Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah kepemilikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 5 posita gugatan diatas yang diperoleh berdasarkan perjanjian antara Penggugat I dengan TGK. M. Yatim Syarif (Ayah Kandung Penggugat II) pada tanggal 15 Juli 1983 sesuai bagian nya masing-masing;
3.Menyatakan Surat Peranjian antara Penggugat I dengan Tgk. M. Yatim Syarif (Ayah Kandung Penggugat II) yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada tanggal 15 Juli 1983 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4.Menyatakan tindakan Para Tergugat melakukan penyerobotan dan perampasan tanah sawah milik Pengugat I sejak tahun 1998 sampai sekarang dan tanah sawah milik Pengugat II dari tahun 2015 sampai sekarang adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan kepemilikan Para Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat yang memperoleh hak atas tanah terperkara untuk menyerahkan/mengembalikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 5 posita gugatan kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong, bebas dari beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
6.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Blangpidie atas tanah terperkara adalah sah dan berharga;
7.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perharinya kepada Para Penggugat bila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan harinya Para Tergugat melaksanakan putusan;
8.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9.Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung;
10.Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |