Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.Melta Variza, S.H., M.H.
MUAMMAR KHADAFI Bin (Alm) ISHAK SARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-418/L.1.28/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAMMAR KHADAFI Bin (Alm) ISHAK SARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa MUAMMAR KHADAFI Bin (Alm) ISHAK SARIF pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di Jalan Nasional Nagan Raya- Blangpidie tepatnya di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB, ketika itu terdakwa mengemudikan mobil minibus Merk Toyota Innova BL 10 C milik Pemkab Aceh Barat Daya, duduk disamping sebagai penumpang yaitu saksi Amrizal berangkat dari kebun sawit milik saksi Amrizal menuju arah kota Blangpidie untuk pulang kerumah dan sekira pukul 21.30 WIB saat sedang melintas di jalan Nasional Nagan Raya-Blangpidie tepatnya di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dengan kecepatan 80 KM/JAM, kondisi sekitar jalan cuaca hujan gerimis pada Malam hari, keadaan jalan basah, jalan lurus beraspal Hot Mix, disekitar lokasi TKP ada rumah warga dan toko–toko, tepat di depan terdakwa dari arah yang sama dengan terdakwa melaju 1 (satu) unit mobil box warna putih yang tidak diketahui pengemudinya lalu dari arah berlawanan terdakwa melihat sumber cahaya yang diketahui berasal dari sepeda motor Suzuki Satria F BL 3417 ER yang dikendarai korban Muhammad Rifqi berboncengan dengan korban Muhammad Faisal Halit melaju dari arah Blangpidie menuju Nagan Raya.
  • Bahwa terdakwa meskipun sudah melihat sumber cahaya dari arah berlawanan yang berasal dari kendaraan yang dikendarai korban Muhammad Rifqi yang berboncengan dengan korban Muhammad Faisal Halit, karena tidak berhati-hati atau karena kelalaiannya ketika mengemudikan kendaraan bermotor terdakwa tetap memaksa untuk menyalip mobil box warna putih yang berada di depan dan ketika posisi mobil yang terdakwa kendarai sedang menyalip mobil box warna putih dan sudah berada pada lajur sebelah Kanan arah dari Nagan Raya, disaat yang bersamaan datang sepeda motor Suzuki Satria F yang dikendarai korban Muhammad Rifqi berboncengan dengan korban Muhammad Faisal Halit pada posisi lajur sebelah kiri dari arah Blangpidie menuju Nagan Raya, seketika karena kelalaian dan tidak hati-hati dalam mengemudi terdakwa langsung menabrak sepeda motor Suzuki Satria F BL 3417 ER yang dikendarari korban Muhammad Rifqi berboncengan dengan korban Muhammad Faisal Halit hingga membuat korban Muhammad Rifqi dan korban Muhammad Faisal Halit langsung terpental beberapa meter dari lokasi tabrakan yang membuat korban Muhammad Rifqi dan korban Muhammad Faisal Halit tidak sadarkan diri dengan kondisi luka berat.
  • Bahwa selanjutnya saksi Nursimah Binti (Alm) Muhammad Din (ibu kandung korban Muhammad Rifqi), saksi Siti Kholizah Rambe Binti (Alm) Sarwan (ibu kandung korban Muhammad Faisal), saksi Nuri Alfirahmi Binti (Alm) Murdifin dan Sdr. Rudi yang berada dibelakang dan melihat korban Muhammad Rifqi dan korban Muhammad Faisal Halit sudah jatuh tergeletak dengan kondisi luka parah dan tidak sadar diri karena ditabrak oleh mobil yang dikendarai terdakwa langsung berhenti kemudian korban Muhammad Rifqi yang dan korban Muhammad Faisal Halit langsung dinaikkan ke dalam mobil pick up untuk dibawah ke RSUD Tengku Peukan Abdya guna mendapatkan perawatan.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Muhammad Rifqi mengalami Patah tulang pada bagian lengan tangan kanan bagian atas, Patah tulang pada bagian lengan tangan sebelah kiri, Patah tulang pada bagian bawah lutut kaki sebelah kanan, Patah tulang pada bagian paha kaki sebelah kiri, Luka robek pada bagian rahang, Pada bagian mulut mengalami patah gigi depan bagian atas, Rusuk sebelah kanan luka robek, sesuai dengan hasil Visum Et-Repertum RSUD Tengku Peukan Abdya Nomor : 10/VER/XI/2021 tanggal 11 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Novi Deka Putri telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Muhammad Rifqi dengan kesimpulan ditemukan luka robek pada dagu, luka robek pada perut kanan atas dengan tepi luka tidak teratur serta di dapatkan bengkak dipaha kiri dan bengkak pada kaki kanan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Muhammad Faisal Hallid Bin (Alm) Idrus mengalami patah kaki sebelah kanan pada bagian paha, luka robek dikepala lecet pada kaki, lecet pada tangan, hingga kaki korban mengalami cacat, sesuai dengan hasil Visum Et-Repertum RSUD Tengku Peukan Abdya Nomor : 11/VER/XI/2021 tanggal 11 November 2021 yang ditandatangani oleh dr. Novi Deka Putri telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Muhammad Faisal Hallid dengan kesimpulan ditemukan luka lecet dikepala, luka robek di lutut kanan dengan tepi tidak teratur yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Bahwa dikarenakan luka yang dialami oleh Korban Muhammad Rifqi dan korban Muhammad Faisal Hallid masuk kategori berat yang tidak bisa ditangani oleh dokter dari RSUD Tengku Peukan Abdya selanjutnya Korban Muhammad Rifqi dan korban Muhammad Faisal Hallid dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh guna dilakukan operasi pemasangan Pen (besi penyangga tulang kaki) dimana korban Korban Muhammad Rifqi membutuhkan waktu penyembuhan selama 1 (satu) tahun dan korban Muhammad Faisal Hallid membutuhkan waktu penyembuhan selama 13 (tiga belas) bulan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana RIZA CHATIAS PRATAMA, S.H., LL.M yang menyatakan Jika dari hasil olah TKP dan kemudian dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi, atau adanya hasil telaah rekaman CCTV yang menyatakan bahwa sepeda motor tersebut dilengkapi dengan lampu dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perbuatan pengemudi mobil dapat dikatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena telah terbukti tidak menduga-duga atau kurang hati-hati dalam mengambil kesimpulan untuk menyalip mobil yang ada di depannya, sehingga atas kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
  • Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut sesuai dengan rekaman CCTV milik Dealer Sepeda Motor yang berada dilokasi kejadian yang telah di uji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 4 November 2022 yang ditandatangni oleh pemeriksa AKBP ROY TENNO SIBURIAN, M. Si dan AKP NIKO SIAGIAN, S.T., S.H dengan kesimpulan yang mana momen-momen pada frame-frame yang ada pada rekaman video tersebut adalah bersifat wajar/normal dan kontinu yang saling bersesuaian dan juga sesuai dengan Berita Acara Rekonstruksi tanggal 22 September 2023 yang adegannya saling berkesesuaian.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya