Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2022/PN Bpd | SAYUTI | 1.M.NAZIR.AD 2.MUNAWIR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Agu. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2022/PN Bpd | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Agu. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah objek sengketa seluas 39.060 meter persegi (tiga puluh Sembilan ribu enam puluh meter persegi) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Gunung yang ditandatangani oleh Syarifah selaku ahli waris (istri) dari Alm Mawardi selaku pemilik awal yang sah berdasarkan Akta Jual Beli No. 593.2/94/1987, tanggal 21 Juli 1987 yang dikeluarkan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Kuala Batee dan Penggugat pada tanggal 28 Mei 2021, yang terletak di di Alue Seleukat, Dusun Ingin Jaya, Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya adalah tanah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat; 4. Menyatakan Para Tergugat telah menguasai secara tidak sah dan tanpa izin; 5. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki iktikad baik; 6. Menyatakan Para Tergugat berkewajiban melaksanakan penyelesaian pengurusan berikut menanggung pembiayaan yang menyertainya atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat; 7. Memerintahkan Para Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan a quo; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000(tiga puluh juta rupiah), dengan rincian:
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet,banding ,kasasi maupun upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau: SUBSIDAIR: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |