Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Bpd Gunawan Rezki Bustami L. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Bpd
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gunawan Rezki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bustami L.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.481.387,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 41.481.387,- (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli No : 10/SS/2007 an. Bustami. L yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.93/3929/1/2015 antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 26 Januari 2015 di Blangpidie;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No : 10/SS/2007 an. Bustami. L berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.    Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 26 Januari 2015 di Blangpidie;
7.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
-    Surat peringatan pertama No: B.17-KBU-I/MKR/03/2018 pada tanggal 14 Maret 2018;
-    Surat peringatan kedua No: B.29-KBU-I/MKR/12/2018 pada tanggal 21 Desember 2018;
-    Surat peringatan ketiga No : B.13-KBU-I/MKR//04/2019 pada tanggal 24 April 2019;
9.    Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
    
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak