Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2023/PN Bpd 1.MISBAH
2.NUR AZIZAH
IDRUS HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Kamis, 22 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISBAH
2NUR AZIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Syahputra, S.HIMISBAH
2Irwan Syahputra, S.HINUR AZIZAH
Tergugat
NoNama
1IDRUS HARUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Miswar, S.H., Erisman, S.H dan Khairu Azmi, S.HIDRUS HARUN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed Opposant).
  3. Menunda eksekusi terhadap objek sengketa dalam putusan perkara No.06/Pdt.G/2022/PN-Bpd pada Pengadilan Negeri Blangpidie.
  4. Menyatakan Terlawan bukanlah Terlawan yang jujur dan beritikad baik.
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No.430 Tahun 2012 atas nama MISBAH.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.24 Tahun 1989 atasnama IDRUS HARUN tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Atau:

Jika Yang Mulia: Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak