INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Bpd | SUFRIADI | ZAINUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Agu. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2022/PN Bpd | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Agu. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat I (ZAINUDDIN) telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrehmatigh Daad)
3. Menyatakan Penggugat yang berhak atas sebidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 1 (satu) naleh bibit padi (± 3.275 meter ) yang terletak di daerah Lhung Tuha Desa Lhang Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Tanah Sawah Alm. Mahmudin, dengan Sawah Abdullah Hamid
- Selatan berbatas dengan Tanah sawah Alm. Sulaiman .H dengan Tanah Sawah Alm.H.Mu’id Amin
- Barat berbatas dengan Lhung Tuha
- Timur berbatas dengan Tanah Sawah Alm. Sulaiman. H dengan Tanah Sawah Alm.H.Mu’id Amin
4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Kwitansi tanggal 05 Januari 2007 uang yang dititpkan Penggugat kepada Turut Tergugat I (MUHAMMAD ANSAR) sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk harga Tanah Sawah.
5. Menyatakan sah secara Hukum jual beli Tanah Sawah Aset Desa Rambong yang terletak di Lhung Tuha Desa Lhang Kecamatan Setia dibeli oleh Penggugat (SUFRIADI)
6. Menyatakan sah secara Hukum uang yang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) uang ditipkan Turut Tergugat I (MUHAMMAD ANSAR) kepada Tergugat I (ZAINUDDIN) untuk panjar harga Tanah aset Desa Rambong dan menyatakan sah secara Hukum uang titipan tersebut telah disampaikan/dibayar Tergugat I (ZAINUDDIN) kepada Turut Tergugat II (MUSRIZAL) adalah merupakan uang milik Penggugat (SUFRIADI).
7. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Kwitansi tanggal 07 Agustus 2007 merupakan uang panjar harga Tanah Sawah aset Desa Rambong adalah uang milik Penggugat.
8. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Kwitansi tanggal 08 Februari 2009 pelunasan sisa harga sawah aset Desa Rambong yang terletak di Lhung Tuha Desa Lhang adalah uang pelunasan milik Penggugat.\
9. Menyatakan sah secara Hukum harga Tanah Sawah Aset Desa Rambong seluas kurang lebih 1 Naleh bibit padi dengan harga Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) yang dibeli oleh Penggugat.
10. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan ke depan Persidangan.
11. Menghukun Tergugat I (ZAINUDDIN) mengembalikan objek Tanah Sawah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti keadaan semula dan bebas anggunan tanpa ada alasan apapun.
12. Menghukum Tergugat I (ZAINUDDIN) untuk membayar kerugian Penggugat baik secara Material maupun secara Moril berjumlah Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah). Kontan seketika.
13. Melakukan sita jaminan sertamerta (CONSERVATOIR BESLAG), terhadap harta Tergugat I (ZAINUDDIN) baik bergerak maupun tidak bergerak senilai dengan jumlah gugatan Penggugat terutama terhadap Tanah objek sengketa.
14. Memutuskan dengan putusan sertamerta (UIT VOERBAR BIJ VORRAD) walaupun ada Verzet, banding, Kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
15. Menghukum Tergugat I (ZAINUDDIN) untuk membayar uang paksa (DWANGSOOM) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat lalai menjalanka putusan ini dihitung sejak didaftar perkara ini di Pengadilan Negeri Blangpidie sampai dengan Putusan berkekuatan Hukum Tetap.
16. Menghukum tergugat I (ZAINUDDIN) untuk membayar biaya Perkara yang timbul karenanya.
17. Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |