Petitum |
1.   Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.   Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3.   Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 41.481.387,- (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No : 10/SS/2007 an. Bustami. L yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.   Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.93/3929/1/2015 antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 26 Januari 2015 di Blangpidie;
5.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No : 10/SS/2007 an. Bustami. L berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.   Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 26 Januari 2015 di Blangpidie;
7.   Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
-Â Â Â Surat peringatan pertama No: B.17-KBU-I/MKR/03/2018 pada tanggal 14 Maret 2018;
-Â Â Â Surat peringatan kedua No: B.29-KBU-I/MKR/12/2018 pada tanggal 21 Desember 2018;
-Â Â Â Surat peringatan ketiga No : B.13-KBU-I/MKR//04/2019 pada tanggal 24 April 2019;
9.   Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
  Â
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |