untuk membeli Narkotika jenis sabu sudah terkumpul sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) hasil patungan terdakwa sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone milik Terdakwa merk Realme warna hitam dengan nomor imei 1 : 862953048197849 dan nomor imei 2 : 862953048197856 langsung menghubungi Sdr. JOKER (DPO/Belum Tertangkap) tujuan untuk membeli narkotika jenis lalu setelah memastikan narkotika jenis sabu ada selanjutnya terdakwa dan Sdr. JOKER sepakat bertemu di jembatan Krueng Beukah yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya setelah itu saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) langsung pergi dan Terdakwa juga langsung pergi menemui Sdr. JOKER ditempat yang telah disepakati.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Krueng Beukah yang berada di Desa Meudang Ara Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya terjadi transaksi narkotika antara Terdakwa dengan Sdr. JOKER, saat itu Sdr. JOKER memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JOKER dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung menuju ke salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa tiba di salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) di Desa Kuta Tuha Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa langsung masuk ke dalam kamar salon yang di dalam kamar salon telah ada saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang telah selesai merakit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman dengan kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu kemudian terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu diatas lantai, kemudian di saat bersamaan saat terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) akan menggunakan narkotika jenis sabu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya  yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di salon milik saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Abdya  langsung mengamankan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang saat itu akan menggunakan narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan dan turut mengamankan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang ada di depan terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm), selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan didampingi perangkat desa menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut dan oleh terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa dan saksi Adi Safrizal Als Frengki Bin M. Ali (Alm) yang rencananya akan digunakan secara bersama.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Blangpidie yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Syariah Blangpidie atas nama Febrian Mega Putra dengan Nomor : II/60046.10/Narkoba/2023 tanggal 23 Oktober 2023 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui berat paket/bungkus sebagai berikut :

 

  • 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) Gram Bruto.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab : 7051/NNF/2023 tanggal 02 November 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm, Apt, dan YUDIATNIS, ST., terhadap barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,82 (nol koma delapan dua) gram milik Terdakwa atas nama ADI SAFRIZAL Als FRENGKI Bin (Alm) M. ALI dan ZUL PIKAR Bin MUKHLIS dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat bruto 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dikembalikan.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor : 4517 tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama ZULFIKAR dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine yaitu : METAMPHETAMIN POSITIF (+).
  • Bahwa Terdakwa ZUL PIKAR Bin MUKHLIS tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu Bagi diri sendiri.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya