Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M. Zainul Aksan, S.H.
DEDE ANDRIAN Bin NASRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2043/L.1.28/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M. Zainul Aksan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE ANDRIAN Bin NASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkDEDE ANDRIAN Bin NASRIL
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
          Bahwa terdakwa Dede Andrian Bin Nasril pada hari Minggu tanggal 25 Juni  tahun 2023 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari Selasa  tanggal 27 Juni sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu” dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada tahun 2019 yang lalu, Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie, dan pada saat itu Terdakwa bertemu dan kenal dengan Sdra Emi Alias Mendek yang mana Sdra Emi Alias Mendek juga merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakat kelas IIB blangpide tersebut
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juni tahun 2023 sekira pukul 20.00 wib, setelah selesai menjalani hukuman tersebut, Terdakwa kembali bertemu dengan Sdra Emi Alias Mendek (DPO) dijalan Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan pada saat bertemu tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Sdra Emi Alias Mendek “dimana ada jual sabu bang” dan Sdra Emi Alias Mendek menjawab “nanti kalau ada abang kabari ya” lalu Sdra Emi Alias Mendek memberikan nomor Handphone miliknya kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa juga memberikan nomor Handphone milik Terdakwa kepada Sdra Emi Alias Mendek.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juni tahun 2023 sekira pukul 16.40 wib, Sdra Emi Alias Mendek menghubungi Terdakwa dan mengatakan “apa jadi kamu beli sabu, sama abang ada sabu” Terdakwa menjawab “jadi bang” lalu Sdra Emi Alias Mendek menanyakan “berapa kamu mau” Terdakwa menjawab “saya ada uang tiga ratus ribu bang” lalu Sdra Emi Alias Mendek menanyakan lagi “kamu dimana” Terdakwa menjawab “dirumah bang” dan Sdra Emi Alias Mendek mengatakan “ya sudah kamu tunggu di situ” tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 wib, Sdra Emi Alias Mendek kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa yang bahwa Sdra Emi Alias Mendek sudah berada di tepi jalan depan rumah Terdakwa di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa keluar dari dalam rumah dan menjumpai Sdra Emi Alias Mendek dan Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra Emi Alias Mendek lalu Sdra Emi Alias Mendek memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam saku celananya. Kemudian setelah transaksi selesai Sdra Emi Alias Mendek langsung pergi. dan Terdakwa membawa sabu tersebut ke kamar kemudian mengeluarkan sabu tersebut dari dalam kantong saku calana Terdakwa, lalu Terdakwa merakit alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol merek lasegar dan juga kaca pirek yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan, dan setelah membuat alat hisap sabu tersebut, Terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak enam kali hisapan sehingga sabu yang Terdakwa beli dari Sdra Emi Alias Mendek tersebut habis Terdakwa hisap/gunakan, dan setelah menghisap sabu tersebut, alat hisap sabu (Bong) Terdakwa simpan di bawah tempat tidur dalam kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 07.40 wib, Terdakwa kembali menghubungi dengan panggilan telfon. Terdakwa mengatakan kepada Sdra Emi Alias Mendek “dimana bang, apa ada sabu sama bang” Sdra Emi Alias Mendek menjawab “ada, berapa kamu mau” Terdakwa menjawab “ saya ada uang satu juta bang, saya tunggu di rumah ya bang” dan Sdra Emi Alias Mendek menjawab “iya”, dan tidak lama kemudian sekira pukul 08.00 wib Sdra Emi Alias Mendek dengan panggilan telepon memberitahukan kepada Terdakwa yang bahwa sudah berada depan rumah Terdakwa di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah mendengarkan hal tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah dan menjumpai Sdra Emi Alias Mendek, dan memberikan uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdra Emi Alias Mendek, lalu Sdra Emi Alias Mendek memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, setelah transaksi selesai, Sdra Emi Alias Mendek langsung pergi dan Terdakwa juga pergi menuju kerumah Saksi Jufriadi. RR yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan membawa sabu tersebut dan setiba di rumah Saksi  Jufriadi. RR, Terdakwa langsung menemui Saksi Jufriadi. RR yang mana pada saat itu Saksi Jufriadi. RR sedang berada di dalam kamar rumahnya, dan pada saat bertemu dengan Saksi Juriadi. RR, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Jufriadi. RR “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) sabu kepada Saksi Jufriadi. RR, lalu Saksi Jufriadi. RR menjawab “mau” dan Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi Jufriadi.RR “ada Bong” Saksi Jufriadi.RR menjawab “tidak ada” lalu Saksi Jufriadi. RR langsung pergi keluar dari dalam kamar tersebut untuk membeli botol merek lasegar untuk dijadikan alat hisap sabu (Bong), dan pada saat Saksi Jufriadi. RR keluar dari dalam kamar, sabu tersebut Terdakwa simpan kembali kedalam kantong celana Terdakwa, dan tidak lama kemudian Saksi Jufriadi. RR kembali masuk kedalam kamar tersebut dengan membawa 1 (satu) buah botol merek lasegar ditangannya, lalu Terdakwa dan Saksi Jufriadi. RR langsung merakit alat hisap sabu tersebut, dan setelah selasai merakit alat hisap sabu tersebut (kaca pirek sudah terpasang), Terdakwa mengeluarkan kembali  sabu dari dalam kantong celannya, kemudian bungkusan sabu tersebut Terdakwa buka lalu Terdakwa ambil sedikit dengan menggunakan pipet/sedotan, kemudian sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Jufriadi. RR langsung menghisap sabu tersebut sebanyak delapan kali hisapan secara bergiliran hingga sabu dalam kaca pirek tersebut habis dihisap, dan setelah menghisap sabu tersebut, bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu Terdakwa tutup kembali kemudian sisa sabu tersebut Terdakwa simpan kembali kedalam saku celannya, dan setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa dan setiba di rumah, sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa
- Bahwa masih hari yang sama sekira pukul 20.00 wib, sabu tersebut Terdakwa ambil kembali kemudian sabu tersebut yang semulanya 1 (satu) bungkus Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus ukuran besar dan 1 (satu) bungkus lagi ukuran kecil, dan setelah membagi dua sabu tersebut, sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong calana Terdakwa
- Kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa pergi dari rumah menuju ke tambak udang milik Terdakwa yang berada di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya tidak jauh dari dari rumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) bungkus sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) ke tambak udang tersebut, dan pada saat dalam perjalanan (melintasi jalan depan rumah Saksi Jufriadi. RR), Terdakwa melihat Saksi Jufriadi. RR sedang duduk didepan teras rumahnya, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Jufriadi. RR dan mengatakan kepada Saksi Jufriadi. RR “saya mau pergi ke tambak udang, kalau kamu mau lagi (menghisap sabu), kamu datang saja ke tambak udang ya” Saksi Jufriadi. RR menjawab “iya nanti saya kesana” kemudian Terdakwa melanjutkan perjalan menuju ketambak udang, kemudian sekira pukul 21.40 wib setiba Terdakwa di tambak udang, Terdakwa melihat Saksi Putra Haris Munandar sedang berada di pondok tambak udang milik Terdakwa tersebut, yang mana Saksi Putra Haris Munandar adalah yang bekerja di tambak udang milik Terdakw, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Putra Haris Munandar, “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu dan juga 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) kepada Saksi Putra Haris Munandar, lalu Saksi Putra Haris Munandar menjawab “boleh juga” lalu sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut beserta 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) Terdakwa letakan di atas meja yang ada di dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang ukuran kecil lalu bungkusan sabu tersebut Terdakwa buka, sementara Saksi Putra Haris Munandar merakit alat hisap sabu tersebut dan setelah itu, Terdakwa mengambil sebagian sabu yang dalam bungkusan kecil tersebut lalu memasukannya dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu tersebut, dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Putra Haris Munandar langsung menghisap sabu tersebut dan pada saat menghisap sabu tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi Jufriadi. RR kepondok tersebut dan ikut bergabung lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR langsung menghisap sabu tersebut sehingga sabu yang Terdakwa masukan kedalam kaca pirek tersebut habis dihisap secara bergiliran, dan setelah menghisap sabu tersebut, Saksi Jufriadi. RR keluar dari dalam pondok untuk buang air kecil, dan tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 wib, tiba-tiba datang berapa orang anggota Polisi dan melakukan penangakapan terhadap Saksi Jufriadi. RR yang berada di luar pondok, lalu anggota Polisi juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga terhadap Saksi Putra Haris Munandar, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, dan anggota Polisi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di atas meja dalam pondok tersebut, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan juga terhadap Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR, namun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya baik di badan Terdakwa maupun di badan Saksi Putra Haris Munandar dan dibadan Saksi Jufriadi. RR. Kemudian anggota Polisi menghadirkan Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) ketempat kejadian tersebut dan setibanya perangkat desa di tempat kejadian tersebut yaitu di pondok tambak udang milik Terdakwa, anggota yang di damping Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) menanyakan kepada Terdakwa, dan juga kepada Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR, “ini apa” sambil menunjuk kearah sabu dan Bong yang ada diatas meja, Terdakwa menjawab “sabu pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Terdakwa “milik siapa sabu ini” Terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Terdakwa “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, apakah Saksi ada ijin dari pihak yang berwenang” Terdakwa menjawab “tidak ada pak” dan setelah itu anggota Polisi menanyakan kemabli kepada Terdakwa dan juga kepada Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR, “selain dari barang bukti ini, apakah ada barang bukti lain yang kalian simpan di tempat yang lain” Terdakwa dan Saksi Putra Haris Munandar menjawab “tidak ada pak” namun pada saat itu Saksi Jufriadi. RR menjawab “dirumah saya ada pak 1 (satu) buah bong yang saya simpan di dalam lemari pakaian saya pak” dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR langsung di bawa menuju kerumah Saksi Jufriadi. RR, dan setiba di rumah Saksi Jufriadi. RR anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu Bong yang di temukan di dalam lamari pakaian milik Saksi Jufriadi. RR, kemudian Polisi membawa Terdakwa bersama Saksi Putra Haris Munandar dan juga Saksi Jufriadi. RR ke Polres Aceh Barat Daya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN Nomor Lab : 4487/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa Dede Andrian Bin Nasril , Jufriadi RR Bin Ristam dan Putra Haris Munandar Bin Ristam adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian Febrian Mega Putra NIK P.84466 diketahui berat 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto.  
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Rini Rahmayani, M.Ked(ClinPath), Sp.PK  atas nama terdakwa Dede Andrian Bin Nasril positif Metamphetamine
- Bahwa terdakwa dalam perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
 
         Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
 
ATAU
KEDUA
         Bahwa terdakwa Dede Andrian Bin Nasril pada hari Selasa  tanggal 27 Juni sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blangpidie berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada tahun 2019 yang lalu, Terdakwa sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie, dan pada saat itu Terdakwa bertemu dan kenal dengan Sdra Emi Alias Mendek yang mana Sdra Emi Alias Mendek juga merupakan warga binaan di Lembaga Permasyarakat kelas IIB blangpide tersebut
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Juni tahun 2023 sekira pukul 20.00 wib, setelah selesai menjalani hukuman tersebut, Terdakwa kembali bertemu dengan Sdra Emi Alias Mendek (DPO) dijalan Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan pada saat bertemu tersebut, Terdakwa menanyakan kepada Sdra Emi Alias Mendek “dimana ada jual sabu bang” dan Sdra Emi Alias Mendek menjawab “nanti kalau ada abang kabari ya” lalu Sdra Emi Alias Mendek memberikan nomor Handphone miliknya kepada Terdakwa dan sebaliknya Terdakwa juga memberikan nomor Handphone milik Terdakwa kepada Sdra Emi Alias Mendek.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Juni tahun 2023 sekira pukul 16.40 wib, Sdra Emi Alias Mendek menghubungi Terdakwa dan mengatakan “apa jadi kamu beli sabu, sama abang ada sabu” Terdakwa menjawab “jadi bang” lalu Sdra Emi Alias Mendek menanyakan “berapa kamu mau” Terdakwa menjawab “saya ada uang tiga ratus ribu bang” lalu Sdra Emi Alias Mendek menanyakan lagi “kamu dimana” Terdakwa menjawab “dirumah bang” dan Sdra Emi Alias Mendek mengatakan “ya sudah kamu tunggu di situ” tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 wib, Sdra Emi Alias Mendek kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa yang bahwa Sdra Emi Alias Mendek sudah berada di tepi jalan depan rumah Terdakwa di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, lalu setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa keluar dari dalam rumah dan menjumpai Sdra Emi Alias Mendek dan Terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra Emi Alias Mendek lalu Sdra Emi Alias Mendek memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam saku celananya. Kemudian setelah transaksi selesai Sdra Emi Alias Mendek langsung pergi. dan Terdakwa membawa sabu tersebut ke kamar kemudian mengeluarkan sabu tersebut dari dalam kantong saku calana Terdakwa, lalu Terdakwa merakit alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol merek lasegar dan juga kaca pirek yang sebelumnya sudah Terdakwa persiapkan, dan setelah membuat alat hisap sabu tersebut, Terdakwa langsung menghisap sabu tersebut sebanyak enam kali hisapan sehingga sabu yang Terdakwa beli dari Sdra Emi Alias Mendek tersebut habis Terdakwa hisap/gunakan, dan setelah menghisap sabu tersebut, alat hisap sabu (Bong) Terdakwa simpan di bawah tempat tidur dalam kamar rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 07.40 wib, Terdakwa kembali menghubungi dengan panggilan telfon. Terdakwa mengatakan kepada Sdra Emi Alias Mendek “dimana bang, apa ada sabu sama bang” Sdra Emi Alias Mendek menjawab “ada, berapa kamu mau” Terdakwa menjawab “ saya ada uang satu juta bang, saya tunggu di rumah ya bang” dan Sdra Emi Alias Mendek menjawab “iya”, dan tidak lama kemudian sekira pukul 08.00 wib Sdra Emi Alias Mendek dengan panggilan telepon memberitahukan kepada Terdakwa yang bahwa sudah berada depan rumah Terdakwa di Desa Padang Baru Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya, setelah mendengarkan hal tersebut, Terdakwa keluar dari dalam rumah dan menjumpai Sdra Emi Alias Mendek, dan memberikan uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdra Emi Alias Mendek, lalu Sdra Emi Alias Mendek memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, setelah transaksi selesai, Sdra Emi Alias Mendek langsung pergi dan Terdakwa juga pergi menuju kerumah Saksi Jufriadi. RR yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan membawa sabu tersebut dan setiba di rumah Saksi  Jufriadi. RR, Terdakwa langsung menemui Saksi Jufriadi. RR yang mana pada saat itu Saksi Jufriadi. RR sedang berada di dalam kamar rumahnya, dan pada saat bertemu dengan Saksi Juriadi. RR, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Jufriadi. RR “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 1 (satu) sabu kepada Saksi Jufriadi. RR, lalu Saksi Jufriadi. RR menjawab “mau” dan Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi Jufriadi.RR “ada Bong” Saksi Jufriadi.RR menjawab “tidak ada” lalu Saksi Jufriadi. RR langsung pergi keluar dari dalam kamar tersebut untuk membeli botol merek lasegar untuk dijadikan alat hisap sabu (Bong), dan pada saat Saksi Jufriadi. RR keluar dari dalam kamar, sabu tersebut Terdakwa simpan kembali kedalam kantong celana Terdakwa, dan tidak lama kemudian Saksi Jufriadi. RR kembali masuk kedalam kamar tersebut dengan membawa 1 (satu) buah botol merek lasegar ditangannya, lalu Terdakwa dan Saksi Jufriadi. RR langsung merakit alat hisap sabu tersebut, dan setelah selasai merakit alat hisap sabu tersebut (kaca pirek sudah terpasang), Terdakwa mengeluarkan kembali  sabu dari dalam kantong celannya, kemudian bungkusan sabu tersebut Terdakwa buka lalu Terdakwa ambil sedikit dengan menggunakan pipet/sedotan, kemudian sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Jufriadi. RR langsung menghisap sabu tersebut sebanyak delapan kali hisapan secara bergiliran hingga sabu dalam kaca pirek tersebut habis dihisap, dan setelah menghisap sabu tersebut, bungkusan sabu yang masih ada sisa sabu Terdakwa tutup kembali kemudian sisa sabu tersebut Terdakwa simpan kembali kedalam saku celannya, dan setelah itu Terdakwa kembali pulang kerumah Terdakwa dan setiba di rumah, sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah tempat tidur Terdakwa
- Bahwa masih hari yang sama sekira pukul 20.00 wib, sabu tersebut Terdakwa ambil kembali kemudian sabu tersebut yang semulanya 1 (satu) bungkus Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dengan rincian 1 (satu) bungkus ukuran besar dan 1 (satu) bungkus lagi ukuran kecil, dan setelah membagi dua sabu tersebut, sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong calana Terdakwa
- Kemudian di hari yang sama sekira pukul 21.30 wib, Terdakwa pergi dari rumah menuju ke tambak udang milik Terdakwa yang berada di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya tidak jauh dari dari rumah Terdakwa dengan membawa 2 (dua) bungkus sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) ke tambak udang tersebut, dan pada saat dalam perjalanan (melintasi jalan depan rumah Saksi Jufriadi. RR), Terdakwa melihat Saksi Jufriadi. RR sedang duduk didepan teras rumahnya, lalu Terdakwa menghampiri Saksi Jufriadi. RR dan mengatakan kepada Saksi Jufriadi. RR “saya mau pergi ke tambak udang, kalau kamu mau lagi (menghisap sabu), kamu datang saja ke tambak udang ya” Saksi Jufriadi. RR menjawab “iya nanti saya kesana” kemudian Terdakwa melanjutkan perjalan menuju ketambak udang, kemudian sekira pukul 21.40 wib setiba Terdakwa di tambak udang, Terdakwa melihat Saksi Putra Haris Munandar sedang berada di pondok tambak udang milik Terdakwa tersebut, yang mana Saksi Putra Haris Munandar adalah yang bekerja di tambak udang milik Terdakw, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Putra Haris Munandar, “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu dan juga 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) kepada Saksi Putra Haris Munandar, lalu Saksi Putra Haris Munandar menjawab “boleh juga” lalu sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut beserta 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) Terdakwa letakan di atas meja yang ada di dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang ukuran kecil lalu bungkusan sabu tersebut Terdakwa buka, sementara Saksi Putra Haris Munandar merakit alat hisap sabu tersebut dan setelah itu, Terdakwa mengambil sebagian sabu yang dalam bungkusan kecil tersebut lalu memasukannya dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu tersebut, dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Putra Haris Munandar langsung menghisap sabu tersebut dan pada saat menghisap sabu tersebut, tidak lama kemudian datang Saksi Jufriadi. RR kepondok tersebut dan ikut bergabung lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR langsung menghisap sabu tersebut sehingga sabu yang Terdakwa masukan kedalam kaca pirek tersebut habis dihisap secara bergiliran, dan setelah menghisap sabu tersebut, Saksi Jufriadi. RR keluar dari dalam pondok untuk buang air kecil, dan tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 wib, tiba-tiba datang berapa orang anggota Polisi dan melakukan penangakapan terhadap Saksi Jufriadi. RR yang berada di luar pondok, lalu anggota Polisi juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga terhadap Saksi Putra Haris Munandar, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut, anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, dan anggota Polisi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di atas meja dalam pondok tersebut, kemudian anggota Polisi melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan juga terhadap Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR, namun pada saat dilakukan penggeledahan tersebut, anggota Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya baik di badan Terdakwa maupun di badan Saksi Putra Haris Munandar dan dibadan Saksi Jufriadi. RR. Kemudian anggota Polisi menghadirkan Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) ketempat kejadian tersebut dan setibanya perangkat desa di tempat kejadian tersebut yaitu di pondok tambak udang milik Terdakwa, anggota yang di damping Aparatur Desa yaitu Saksi Miswandi Bin Kamar (Alm) menanyakan kepada Terdakwa, dan juga kepada Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR, “ini apa” sambil menunjuk kearah sabu dan Bong yang ada diatas meja, Terdakwa menjawab “sabu pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Terdakwa “milik siapa sabu ini” Terdakwa menjawab “milik saya pak” kemudian anggota Polisi menanyakan lagi kepada Terdakwa “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, apakah Saksi ada ijin dari pihak yang berwenang” Terdakwa menjawab “tidak ada pak” dan setelah itu anggota Polisi menanyakan kemabli kepada Terdakwa dan juga kepada Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR, “selain dari barang bukti ini, apakah ada barang bukti lain yang kalian simpan di tempat yang lain” Terdakwa dan Saksi Putra Haris Munandar menjawab “tidak ada pak” namun pada saat itu Saksi Jufriadi. RR menjawab “dirumah saya ada pak 1 (satu) buah bong yang saya simpan di dalam lemari pakaian saya pak” dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Putra Haris Munandar dan Saksi Jufriadi. RR langsung di bawa menuju kerumah Saksi Jufriadi. RR, dan setiba di rumah Saksi Jufriadi. RR anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu Bong yang di temukan di dalam lamari pakaian milik Saksi Jufriadi. RR, kemudian Polisi membawa Terdakwa bersama Saksi Putra Haris Munandar dan juga Saksi Jufriadi. RR ke Polres Aceh Barat Daya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Barang Bukti Narkotika PUSLABFOR BARESKRIM POLRI CABANG MEDAN Nomor Lab : 4487/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa Dede Andrian Bin Nasril , Jufriadi RR Bin Ristam dan Putra Haris Munandar Bin Ristam adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan cabang pegadaian Febrian Mega Putra NIK P.84466 diketahui berat 2 (Dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto.  
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Tengku Peukan Aceh Barat Daya tanggal 27 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Rini Rahmayani, M.Ked(ClinPath), Sp.PK  atas nama terdakwa Dede Andrian Bin Nasril positif Metamphetamine
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tidak ada izin dari pihak berwenang.
 
          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya