Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Bpd 1.WAGINI
2.HELMI YASIR
2.ZULBAIDAH
3.NURBAITI
4.MAR JOHAN
5.CUT DEDI HERONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAGINI
2HELMI YASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhaimi. N, S.HWAGINI
2Suhaimi. N, S.HHELMI YASIR
Tergugat
NoNama
1ZULBAIDAH
2NURBAITI
3MAR JOHAN
4CUT DEDI HERONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT BABAHROT
2KEPALA DESA GAMPONG PANTE RAKYAT
3KEPALA DESA GAMPONG RUKOEN DAMEE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah kepemilikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 5 posita gugatan diatas yang diperoleh berdasarkan perjanjian antara Penggugat I dengan TGK. M. Yatim Syarif (Ayah Kandung Penggugat II) pada tanggal 15 Juli 1983 sesuai bagian nya masing-masing;
3.Menyatakan Surat Peranjian antara Penggugat I dengan Tgk. M. Yatim Syarif (Ayah Kandung Penggugat II) yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada tanggal 15 Juli 1983 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4.Menyatakan tindakan Para Tergugat melakukan penyerobotan dan perampasan tanah sawah milik Pengugat I sejak tahun 1998 sampai sekarang  dan tanah sawah milik Pengugat II dari tahun 2015 sampai sekarang adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan kepemilikan Para Penggugat;
5.Menghukum Para Tergugat yang memperoleh hak atas tanah terperkara untuk menyerahkan/mengembalikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 5 posita gugatan kepada Penggugat I dan Penggugat II dalam keadaan kosong, bebas dari beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
6.Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Blangpidie atas tanah terperkara adalah sah dan berharga;
7.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perharinya kepada Para Penggugat bila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan harinya Para Tergugat melaksanakan putusan;
8.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9.Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung menanggung;
10.Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak