Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Bpd 1.Mirza Alfairuz
2.Habibi
Melinda Binti Alm Rusor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/55/III/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Mirza Alfairuz
2Habibi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Melinda Binti Alm Rusor[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 16.00 wib, korban dan bersama satu orang temanya mendatangi toko buah milik sdra EKA (suami tersangka) dengan menggunakan sebuah mobil, dan mobil tersebut mereka parkir di pangkalan mobi labi-labi dikarenakan jalan menuju toko buah milik sdra EKA (suami tersangka) macet, selanjutnya korban menyuruh temannya turun dari mobil untuk menagih hutang kepada sdra EKA (suami tersangka) yang berjumlah total yaitu Rp. 50.63.000 ( lima juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan telah dibayar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga sisa uang tersebut Rp. 3.263.000,- ( tiga juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang mana uang tersebut lebih kurang hampir 5 bulan belum dilunasi oleh sdra EKA (suami tersangka) tersebut, setelah teman korban turun dari mobil, teman korban berjalan kaki menuju toko buah milik sdra EKA (suami tersangka), setibanya teman korban di toko buah milik sdra EKA (suami tersangka) tersebut teman korban berdiri di depan toko buah milik sdra EKA (suami tersangka) dan melihat istri sdra EKA (tersangka) sedang melayani pembeli buah, setelah pembeli itu meninggalkan toko buah tersebut, tersangka ( istri sdra EKA) mengatakan kepada teman korban “ tidak ada duet” selanjutnya teman korban mengatakan “ kalau kakak bilang tidak punyak uang saya tidak ada urusan, karena amanah Bg TAUFIK suruh mintak uang sama kakak, kalau tidak ada juga saya telfon Bg Taufik dulu”, lalu tersangka menjawab “ telfon terus ” dan teman korban langsung mengambil Handphone untuk menelfon korban dan teman korban mengatakan “ Bg tidak ada uang katanya” lalu Bg TAUFIK menjawab ‘ kalau dibilang tidak ada uang saya kesitu, karena udh hampir 5 bulan uang tersebut tidak dibayar ”. Setibanya korban di toko buah milik sdra EKA dan sdri LINDA (pasutri), teman korban mengatakan kepada korban“ bg tidak ada uang katanya” lalu korban mengatakan “ kok bisa tidak ada uang padahal saya sudah 5 bulan tidak kesini “ lalu tersangka memanggil suaminya sdra EKA, selanjutnya sdra eka keluar dari kamarnya dan mengatakan

“ tidak saya bayar lagi uang tersebut, saya pun tidak punyak uang, uang saya juga banyak sama orang”  lalu korban menjawab “ tidak ada urusan saya, uang saya pun juga banyak sama orang, dulu kita sudah buat perjanjian, kalau tidak sanggup bayar sekaligus bayar aja cicilan”. Selanjutnya tersangka emosi dan mendorong korban sambil memukul ke arah bagian kepala korban, selanjutnya mereka keluar dari dalam toko buah tersebut, dan tersangka atas nama MELINDA langsung mengambil bola lampu dan melemparkan ke arah pinggang korban, selanjutnya tersangka atas nama MELINDA mengambil pisau dan mengatakan kepada korban“ kalu berani kemari kau” lalu mereka tidak memperdulikan tersangka atas nama MELINDA tersebut dan langsung meninggalkan toko buah tersebut menuju mobil, setibanya mereka di mobil, korban mengatakan bahwa kepala ianya terasa sakit, lalu teman korban memeriksa kepala korban dan melihat terdapat bengkak di bagian kepala korban, selanjutnya mereka menuju SPKT Polres Abdya untuk membuat laporan guna proses hukum lebih lanjut .

         Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ternyata Tersangka mengaku bahwa tersangka benar telah melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban atas nama TAUFIK Bin Alm. UDAN, adapun cara tersangka MELINDA Binti Alm. RUSOR melakukan penganiayaan ringan tersebut yaitu dengan cara tersangka memukul kepala bagian belakang saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dalam keadaan dikepal serta hasil Visum dari RSU Teungku Peukan juga menerangkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat menghambat atau menghalang aktivitas sehari-hari dan keadaan saksi korban baik-baik saja.

       Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana diancam dengan Penganiayaan Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Demikian surat dakwaan untuk tindak pidana ringan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.

 

Catatan :

 

  1. Hal – hal yang memberatkan tersangka :

 

  • Tidak ada.

 

  1. Hal – hal yang meringankan tersangka :

 

  • Tersangka selama dalam proses penyidikan sangat kooperatif.
  • Tersangka sampai dengaan saat ini belum pernah dihukum.
Pihak Dipublikasikan Ya