Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Bpd Nanda Riska Adiatma, S.Sos 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Pemerintah Provinsi Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Cq. Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya
2.Jamal Muis, Direktur CV. Panto Cut Makmur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanda Riska Adiatma, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahban Nuradi, S.H.I.Nanda Riska Adiatma, S.Sos
2Irwan Syahputra, S.HINanda Riska Adiatma, S.Sos
3Muhammad Nasir, S.H., M.H.Nanda Riska Adiatma, S.Sos
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Pemerintah Provinsi Aceh Cq. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Cq. Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya
2Jamal Muis, Direktur CV. Panto Cut Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Tanzil, S.SyJamal Muis, Direktur CV. Panto Cut Makmur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.354.984.812,00
Petitum

Primair;
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi/ cidera janji kepada Penggugat.;
3.Menyatakan sah secara hukum sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.;
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alat bukti surat, kwitansi, dan faktur yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.;
5.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya), dan Tergugat II (Jamal Muis, Direktur CV. Panto Cut Makmur) untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp.1.354.984.812.- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh kerugian Penggugat, maka pabrik es 30 ton dan mobil box operasional Toyota Dyna Nomor Polisi BL 8030 C  harus disita, dan kemudian harus dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat.;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. Rp.1.354.984.812.- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).;
7.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya mentaati putusan ini.;
8.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar supaya mematuhi, taat dan tunduk pada putusan ini.;
9.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dan ongkos yang timbul dalam perkara ini.;

Subsidair.;
Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak