Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M. Zainul Aksan, S.H.
JUFRIADY. RR Bin RISTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2041/L.1.28/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M. Zainul Aksan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRIADY. RR Bin RISTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkJUFRIADY. RR Bin RISTAM
Anak Korban
Dakwaan


C. Dakwaan
Pertama
---------Bahwa terdakwa Jufriady RR Bin Ristam pada hari Selasa  tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib dan pada pukul 21.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu” dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa sedang berada di dalam rumah di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, tiba-tiba datang Saksi Dede Andrian kerumah Terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar terdakwa, lalu Saksi Dede Andrian mengatakan “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “mau” lalu Saksi Dede Andrian menanyakan kembali kepada Terdakwa “ada Bong” Terdakwa menjawab “tidak ada” dan setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari dalam kamar dan pergi kesalah satu kios terdekat dengan tujuan untuk membeli botol air mineral merek lasegar untuk dijadikan alat hisap sabu (Bong), kemudian setelah membeli botol air mineral tersebut, Terdakwa kembali pulang dan masuk kedalam kamar dan  langsung merakit alat hisap sabu tersebut, dan setelah selasai merakit alat hisap sabu tersebut (kaca pirek sudah terpasang), Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian mengeluarkan kembali  sabu dari dalam kantong celananya, kemudian bungkusan sabu tersebut dibuka lalu Saksi Dede Andrian mengambil sedikit/sebagian sabu tersebut dengan menggunakan pipet/sedotan, lalu sabu tersebut dimasukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu tersebut, kemudian Saksi Dede Andrian langsung menghisap sabu selanjutnya Saksi Dede Andrian memberikan sabu kepada terdakwa dan terdakwa setelah menerima sabu dari Saksi Dede Andrian langsung menghisap sebanyak delapan kali hisapan hingga habis, dan setelah menghisap sabu tersebut, bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu ditutup kembali oleh Saksi Dede Andrian kemudian sisa sabu tersebut disimpan kembali kedalam saku celananya, dan setelah itu Saksi Dede Andrian langsung pergi dan meninggalkan Terdakwa di dalam kamar tersebut, kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa pada saat itu sedang duduk di didepan teras rumah Terdakwa, lalu tiba-tiba Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian sedang berjalan kaki melintas di jalan depan rumah Terdakwa dan pada saat itu Saksi Dede Andrian singgah dan menghampiri Terdakwa dan Saksi Dede Andrian mengatakan kepada Terdakwa “saya mau pergi ke tambak udang, kalau kamu mau lagi (menghisap sabu), kamu datang saja ke tambak udang ya” Terdakwa menjawab “iya nanti saya kesana” lalu sekira masih di hari yang sama pukul 21.45 Terdakwa pergi dari rumah menuju ke pondok tambak udang milik Saksi Dede Andrian yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan setiba di pondok tersebut Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian bersama dengan Saksi Putra Haris Munandar sedang menghisap sabu dalam pondok tersebut, lalu Terdakwa ikut bergabung dan menghisap sabu tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa melihat ada 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka diatas meja dalam pondok tersebut, kemudian setelah menghisap sabu tersebut, Terdakwa keluar dari dalam pondok tersebut dengan tujuan untuk buang air kecil, dan pada saat Terdakwa berada di luar pondok tiba-tiba datang berapa orang anggota Polisi dan melakukan penangakapan terhadap Terdakwa, lalu anggota Polisi juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Dede Andrian dan juga terhadap Saksi Putra Haris Munandar yang berada di dalam pondok, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, dan anggota Polisi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di atas meja dalam pondok tersebut, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan juga terhadap Saksi Dede Andrian dan sdra Putra Haris Munandar, namun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya baik di badan Terdakwa maupun di badan Saksi Dede Andrian dan di badan Saksi Putra Haris Munandar. Kemudian anggota Polisi menghadirkan Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) ketempat kejadian tersebut dan setibanya perangkat desa di tempat kejadian tersebut yaitu di pondok tambak udang milik Saksi Dede Andrian, anggota yang didampingi Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) menanyakan kepada Terdakwa, dan juga kepada Saksi Dede Andrian dan sdra Putra Haris Munandar, “ini apa” sambil menunjuk kearah sabu dan Bong yang ada diatas meja, Saksi Dede Andrian menjawab “sabu pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian “milik siapa sabu ini” Saksi Dede Andrian menjawab “milik saya pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, apakah sdra ada ijin dari pihak yang berwenang” Saksi Dede Andrian menjawab “tidak ada pak” dan setelah itu anggota Polisi menanyakan kembali kepada Terdakwa dan juga kepada Saksi Dede Andrian dan sdra Putra Haris Munandar, “selain dari barang bukti ini, apakah ada barang bukti lain yang kalian simpan di tempat yang lain” Terdakwa menjawab “dirumah saya ada pak 1 (satu) buah bong yang saya simpan di dalam lemari pakaian saya pak” dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian dan Saksi Putra Haris Munandar langsung di bawa menuju kerumah Terdakwa, dan setiba di rumah Terdakwa, anggota Polisi langsung melakukan penggeladahan didalam rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu Bong yang di temukan di dalam lamari pakaian milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian dan Saksi Putra Haris Munandar langsung di bawa ke Polres Aceh Barat daya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN Nomor Lab : 4487/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa Dede Andrian Bin Nasril , Jufriadi RR Bin Ristam dan Putra Haris Munandar Bin Ristam adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian Febrian Mega Putra NIK P.84466 diketahui berat 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian Febrian Mega Putra NIK P.84466 diketahui berat 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto.  
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Rini Rahmayani, M.Ked(ClinPath), Sp.PK  atas nama terdakwa Jufriady RR Bin Ristam positif Metamphetamine
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia  terdakwa Jufriady RR Bin Ristam pada hari Selasa  tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 21.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa sedang berada di dalam rumah di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, tiba-tiba datang Saksi Dede Andrian kerumah Terdakwa dan langsung masuk kedalam kamar terdakwa, lalu Saksi Dede Andrian mengatakan “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “mau” lalu Saksi Dede Andrian menanyakan kembali kepada Terdakwa “ada Bong” Terdakwa menjawab “tidak ada” dan setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa langsung keluar dari dalam kamar dan pergi kesalah satu kios terdekat dengan tujuan untuk membeli botol air mineral merek lasegar untuk dijadikan alat hisap sabu (Bong), kemudian setelah membeli botol air mineral tersebut, Terdakwa kembali pulang dan masuk kedalam kamar dan  langsung merakit alat hisap sabu tersebut, dan setelah selasai merakit alat hisap sabu tersebut (kaca pirek sudah terpasang), Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian mengeluarkan kembali  sabu dari dalam kantong celananya, kemudian bungkusan sabu tersebut dibuka lalu Saksi Dede Andrian mengambil sedikit/sebagian sabu tersebut dengan menggunakan pipet/sedotan, lalu sabu tersebut dimasukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu tersebut, kemudian Saksi Dede Andrian langsung menghisap sabu selanjutnya Saksi Dede Andrian memberikan sabu kepada terdakwa dan terdakwa setelah menerima sabu dari Saksi Dede Andrian langsung menghisap sebanyak delapan kali hisapan hingga habis, dan setelah menghisap sabu tersebut, bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu ditutup kembali oleh Saksi Dede Andrian kemudian sisa sabu tersebut disimpan kembali kedalam saku celananya, dan setelah itu Saksi Dede Andrian langsung pergi dan meninggalkan Terdakwa di dalam kamar tersebut, kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa pada saat itu sedang duduk di didepan teras rumah Terdakwa, lalu tiba-tiba Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian sedang berjalan kaki melintas di jalan depan rumah Terdakwa dan pada saat itu Saksi Dede Andrian singgah dan menghampiri Terdakwa dan Saksi Dede Andrian mengatakan kepada Terdakwa “saya mau pergi ke tambak udang, kalau kamu mau lagi (menghisap sabu), kamu datang saja ke tambak udang ya” Terdakwa menjawab “iya nanti saya kesana” lalu sekira masih di hari yang sama pukul 21.45 Terdakwa pergi dari rumah menuju ke pondok tambak udang milik Saksi Dede Andrian yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan setiba di pondok tersebut Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian bersama dengan Saksi Putra Haris Munandar sedang menghisap sabu dalam pondok tersebut, lalu Terdakwa ikut bergabung dan menghisap sabu tersebut. Dan pada saat itu Terdakwa melihat ada 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka diatas meja dalam pondok tersebut, kemudian setelah menghisap sabu tersebut, Terdakwa keluar dari dalam pondok tersebut dengan tujuan untuk buang air kecil, dan pada saat Terdakwa berada di luar pondok tiba-tiba datang berapa orang anggota Polisi dan melakukan penangakapan terhadap Terdakwa, lalu anggota Polisi juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Dede Andrian dan juga terhadap Saksi Putra Haris Munandar yang berada di dalam pondok, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, dan anggota Polisi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di atas meja dalam pondok tersebut, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan juga terhadap Saksi Dede Andrian dan sdra Putra Haris Munandar, namun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya baik di badan Terdakwa maupun di badan Saksi Dede Andrian dan di badan Saksi Putra Haris Munandar. Kemudian anggota Polisi menghadirkan Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) ketempat kejadian tersebut dan setibanya perangkat desa di tempat kejadian tersebut yaitu di pondok tambak udang milik Saksi Dede Andrian, anggota yang didampingi Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) menanyakan kepada Terdakwa, dan juga kepada Saksi Dede Andrian dan sdra Putra Haris Munandar, “ini apa” sambil menunjuk kearah sabu dan Bong yang ada diatas meja, Saksi Dede Andrian menjawab “sabu pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian “milik siapa sabu ini” Saksi Dede Andrian menjawab “milik saya pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, apakah sdra ada ijin dari pihak yang berwenang” Saksi Dede Andrian menjawab “tidak ada pak” dan setelah itu anggota Polisi menanyakan kembali kepada Terdakwa dan juga kepada Saksi Dede Andrian dan sdra Putra Haris Munandar, “selain dari barang bukti ini, apakah ada barang bukti lain yang kalian simpan di tempat yang lain” Terdakwa menjawab “dirumah saya ada pak 1 (satu) buah bong yang saya simpan di dalam lemari pakaian saya pak” dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian dan Saksi Putra Haris Munandar langsung di bawa menuju kerumah Terdakwa, dan setiba di rumah Terdakwa, anggota Polisi langsung melakukan penggeladahan didalam rumah Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu Bong yang di temukan di dalam lamari pakaian milik Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian dan Saksi Putra Haris Munandar langsung di bawa ke Polres Aceh Barat daya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN Nomor Lab : 4487/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa Dede Andrian Bin Nasril , Jufriadi RR Bin Ristam dan Putra Haris Munandar Bin Ristam adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian Febrian Mega Putra NIK P.84466 diketahui berat 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian Febrian Mega Putra NIK P.84466 diketahui berat 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto.  
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Rini Rahmayani, M.Ked(ClinPath), Sp.PK  atas nama terdakwa Jufriady RR Bin Ristam positif Metamphetamine
- Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak ada izin dari pihak berwenang----------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya