Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Bpd SUFRIADI ZAINUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Bpd
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUFRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Armada, S.HSUFRIADI
Tergugat
NoNama
1ZAINUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Miswar, S.H., M.H.ZAINUDDIN
Turut Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ANSAR
2MUSRIZAL (Mantan Ketua Pemuda Desa Rambong)
3MUHIBUDIN (Mantan Ketua LKMD Desa Rambong)
4M. YUNAN UD (Mantan Ketua LKMD Desa Rambong)
5Pemerintah Republik Indonesia C/q. Menteri dalam Negeri C/q. Gubernur Provinsi Aceh C/q. Bupati Aceh Barat Daya C/q.Camat Setia, C/q. Kepala Desa Rambong
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Miswar, S.H., M.H.MUSRIZAL (Mantan Ketua Pemuda Desa Rambong)
2Miswar, S.H., M.H.MUHIBUDIN (Mantan Ketua LKMD Desa Rambong)
3Miswar, S.H., M.H.Pemerintah Republik Indonesia C/q. Menteri dalam Negeri C/q. Gubernur Provinsi Aceh C/q. Bupati Aceh Barat Daya C/q.Camat Setia, C/q. Kepala Desa Rambong
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan Tergugat I (ZAINUDDIN) telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (Onrehmatigh  Daad)
3. Menyatakan Penggugat yang berhak atas sebidang Tanah Sawah seluas kurang lebih 1 (satu) naleh bibit padi (± 3.275 meter )  yang terletak di daerah Lhung Tuha Desa Lhang Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Utara berbatasan dengan Tanah  Sawah Alm. Mahmudin, dengan Sawah Abdullah Hamid
- Selatan berbatas dengan Tanah  sawah Alm. Sulaiman .H dengan Tanah  Sawah Alm.H.Mu’id Amin 
- Barat berbatas dengan Lhung Tuha 
- Timur berbatas dengan Tanah  Sawah Alm. Sulaiman. H dengan Tanah  Sawah Alm.H.Mu’id Amin 
4. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Kwitansi tanggal 05 Januari 2007 uang yang dititpkan Penggugat kepada Turut Tergugat I (MUHAMMAD ANSAR) sebanyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk harga Tanah Sawah.
5. Menyatakan sah secara Hukum jual beli Tanah Sawah Aset Desa Rambong yang terletak di Lhung Tuha Desa Lhang Kecamatan Setia dibeli oleh Penggugat (SUFRIADI) 
6. Menyatakan sah secara Hukum uang yang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) uang ditipkan Turut Tergugat I (MUHAMMAD ANSAR)  kepada Tergugat I (ZAINUDDIN) untuk panjar harga Tanah aset Desa Rambong dan menyatakan sah secara Hukum uang titipan tersebut telah disampaikan/dibayar Tergugat I (ZAINUDDIN) kepada Turut Tergugat II (MUSRIZAL) adalah merupakan uang milik Penggugat (SUFRIADI).
7. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Kwitansi tanggal 07 Agustus 2007 merupakan uang panjar harga Tanah Sawah aset Desa Rambong  adalah uang milik Penggugat. 
8. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Kwitansi tanggal 08 Februari 2009 pelunasan sisa harga sawah aset Desa Rambong  yang terletak di Lhung Tuha Desa Lhang adalah uang pelunasan milik Penggugat.\
9. Menyatakan sah secara Hukum harga Tanah Sawah Aset Desa Rambong seluas kurang lebih 1 Naleh bibit padi dengan harga Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) yang dibeli oleh Penggugat.
10. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang Penggugat ajukan ke depan Persidangan.
11. Menghukun Tergugat I (ZAINUDDIN) mengembalikan objek Tanah Sawah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti keadaan semula dan bebas anggunan tanpa ada alasan apapun. 
12. Menghukum Tergugat I (ZAINUDDIN) untuk membayar kerugian Penggugat baik secara Material maupun secara Moril berjumlah Rp. 550.000.000, (lima ratus lima puluh juta rupiah). Kontan seketika.
13. Melakukan sita jaminan sertamerta  (CONSERVATOIR BESLAG), terhadap harta Tergugat I (ZAINUDDIN) baik bergerak maupun tidak bergerak senilai dengan jumlah gugatan Penggugat terutama terhadap Tanah objek sengketa.
14. Memutuskan dengan putusan sertamerta (UIT VOERBAR BIJ VORRAD) walaupun ada Verzet, banding, Kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
15. Menghukum Tergugat I (ZAINUDDIN) untuk membayar uang paksa (DWANGSOOM) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya apabila Tergugat lalai menjalanka putusan ini dihitung sejak didaftar perkara ini di Pengadilan Negeri Blangpidie sampai dengan Putusan berkekuatan Hukum Tetap.
16. Menghukum tergugat I (ZAINUDDIN) untuk membayar biaya Perkara yang timbul karenanya.
17. Menghukum para Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan ini.
 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak