Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.ARDIKNA PELANI PA, S.H
Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-260/L.1.28/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kampung Tengah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 November tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Tengah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, kemudian Terdakwa menghubungi sdra. Siyong (nama panggilan) (DPO) dengan berkata “bg saya ada uang ni Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) apa ada sabu sama abg?” kemudian sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab “ada”, lalu Terdakwa berkata lagi“kalau ada abg bisa antar kerumah saya, soalnya saya tidak ada honda” lalu sdra. Siyong (nama panggilan) (DPO) menjawab“boleh nanti saya antar tapi agak lama dikit”, kemudian Terdakwa menjawab “gak papa bg saya tunggu aja dirumah”, lalu sdra. Siyong (nama panggilan)(DPO) menjawab“oke kalau gitu”, kemudian Terdakwa langsung mematikan telpon.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) dengan mengatakan“fen, kamu dimana saya mau sampai ni”, lalu Terdakwa menjawab “langsung saja kerumah bg saya lagi dirumah”, kemudian sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab “oke” kemudian tidak lama setelah itu datang sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan langsung menemui Terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras depan rumah, lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) langsung memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dikeluarkan dari saku celananya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap), setelah melakukan transaksi tersebut sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap), langsung pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur didalam kamar Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengambil sedikit narkotika menggunakan sendok yang terbuat dari pipet lalu Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirek kemudian kaca pirek tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek api setelah itu Terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak lima kali hisapan di dalam kamar tidur. Bahwa setelah Terdakwa selesai menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam bungkusan tas kecil warna hitam, dan alat hisap sabu (bong) Terdakwa simpan dibawah tempat tidur kemudian Terdakwa langsung pergi tidur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, tiba-tiba datang petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ke rumah Terdakwa diantaranya yaitu Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Briptu Dekki S. Firmansyah lalu petugas kepolisian langsung masuk kedalam rumah Terdakwa dan mengetuk pintu kamar tidur Terdakwa, mendengar suara ketukan pintu Terdakwa terbangun lalu mengintip keluar jendela kemudian Terdakwa melihat petugas kepolisian berada diluar lalu Terdakwa mengambil bungkusan tas kecil warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan  Terdakwa pegang ditangan Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri lalu Terdakwa hendak melarikan diri tetapi petugas kepolisian memperingatkan Terdakwa untuk tidak macam-macam dan menyuruh Terdakwa untuk membukakan pintu kamar tidur, setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar tidur lalu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melihat 1 (satu) buah bungkusan tas kecil warna hitam ditangan Terdakwa kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “apa di dalam tas itu?” kemudian Terdakwa menjawab“sabu pak”, lalu petugas kepolisian langsung menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir ke TKP, setelah perangkat Desa hadir yakni Saksi Agung Purwanto Bin Jumadi petugas kepolisian memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis terkait diamankannya Terdakwa kepada perangkat Desa, kemudian petugas kepolisian bersama perangkat Desa membuka bungkusan tas kecil tersebut lalu petugas kepolisian menemukan 2 (dua) bungkusan Narkotika jenis sabu, kemudian petugas yang didampingi perangkat Desa melakukan penggeledahan didalam kamar tidur milik Terdakwa lalu petugas kepolisian kembali menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik dan 1 (satu) buah kaca pirek dibawah tempat tidur, petugas kepolisian yang didampingi perangkat Desa menanyakan perihal izin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada izin pak”, lalu petugas kepolisian kembali menanyakan kepada Terdakwa “milik siapakah sabu ini?”, lalu Terdakwa menjawab “milik saya pak”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian langsung di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, membeli, menerima dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 7616/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 dengan pemeriksa yaitu 1. YUDIATNIS, ST. 2. MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram milik Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 251/60046.03/Narkoba/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin. yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4565 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).-------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kampung Tengah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 November tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Tengah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, kemudian Terdakwa menghubungi sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) dengan berkata “bg saya ada uang ni Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) apa ada sabu sama abg?” kemudian sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab “ada”, lalu Terdakwa berkata lagi“kalau ada abg bisa antar kerumah saya, soalnya saya tidak ada honda” lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab“boleh nanti saya antar tapi agak lama dikit”, kemudian Terdakwa menjawab “gak papa bg saya tunggu aja dirumah”, lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab“oke kalau gitu”, kemudian Terdakwa langsung mematikan telpon.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) dengan mengatakan“fen, kamu dimana saya mau sampai ni”, lalu Terdakwa menjawab “langsung saja kerumah bg saya lagi dirumah”, kemudian sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab “oke” kemudian tidak lama setelah itu datang sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan langsung menemui Terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras depan rumah, lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) langsung memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dikeluarkan dari saku celananya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap), setelah melakukan transaksi tersebut sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) langsung pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur didalam kamar Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengambil sedikit narkotika menggunakan sendok yang terbuat dari pipet lalu Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirek kemudian kaca pirek tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek api setelah itu Terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak lima kali hisapan di dalam kamar tidur. Bahwa setelah Terdakwa selesai menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam bungkusan tas kecil warna hitam, dan alat hisap sabu (bong) Terdakwa simpan dibawah tempat tidur kemudian Terdakwa langsung pergi tidur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, tiba-tiba datang petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ke rumah Terdakwa diantaranya yaitu Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Briptu Dekki S. Firmansyah lalu petugas kepolisian langsung masuk kedalam rumah Terdakwa dan mengetuk pintu kamar tidur Terdakwa, mendengar suara ketukan pintu Terdakwa terbangun lalu mengintip keluar jendela kemudian Terdakwa melihat petugas kepolisian berada diluar lalu Terdakwa mengambil bungkusan tas kecil warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan  Terdakwa pegang ditangan Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri lalu Terdakwa hendak melarikan diri tetapi petugas kepolisian memperingatkan Terdakwa untuk tidak macam-macam dan menyuruh Terdakwa untuk membukakan pintu kamar tidur, setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar tidur lalu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melihat 1 (satu) buah bungkusan tas kecil warna hitam ditangan Terdakwa kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “apa di dalam tas itu?” kemudian Terdakwa menjawab“sabu pak”, lalu petugas kepolisian langsung menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir ke TKP, setelah perangkat Desa hadir yakni Saksi Agung Purwanto Bin Jumadi petugas kepolisian memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis terkait diamankannya Terdakwa kepada perangkat Desa, kemudian petugas kepolisian bersama perangkat Desa membuka bungkusan tas kecil tersebut lalu petugas kepolisian menemukan 2 (dua) bungkusan Narkotika jenis sabu, kemudian petugas yang didampingi perangkat Desa melakukan penggeledahan didalam kamar tidur milik Terdakwa lalu petugas kepolisian kembali menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik dan 1 (satu) buah kaca pirek dibawah tempat tidur, petugas kepolisian yang didampingi perangkat Desa menanyakan perihal izin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada izin pak”, lalu petugas kepolisian kembali menanyakan kepada Terdakwa “milik siapakah sabu ini?”, lalu Terdakwa menjawab “milik saya pak”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian langsung di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, membeli, menerima dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 7616/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 dengan pemeriksa yaitu 1. YUDIATNIS, ST. 2. MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram milik Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 251/60046.03/Narkoba/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin. yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4565 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).-------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------Bahwa ia Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm)pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kampung Tengah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 November tahun 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Kampung Tengah Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya, kemudian Terdakwa menghubungi sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) dengan berkata “bg saya ada uang ni Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) apa ada sabu sama abg?” kemudian sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab “ada”, lalu Terdakwa berkata lagi“kalau ada abg bisa antar kerumah saya, soalnya saya tidak ada honda” lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab“boleh nanti saya antar tapi agak lama dikit”, kemudian Terdakwa menjawab “gak papa bg saya tunggu aja dirumah”, lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab“oke kalau gitu”, kemudian Terdakwa langsung mematikan telpon.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa kembali dihubungi oleh sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) dengan mengatakan“fen, kamu dimana saya mau sampai ni”, lalu Terdakwa menjawab “langsung saja kerumah bg saya lagi dirumah”, kemudian sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) menjawab “oke” kemudian tidak lama setelah itu datang sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan langsung menemui Terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras depan rumah, lalu sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) langsung memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dikeluarkan dari saku celananya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang senilai Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) kepada sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) setelah melakukan transaksi tersebut sdra. Siyong (DPO/Belum Terungkap) langsung pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke kamar tidur didalam kamar Terdakwa membuka bungkusan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa mengambil sedikit narkotika menggunakan sendok yang terbuat dari pipet lalu Terdakwa masukkan ke dalam kaca pirek kemudian kaca pirek tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek api setelah itu Terdakwa langsung menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak lima kali hisapan di dalam kamar tidur. Bahwa setelah Terdakwa selesai menggunakan/menghisap narkotika jenis sabu tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam bungkusan tas kecil warna hitam, dan alat hisap sabu (bong) Terdakwa simpan dibawah tempat tidur kemudian Terdakwa langsung pergi tidur.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 wib, tiba-tiba datang petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya ke rumah Terdakwa diantaranya yaitu Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Briptu Dekki S. Firmansyah lalu petugas kepolisian langsung masuk kedalam rumah Terdakwa dan mengetuk pintu kamar tidur Terdakwa, mendengar suara ketukan pintu Terdakwa terbangun lalu mengintip keluar jendela kemudian Terdakwa melihat petugas kepolisian berada diluar lalu Terdakwa mengambil bungkusan tas kecil warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan  Terdakwa pegang ditangan Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri lalu Terdakwa hendak melarikan diri tetapi petugas kepolisian memperingatkan Terdakwa untuk tidak macam-macam dan menyuruh Terdakwa untuk membukakan pintu kamar tidur, setelah itu Terdakwa membuka pintu kamar tidur lalu petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melihat 1 (satu) buah bungkusan tas kecil warna hitam ditangan Terdakwa kemudian petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa “apa di dalam tas itu?” kemudian Terdakwa menjawab“sabu pak”, lalu petugas kepolisian langsung menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir ke TKP, setelah perangkat Desa hadir yakni Saksi Agung Purwanto Bin Jumadi petugas kepolisian memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis terkait diamankannya Terdakwa kepada perangkat Desa, kemudian petugas kepolisian bersama perangkat Desa membuka bungkusan tas kecil tersebut lalu petugas kepolisian menemukan 2 (dua) bungkusan Narkotika jenis sabu, kemudian petugas yang didampingi perangkat Desa melakukan penggeledahan didalam kamar tidur milik Terdakwa lalu petugas kepolisian kembali menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dari botol plastik dan 1 (satu) buah kaca pirek dibawah tempat tidur, petugas kepolisian yang didampingi perangkat Desa menanyakan perihal izin kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab “tidak ada izin pak”, lalu petugas kepolisian kembali menanyakan kepada Terdakwa “milik siapakah sabu ini?”, lalu Terdakwa menjawab “milik saya pak”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian langsung di bawa ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai, memiliki, membeli, menerima dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB. : 7616/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 dengan pemeriksa yaitu 1. YUDIATNIS, ST. 2. MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 2,78 (dua koma tujuh delapan) gram milik Terdakwa Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin (Alm) dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 251/60046.03/Narkoba/2023 tanggal 14 November 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin. yang diduga narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram Bruto.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4565 tanggal 13 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Effendi Khairuddin Bin Hasanuddin pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya