Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
MUHAMMAD HILMI DARWINDA Bin IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/L.1.28/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HILMI DARWINDA Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

     Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HILMI DARWINDA Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa saat itu sedang berada dirumah di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KUDET (DPO/BELUM TERUNGKAP) melalui Handphone milik terdakwa Merk Oppo warna Merah dengan nomor imei 1 : 869318041661550 dan nomor imei 2 : 869318041661543, tujuan untuk membeli sabu saat itu terdakwa ingin membeli sabu dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun dikarenakan terdakwa belum memiliki uang terdakwa membeli secara berhutang dan akan terdakwa bayarkan lunas pada tanggal 19 September 2023, kemudian Sdr. KUDEK menyetujuinya dan mengatakan kepada terdakwa agar menunggu dirumah karena sabunya akan diantarkan kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB datang Sdr. KUDEK menjumpai terdakwa dirumah terdakwa di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian dalam pertemuan tersebut Sdr. KUDEK langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada terdakwa dan setelah mendapatkan sabu tersebut Sdr. KUDEK langsung pergi lalu terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menggunakan sabu lalu sisa sabu kemudian terdakwa simpan di dalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mengambil sedikit sabu untuk digunakan lalu pada pukul 20.50 WIB terdakwa kembali menggunakan sabu dan saat sedang menggunakan sabu tiba-tiba hati terdakwa merasa gelisah lalu terlintas rasa bersalah dalam diri terdakwa hingga timbul rasa ketakutan akan perbuatan terdakwa yang melanggar hukum kemudian karena ketakutan terdakwa membakar alat hisap sabu (bong) untuk menghilangkan barang bukti.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dari rumah pergi berjalan kaki menuju Mapolsek Kuala Batee dengan membawa 1 (satu) bungkus sabu milik terdakwa tujuan untuk menyerahkan diri, setibanya di Mapolsek Kuala Batee yang berada di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa menjumpai saksi Bripka Heryan Nurfala Bin Safari yang sedang melaksanakan piket kemudian dihadapan petugas piket terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan memperlihatkan barang bukti sabu milik terdakwa dihadapan petugas piket Mapolsek Kuala Batee dimana sabu tersebut merupakan terdakwa beli dari Sdr. KUDEK dan terdakwa ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, selanjutnya saksi Bripka Heryan Nurfala Bin Safari yang sedang piket langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut pada Satresnarkoba Polres Abdya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya ke Mapolsek Kuala Batee lalu saksi Bripka Heryan Nurfala Bin Safari menyerahkan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 4,30 (empat koma tiga nol) gram bruto milik terdakwa kepada anggota Satresnarkoba Polres Abdya selanjutnya dengan didampingi perangkat desa anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan badan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lain, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan sabu yang ada pada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang di dapatkan dengan membeli dari Sdr. KUDEK dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara berhutang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebalumnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di dirumah Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa pernah membeli sabu dari Sdr. KUDEK sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut telah habis digunakan.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 4,30 (empat koma tiga nol) gram bruto, telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor : 74/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Bpd tanggal 29 September 2023, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Merk Oppo warna Merah dengan nomor imei 1 : 869318041661550 dan nomor imei 2 : 869318041661543, telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor : 82/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Bpd tanggal 31 Oktober 2023.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Blangpidie Nomor : 262/60046.09/Narkoba/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa berat bruto adalah 4,30 (empat koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB: 6073/NNF/2023, tanggal dua puluh sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,30 (empat koma tiga nol) gram atas nama terdakwa MUHAMMAD HILMI DARWINDA Bin IBRAHIM benar mengandung metamfetamina (positif narkotika) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 4,15 (empat koma satu lima) gram dikembalikan untuk kepentingan pembuktian.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

       Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

        Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HILMI DARWINDA Bin IBRAHIM, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 22.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2023 bertempat di Mapolsek Kuala Batee di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa saat itu sedang berada dirumah di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian terdakwa menghubungi Sdr. KUDET (DPO/BELUM TERUNGKAP) melalui Handphone milik terdakwa Merk Oppo warna Merah dengan nomor imei 1 : 869318041661550 dan nomor imei 2 : 869318041661543, tujuan untuk membeli sabu saat itu terdakwa ingin membeli sabu dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) namun dikarenakan terdakwa belum memiliki uang terdakwa membeli secara berhutang dan akan terdakwa bayarkan lunas pada tanggal 19 September 2023, kemudian Sdr. KUDEK menyetujuinya dan mengatakan kepada terdakwa agar menunggu dirumah karena sabunya akan diantarkan kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB datang Sdr. KUDEK menjumpai terdakwa dirumah terdakwa di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian dalam pertemuan tersebut Sdr. KUDEK langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada terdakwa dan setelah mendapatkan sabu tersebut Sdr. KUDEK langsung pergi lalu terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menggunakan sabu lalu sisa sabu kemudian terdakwa simpan di dalam kamar.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa mengambil sedikit sabu untuk digunakan lalu pada pukul 20.50 WIB terdakwa kembali menggunakan sabu dan saat sedang menggunakan sabu tiba-tiba hati terdakwa merasa gelisah lalu terlintas rasa bersalah dalam diri terdakwa hingga timbul rasa ketakutan akan perbuatan terdakwa yang melanggar hukum kemudian karena ketakutan terdakwa membakar alat hisap sabu (bong) untuk menghilangkan barang bukti.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dari rumah pergi berjalan kaki menuju Mapolsek Kuala Batee dengan membawa 1 (satu) bungkus sabu milik terdakwa tujuan untuk menyerahkan diri, setibanya di Mapolsek Kuala Batee yang berada di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa menjumpai saksi Bripka Heryan Nurfala Bin Safari yang sedang melaksanakan piket kemudian dihadapan petugas piket terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I jenis sabu dengan memperlihatkan barang bukti sabu milik terdakwa dihadapan petugas piket Mapolsek Kuala Batee dimana sabu tersebut merupakan terdakwa beli dari Sdr. KUDEK dan terdakwa ingin menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, selanjutnya saksi Bripka Heryan Nurfala Bin Safari yang sedang piket langsung menghubungi dan melaporkan kejadian tersebut pada Satresnarkoba Polres Abdya.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya ke Mapolsek Kuala Batee lalu saksi Bripka Heryan Nurfala Bin Safari menyerahkan terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 4,30 (empat koma tiga nol) gram bruto milik terdakwa kepada anggota Satresnarkoba Polres Abdya selanjutnya dengan didampingi perangkat desa anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan badan terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lain, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan sabu yang ada pada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang di dapatkan dengan membeli dari Sdr. KUDEK dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara berhutang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sebalumnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di dirumah Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya terdakwa pernah membeli sabu dari Sdr. KUDEK sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sabu tersebut telah habis digunakan.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 4,30 (empat koma tiga nol) gram bruto, telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor : 74/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Bpd tanggal 29 September 2023, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Merk Oppo warna Merah dengan nomor imei 1 : 869318041661550 dan nomor imei 2 : 869318041661543, telah disita oleh Penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor : 82/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Bpd tanggal 31 Oktober 2023.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Blangpidie Nomor : 262/60046.09/Narkoba/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa berat bruto adalah 4,30 (empat koma tiga puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB: 6073/NNF/2023, tanggal dua puluh sembilan bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,30 (empat koma tiga nol) gram atas nama terdakwa MUHAMMAD HILMI DARWINDA Bin IBRAHIM benar mengandung metamfetamina (positif narkotika) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat bruto 4,15 (empat koma satu lima) gram dikembalikan untuk kepentingan pembuktian.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

        Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya