Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Bpd Lisa Maulinda Nasliwati Binti Rusli Manan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/187/VI/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Lisa Maulinda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nasliwati Binti Rusli Manan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        Pada tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wib, korban sedang menjaga anak korban yang sedang bermain becak anak-anak di depan rumah korban, kemudian tiba-tiba sampailah pelaku NASLIWATI dan anaknya yang masih berumur 1 (satu) tahun ikut bermain dengan anak korban, yang mana anak korban bermain becak anak-anak, lalu tersenggollah anak pelaku NASLIWATI, karena ianya tidak menerima anaknya lalu ianya menarik dan membalikkan sehingga anak korban jatuh dan luka di lutut sebelah kanan. Lalu korban menegurnya karena anak korban sudah nangis dan luka namun pelaku marah-marah sehingga terjadi keributan. pelaku menunggu korban di pinggir jalan, lalu pelaku NASLIWATI menampar korban di bagian pipi sebelah Kanan sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya, pelaku yang masih di atas sepeda motor menarik rambut korban dengan menggunakan tangannya sehingga korban jatuh di pinggir jalan, lalu pelaku juga menampar korban di bagian pipi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan. Dan selanjutnya pelaku SAHAWARDI dengan membawa gagang pel untuk memukul korban di bagian kepala sebanyak ±3 (tiga) kali. Lalu pelaku NASLIWATI kembali menarik rambut korban dan menyeret korban yang mana ianya menyeret korban hingga ke samping rumahnya. Kemudian pada sore harinya abang kandung korban yang bernama NAZARUDDIN, melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa dan pada malam harinya dilakukan perdamaian secara kekeluargaan namun tidak menemukan hasil dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga pada hari Rabu tanggal 18 Mei korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut.

       Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pengakuan tersangka NASLIWATI Binti RUSLI MANAN pada tanggal 15 Juni 2022 diduga keras telah melakukan penganiayaan :

        Adapun cara tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan tersebut yaitu dengan cara korban menampar tersangka dengan menggunakan tangan sbelah kanan sebanyak 1 (satu) kali di pipi sebelah kiri, kemudian tersangka membalas menampar korban sebanyak ± 3(tiga) kali, kemudian korban menarik rambut tersangka dan tersangka membalasnya menarik rambut nya. Karena anak korban menangis akhirnya tersangka langsung memisahkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

        Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan Penganiayaan Ringan  dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Pihak Dipublikasikan Ya