Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2021/PN Bpd Hendri Kriswandi Razali Bin Alm Ali Udin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2021/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/314/XII/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hendri Kriswandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Razali Bin Alm Ali Udin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suhaimi N, S.H.Razali Bin Alm Ali Udin
Anak Korban
Dakwaan

           Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 10.30 wib, di desa ladang tuha II Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya sdr MUKHLIS (korban) datang ke kantor desa mau menandatangani surat RKPD untuk di bawa ke kantor camat Kecamatan Lembah Sabil, sebelum tiba di kantor desa sdr MUKHLIS bertemu dengan perangkat desa lama Ds.Ladang Tuha II dan beberapa warga yang berada di persimpangan jalan Ds. Ladang Tuha II, selanjutnya sdr MUKHLIS pun menyempatkan diri bertemu dengan perangkat desa yang lama tersebut di antaranya adalah mantan keuchik desa Ladang tuha II, ketua tuha peut pejabat lama dan sekdes ladang kuta tuha II, setelah bertemu dengan beberapa perangkat desa yang lama sdr MUKHLIS hendak pergi, tiba tiba di panggil oleh sdr RAZALI (tersangka)  dan langsung berbicara mengatakan, “kamu menuduh anak saya mengambil uang” sdr MUKHLIS menjawab” saya tidak menuduh anak bapak mengambil uang, saya Cuma menanyakan saja, kalau pun uang tidak ada tidak jadi masalah biar saya saja yang menggantikan  karena pembukuan saya tidak lengkap”, kemudian tanpa alasan yang jelas, tersangka  sdr RAZALI langsung melakukan penganiayaan terhadap korban terhadap korban sdr MUKHLIS, menurut keterangan dari korban cara tersangka melakukan penganiayaan  terhadap korban pada saat itu tersangka marah marah dan langsung memukul korban di arah wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah Kanan tersangka, namun pada saat itu korban sempat menangkis/menahan pukulan tersangka dengan menggunakan tangan sebelah kiri korban, karena korban tidak sanggup menahan lagi pukulan tersebut Akhirnya korban melarikan diri meninggalkan tersangka, namun pada saat itu tersangka mengejar korban dengan menggunakan sepeda Motor miliknya, dikarenakan korban tidak sanggup lagi berlari akhirnya korban berhenti di daerah pertokoan (TKP ke 2), Lalu pada saat itu tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan kedua belah tangan tersangka secara bertubi tubi ke arah bagian tubuh korban sehingga korban terjatuh di tanah di lokasi kejadian tersebut.

-  Dari hasil penyidikan dan pengakuan korban serta keterangan saksi-saksi, perbuatan tersangka terungkap melakukan penganiayaan di Desa Ladang Tuha II tersebut yaitu :

 

Pertama:

Dari keterangan saksi DARMIYANTI Binti Alm BAHARUDDIN menjelaskan  saksi melihat Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut dengan cara pertama antara tersangka dan korban terjadi cekcok mulut, namun tiba-tiba Tersangka langsung memukul korban di bagian dada dengan mengunakan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban terjatuh dan sesak, dan kemudian langsung di leraikan oleh sdra SAIFUL, kemudian Tersangka pun langsung pergi. kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pada pukul 10.40 wib di dusun atas depan pertokoan/kedai di Desa Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya. TKP (II)

Kedua :  

Dari keterangan saksi HAPSAH US Binti Alm. USMAN NUR menjelaskan saksi hanya melihat Tersangka berlari mengejar korban, saat itu kerena mendengar ada suara keributan saksi keluar dari dalam kedainya, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pada pukul 10.30 wib. di dusun atas depan pertokoan/kedai di Desa Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya.(TKP II)

Ketiga:    

Dari keterangan saksi ROSMALINDA Binti USMAN menjelaskan saksi melihat Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut dengan cara pertama saksi sedang duduk-duduk di depan kedai milik saksi, kemudian tiba-tiba saksi melihat datang Tersangka langsung memukul korban di bagian dada dengan mengunakan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali sehingga korban terjatuh, dan kemudian korban bangun dan pergi ke salah satu kedai kemudian tersangka pun langsung mengejar dan kembali memukul korban dibagian perut sebanyak 1 (satu) dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan korban terjatuh kembali dan kemudian saksi melihat  langsung di leraikan oleh sdra SAIFUL, kemudian tersangka pun langsung pergi. kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pada pukul 10.40 wib. di dusun atas depan pertokoan/kedai di Desa Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya. (TKP II)

Keempat:

Dari keterangan saksi SRI AYU Binti Alm KASIBAN menjelaskan saksi melihat tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan di bagian perut sebanyak 2 (dua) kali, dan saat itu tersangka yang terduduk diatas jalan berusaha melepaskan diri/ melawan lalu korban langsung melarikan diri ke arah kedai, dan saat itu saksi melihat tersangka berusaha mengejar korban setelah itu saksi tidak melihat bagaimana kejadian selanjutnya. kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pada pukul 10.40 wib. di dusun atas depan pertokoan/kedai di Desa Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya. (TKP II)

Kelima:  

Dari keterangan saksi JASMANIDAR Binti JUARI menjelaskan bahwa saksi ada melihat tersangka RAZALI melakukan pemukulan terhadap korban sdr MUKHLIS, saksi melihat tersangka RAZALI melakukan pemukulan dengan kedua tangannya dengan menampar kedua muka /pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, dan saat itu korban  terduduk diatas jalan berusaha melepaskan diri/ melawan langsung melarikan diri ke arah kedai dusun atas atau pertokoan, dan saat itu saksi melihat tersangka RAZALI  berusaha mengejar korban setelah itu saksi tidak melihat bagaimana kejadian selanjutnya. kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 10.30 Wib di jalan Desa dekat jembatan Desa Ladang Tuha II Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya (TKP I)

        - Berdasarkan Hasil Visum Et. Repertu dengan nomor : 404/148/2021, tanggal 07 Oktober dari Puskesmas Manggeng korban mengalami luka pada siku kanan berukuran panjang + 1 cm lebar 0,1 cm.
        -  Berdasarkan Surat Keterangan Sakit dengan nomor: 440/ 44/XI/2021, tanggal 09 November 2021 dari dokter Spesialis Neurologi.korban di diagnosa Cephalgia Post Trauma.  

 

              Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan Penganiayaan Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

Demikian surat dakwaan untuk tindak pidana ringan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.

Catatan :

Hal – hal yang memberatkan tersangka :

-  Tersangka RAZALI Bin Alm ALI UDIN  diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban MUKHLIS,SHI Bin M. JUNED yang merupakan Pj Kepala desa Ladang Tuha Kecamatan Lembah Sabil Kab Abdya pejabat yang merupakan orang yang dipercaya /dipilih sebagai  pemimpin penyelenggaraan didesa dan bertanggung jawab terhadap keamanan, kesejahterahaan  bagi warga masyarakat desa Ladang Tuha Kecamatan II Kecamatan Lembah sabil Kab Abdya.

-  Tersangka RAZALI Bin Alm ALI UDIN tidak seharusnya melakukan dugaan penganiayaan main hakim sendiri terhadap korban MUKHLIS,SHI Bin M. JUNED secara terang terangan ditempat umum yang langsung disaksikan oleh beberapa warganya,apalagi korban sekarang ini menjabat sebagai Pj kepala desa setempat orang/pejabat yang menjalankan pemerintahan penyelenggaraan desa adapun secara hukum tugas seorang kepala desa penya kewenangan yang dilindungi oleh undang undang.      

Hal – hal yang meringankan tersangka :

-  Tersangka tidak pernah dihukum.

Pihak Dipublikasikan Ya