Petitum |
- Menerima Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar (allgoed Opposant).
- Menunda eksekusi terhadap objek sengketa dalam putusan perkara No.06/Pdt.G/2022/PN-Bpd pada Pengadilan Negeri Blangpidie.
- Menyatakan Terlawan bukanlah Terlawan yang jujur dan beritikad baik.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No.430 Tahun 2012 atas nama MISBAH.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.24 Tahun 1989 atasnama IDRUS HARUN tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Atau:
Jika Yang Mulia: Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |