Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M. Zainul Aksan, S.H.
YOLAN ANDIKA Bin BANTA SAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-25/L.1.28/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M. Zainul Aksan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOLAN ANDIKA Bin BANTA SAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa Yolan Andika Bin Banta Saidi pada hari Kamis tanggal 17 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di sebuah Pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Simpang Deli Kilang, Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdra. Oyet (DPO) dengan tujuan untuk membeli sabu dari Sdra. Oyet (DPO) dengan mengatakan “Yet, apa masih ada sabu sama kamu” Sdra. Oyet (DPO) menjawab “ada, berapa kamu mau” Terdakwa menjawab “sekarang saya belum punya uang Yet, boleh saya ngutang, nanti kalau saya sudah punya uang saya bayar” Sdra. Oyet (DPO) menanyakan kembali kepada Terdakwa “boleh, tetapi kapan kamu bayar” Terdakwa menjawab “nanti tanggal tiga puluh akir bulan ini saya bayar” Sdra. Oyet (DPO) menjawab “boleh” lalu Sdra. Oyet (DPO) menanyakan kepada Terdakwa “kamu kenal sama Petrik orang Desa Simpang Deli Kilang” Terdakwa menjawab “kenal bang” lalu Sdra. Oyet (DPO) mengatakan lagi “kamu hubungi Petrik saja, kamu ambil sabu sama Petrik, nanti kamu bilang saya yang suruh ambil. Dan uang nya nanti kamu berikan langsung kepada saya sebanyak Rp 800.000,- saja, jangan kamu kasih sama Petrik’’  lalu Terdakwa menjawab “iya bang” dan setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi Petrik Kurniawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan “bang, saya ada membeli/memesan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dari sdra Oyet, namun sdra Oyet menyuruh saya untuk menjumpai abang dan mengambil sabu tersebut dari abang” lalu Saksi Petrik Kurniawan mengatakan kepada Terdakwa “iya, tapi tunggu dulu abang telfon Oyet”, lalu Saksi Petrik Kurniawan langsung mengakhiri panggilan telfon dari Terdakwa dan Saksi Petrik Kurniawan menghubungi Sdra. Oyet (DPO) untuk menanyakan hal tersebut dan menghubungi Sdra. Oyet (DPO), Saksi Petrik Kurniawan kembali menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan yang berada di Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Reja Komar (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menanyakan kepada Saksi Reja Komar “komar, kamu dimana” Saksi Reja Komar menjawab “dirumah bang“ lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Reja Komar “abang mau ambil sabu sama bang Petrik, kamu ikut?” dan Saksi Reja Komar menjawab “boleh bang, aku kerumah abang sekarang” dan tidak lama kemudian datang Saksi Reja Komar ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi Reja Komar langsung pergi menuju ke pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Dan setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi Reja Komar duduk-duduk di pondok tersebut sambil menunggu Saksi Petrik Kurniawan dan pada saat sedang menunggu Saksi Petrik Kurniawan, tiba-tiba datang Saksi Iwan Fauzi (dilakukan penuntutan secara terpisah) ke pondok tersebut, lalu Terdakwa menanyakan kepada Saksi Iwan Fauzi “abang mau kemana bang” Saksi Iwan Fauzi menjawab “saya mau jumpai bang Petrik, kalian mau kemana” Terdakwa menjawab “saya juga mau jumpai bang Petrik” kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Reja Komar dan Saksi Iwan Fauzi menunggu Saksi Petrik Kurniawan di dalam Pondok tersebut dan pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Reja Komar pergi ke kios terdekat untuk membeli botol air mineral untuk di jadikan alat hisap sabu (Bong), lalu Saksi Reja Komar langsung pergi membeli botol air mineral tersebut dan setelah membeli botol air mineral Saksi Reja Komar kembali ke pondok tersebut, kemudian Saksi Reja Komar bersama Saksi Iwan Fauzi langsung merakit alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral tersebut. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB datang Saksi Petrik Kurniawan ke pondok tersebut dan masuk ke dalam pondok tersebut lalu Saksi Petrik Kurniawan langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka bungkusan sabu tersebut dan mengambil sedikit sabu lalu Terdakwa masukan sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (Bong) yang Saksi Reja Komar dan Saksi Iwan Fauzi rakit sebelumnya, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Petrik Kurniawan, Saksi Reja Komar dan Saksi Iwan Fauzi langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergiliran. 
  • • Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yakni Saksi Bripka Riko Sahat Siahaan, Saksi Bripka N.H. Sitompul, Saksi Briptu Salim Ardi, Saksi Briptu Dekki S. Firmansyah dan Saksi Bripda Nikmad Adha berdasarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang bernama Sdra. Munawir Bin M. Nur pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Padang Sikabu Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya mendapatkan informasi dari Pengakuan Sdra. Munawir Bin M. Nur bahwa barang bukti sabu didapatkannya dari Saksi Petrik Kurniawan di sebuah Pondok di Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, dan masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Petrik Kurniawan dan juga terhadap Terdakwa, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi yang sedang duduk di Pondok tersebut, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terpasang pada alat hisap sabu yang di temukan di lantai dalam pondok tersebut tepatnya di depan Saksi Petrik Kurniawan dan juga Terdakwa, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi, dan Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di samping sebelah kanan Saksi Petrik Kurniawan, Kemudian keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut dikumpulkan di depan Terdakwa, Saksi Petrik Kurniawan, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi, lalu salah satu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menjemput perangkat desa setempat yakni Saksi Andi Firmansyah dan setiba perangkat desa di tempat kejadian tersebut yaitu di pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yang didampingi aparatur desa setempat menanyakan kepada Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa Yolan Andika, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi “milik siapa sabu ini” dan Saksi Petrik Kurniawan menjawab “milik saya pak sebanyak dua puluh tiga bungkus dan satu bungkus plastik yang dalam keadaan terbuka adalah milik sdra Yolan Pak” kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada Terdakwa Yolan Andika “apa benar ini sabu milik kamu (sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu yang dalam keadaan terbuka)” Terdakwa Yolan Andika menjawab “iya Pak” lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada Terdakwa Yolan Andika “dari mana kamu mendapatkan sabu ini dan untuk apa sabu ini” Terdakwa Yolan Andika menjawab “sabu ini saya beli dari sdra Oyet pak, namun sdra Oyet menyuruh saya untuk mengambil sabu ini dari sdra Petrik dan sabu ini untuk saya hisap pak”  lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada Saksi Petrik Kurniawan “kamu petrik, dari mana kamu dapatkan sabu ini” Salsi Petrik Kurniawan menjawab “sabu ini saya dapatkan dari sdra Oyet pak dan sabu ini dititipkan oleh sdra Oyet kepada saya pak” lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa Yolan Andika, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, apakah kalian ada ijin dari pihak yang berwenang,” lalu Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa Yolan Andika, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi menjawab “tidak pak” dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Petrik Kurniawan, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi beserta seluruh barang bukti yang di temukan langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk diproses lebih lanjut.
  • • Bahwa Terdakwa Yolan Andika Bin Banta Saidi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersbut.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6079/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,82 (empat koma delapan dua) gram milik Terdakwa atas nama Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun dan Reja Komar Bin M. Abas dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 23/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun dan Reza Komar Bin M. Abas yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,82 (empat koma delapan dua) Gram Bruto.
  • • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4231 tanggal 17 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Yolan Andika pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa Yolan Andika Bin Banta Saidi pada hari Kamis tanggal 17 bulan Agustus tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di sebuah Pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Simpang Deli Kilang, Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 Agustus tahun 2023 sekira pukul 22.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang bernama Sdra. Munawir Bin M. Nur yang terjadi di Desa Padang Sikabu Kec. Kuala Batee Kab. Aceh Barat Daya. Dan dari penangkapan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Sdra. Munawir Bin M. Nur. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mendapatkan informasi dari pengakuan Sdra. Munawir Bin M. Nur bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari Saksi Petrik Kurniawan (dilakukan penuntutan secara terpisah) di sebuah Pondok di Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya pergi menuju ke sebuah Pondok di Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya untuk melakukan pengembangan perkara dan pencarian terhadap Saksi Petrik Kurniawan.
  • • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdra. Oyet (DPO) dengan tujuan untuk membeli sabu dari Sdra. Oyet (DPO) dengan cara berhutang dan nanti tanggal tiga puluh akhir bulan Agustus 2023 akan Terdakwa bayar kepada sdra Oyet (DPO), lalu sdra Oyet (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut kepada Saksi Petrik Kurniawan dan setelah mendengarkan hal tersebut Terdakwa langsung menghubungi Saksi Petrik Kurniawan untuk mengambil sabu, kemudian Saksi Petrik Kurniawan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan yang berada di Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Reja Komar (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengajak membeli sabu dengan Saksi Petrik Kurniawan dan tidak lama kemudian datang Saksi Reja Komar ke rumah Terdakwa, lalu Terdakwa bersama Saksi Reja Komar langsung pergi menuju ke pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Dan setibanya di pondok tersebut, Terdakwa bersama dengan Saksi Reja Komar duduk-duduk di pondok tersebut sambil menunggu Saksi Petrik Kurniawan, dan tiba-tiba Saksi Iwan Fauzi (dilakukan penuntutan secara terpisah) juga datang untuk menemui Saksi Petrik Kurniawan ke pondok tersebut, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Reja Komar dan Saksi Iwan Fauzi menunggu Saksi Petrik Kurniawan di dalam Pondok tersebut dan pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi Reja Komar pergi ke kios terdekat untuk membeli botol air mineral untuk di jadikan alat hisap sabu (Bong), lalu Saksi Reja Komar langsung pergi membeli botol air mineral tersebut dan setelah membeli botol air mineral Saksi Reja Komar kembali ke pondok tersebut, kemudian Saksi Reja Komar bersama Saksi Iwan Fauzi langsung merakit alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral tersebut. Kemudian masih di hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB datang Saksi Petrik Kurniawan ke pondok tersebut dan masuk ke dalam pondok tersebut lalu Saksi Petrik Kurniawan langsung memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka bungkusan sabu tersebut dan mengambil sedikit sabu lalu Terdakwa masukan sabu tersebut ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (Bong) yang Saksi Reja Komar dan Saksi Iwan Fauzi rakit sebelumnya, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Petrik Kurniawan, Saksi Reja Komar dan Saksi Iwan Fauzi langsung menghisap sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan secara bergiliran.
  • • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya tiba di pondok tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi Petrik Kurniawan dan juga terhadap Terdakwa, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi yang sedang duduk sehabis menghisap sabu di Pondok tersebut, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terpasang pada alat hisap sabu yang di temukan di lantai dalam pondok tersebut tepatnya di depan Saksi Petrik Kurniawan dan juga Terdakwa, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi, lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi, dan Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 23 (dua puluh tiga) bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening ukuran kecil yang ditemukan di samping sebelah kanan Saksi Petrik Kurniawan, Kemudian keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut dikumpulkan di depan Terdakwa, Saksi Petrik Kurniawan, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi, lalu salah satu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menjemput perangkat desa setempat yakni Saksi Andi Firmansyah dan setiba perangkat desa di tempat kejadian tersebut yaitu di pondok belakang rumah Saksi Petrik Kurniawan, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya yang didampingi aparatur desa setempat menanyakan kepada Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa Yolan Andika, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi “milik siapa sabu ini” dan Saksi Petrik Kurniawan menjawab “milik saya pak sebanyak dua puluh tiga bungkus dan satu bungkus plastik yang dalam keadaan terbuka adalah milik sdra Yolan Pak” kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada Terdakwa Yolan Andika “apa benar ini sabu milik kamu (sambil memperlihatkan 1 (satu) bungkus sabu yang dalam keadaan terbuka)” Terdakwa Yolan Andika menjawab “iya Pak” lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada Terdakwa Yolan Andika “dari mana kamu mendapatkan sabu ini dan untuk apa sabu ini” Terdakwa Yolan Andika menjawab “sabu ini saya beli dari sdra Oyet pak, namun sdra Oyet menyuruh saya untuk mengambil sabu ini dari sdra Petrik dan sabu ini untuk saya hisap pak”  lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kepada Saksi Petrik Kurniawan “kamu petrik, dari mana kamu dapatkan sabu ini” Salsi Petrik Kurniawan menjawab “sabu ini saya dapatkan dari sdra Oyet pak dan sabu ini dititipkan oleh sdra Oyet kepada saya pak” lalu Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa Yolan Andika, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut, apakah kalian ada ijin dari pihak yang berwenang,” lalu Saksi Petrik Kurniawan, Terdakwa Yolan Andika, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi menjawab “tidak pak” dan setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi Petrik Kurniawan, Saksi Reja Komar, dan Saksi Iwan Fauzi beserta seluruh barang bukti yang di temukan langsung dibawa ke Polres Aceh Barat Daya untuk diproses lebih lanjut.
  • • Bahwa Terdakwa Yolan Andika Bin Banta Saidi tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6079/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,82 (empat koma delapan dua) gram milik Terdakwa atas nama Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun dan Reja Komar Bin M. Abas dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 23/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun dan Reza Komar Bin M. Abas yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,82 (empat koma delapan dua) Gram Bruto.
  • • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4231 tanggal 17 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Yolan Andika pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) MET (Methamphetamin Test).

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya