INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Bpd | Heri Hasnandar | M. Dastur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2019/PN Bpd | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Agu. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.263.508,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 54.263.508,- (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah)Â . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No 253/BLP/PPAT/2008 An. M dastur dan Akta Hibah No 236/BLP/PPAT/2009 AN. M dastur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3928-01-000957-10-7Â antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 06 Agustus 2009 di Blangpidie;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akta Hibah No 253/BLP/PPAT/2008 An. M dastur dan Akta Hibah No 236/BLP/PPAT/2009 AN. M dastur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 06 Agustus 2009 di Blangpidie;
7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
 - Surat peringatan pertama No: B. 032-KBU/-I/05/2019 pada tanggal 20 Maret 2019
-Â Surat peringatan kedua No: B. 022-KBU/-I/06/2019 pada tanggal 11 Juni 2019Â Â Â Â
-Â Surat peringatan ketiga No: B. 027-KBU/-I/07/2019 pada tanggal 12 Juli 2019
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |