Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Bpd Gunawan Rezki Mustafa ABK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Bpd
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gunawan Rezki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mustafa ABK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.911.556,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 49.911.556,- (Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Enam Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 838 An. Mustafa ABK yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.182/3929/3/2016 antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 24 Maret 2016 di Blangpidie;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 838 An. Mustafa ABK berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6.    Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 24 Maret 2016 di Blangpidie;
7.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
-    Surat peringatan pertama No: B.31-KBU-I/MKR/03/2018 pada tanggal 10 Maret 2018;
-    Surat peringatan kedua No: B.37-KBU-I/MKR/08/2018 pada tanggal 15 Agustus 2018;
-    Surat peringatan ketiga No : B.43-KBU-I/MKR//07/2019 pada tanggal 21 Juli 2019;
8.    Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak