Petitum |
1. - Tergugat - I PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Blangpidie.
- Tergugat – II Sdr. Anton Sumarno, SE.
2. Mengganti dan atau membayar seluruh kerugian atas Penipuan / penggelapan dana saya yang telah dilakukan oleh sdr. Anton Sumarno yang bekerja sama dengan Petugas Sales Person (SP) Bank BRI Kantor Cabang Blangpidie sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) di tambah Rp. 190.000.000,-( Seratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah).
3. Apabila yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil - adilnya. |