Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Bpd CUT RUSDA BINTI CUT YUSUF 1.NURBAITI
2.CUT DEDI BIN CUT SOFYAN
3.CUT YULY BIN CUT SOFYAN
4.CUT PINA BINTI CUT SOFYAN
5.CUT YANA BINTI CUT SOFYAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT RUSDA BINTI CUT YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H.CUT RUSDA BINTI CUT YUSUF
2Syahbannuradi, S.H.I.CUT RUSDA BINTI CUT YUSUF
3Irwan Syahputra, S.HICUT RUSDA BINTI CUT YUSUF
Tergugat
NoNama
1NURBAITI
2CUT DEDI BIN CUT SOFYAN
3CUT YULY BIN CUT SOFYAN
4CUT PINA BINTI CUT SOFYAN
5CUT YANA BINTI CUT SOFYAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Deri Sudarma, S.H.NURBAITI
2Deri Sudarma, S.H.CUT DEDI BIN CUT SOFYAN
3Deri Sudarma, S.H.CUT YULY BIN CUT SOFYAN
4Deri Sudarma, S.H.CUT PINA BINTI CUT SOFYAN
5Deri Sudarma, S.H.CUT YANA BINTI CUT SOFYAN
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GAMPONG GUNUNG SAMARINDA
2CAMAT KECAMATAN BABAHROT
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;--------------------------------------------
  2. Menyatakan jual beli tanah Petak Pertama antara Penggugat dengan alm.Cut Yusuf, yang sekarang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;------------------------------------------
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
  • Timur berbatas dengan tanah Yoyong Syarifuddin (200 meter).
  • Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
  • Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).

Adalah sah secara hukum, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor.594.4/170/07/2008 tanggal 07 Juli 2008.

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor. 594.4/170/07/2008 tanggal 07 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 05 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (Alas Hak) tanggal 09 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan jual beli tanah Petak Kedua antara Penggugat dengan alm.Cut Yusuf,  yang sekarang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;------------------------------------------
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
  • Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
  • Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
  • Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf/ Darwis (200 meter).

      Adalah sah secara hukum, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor.594.4/171/07/2008 tanggal 07 Juli 2008.

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor.594.4/171/07/2008 tanggal 07 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 05 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (Alas Hak) tanggal 09 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan jual beli tanah Petak Ketiga antara Penggugat dengan alm.Cut Yusuf berupa tanah yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;--------------------------
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
  • Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (100 meter).
  • Selatan berbatas dengan tanah Darwis (100 meter).
  • Barat berbatas dengan tanah Dollah Isim (100 meter).

       Adalah sah secara hukum, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor.594.4/172/07/2008 tanggal 07 Juli 2008.

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor.594.4/172/07/2008 tanggal 07 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasa Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 05 Juli 2008, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (Alas Hak) tanggal 09 Desember 2014, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa.
  5. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.962 tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. 
  7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.963 tahun 2016 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  8. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III (Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya) untuk menghapus Sertifikat Hak Milik No.962 tahun 2016 atasnama Cut Sofyan, dan Sertifikat Hak Milik No.963 tahun 2016 atasnama Cut Sofyan dari Buku Tanah.
  9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar kerugian hasil dari buah sawit sebesar Rp. 378.000.000.-(tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
  11. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp.500.000.000.,-(lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
  12. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya, atas keterlambatannya dalam menjalankan isi putusan ini.
  13. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat berupa ketiga petak tanah, yaitu;----------------------
  1. Tanah Petak Pertama yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;---------------------
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
  • Timur berbatas dengan tanah Yoyong Syarifuddin (200 meter).
  • Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
  • Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
  1. Tanah Petak Kedua yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;---------------------
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
  • Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (200 meter).
  • Selatan berbatas dengan tanah Cut Hasan (100 meter).
  • Barat berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf/ Darwis (200 meter).
  1. Tanah Petak Ketiga yang telah ditanami pohon sawit dengan ukuran luas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), yang terletak di Gampong Gunung Samarinda Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya, yang berbatas;---------------------
  • Utara berbatas dengan tanah Bukhari (100 meter).
  • Timur berbatas dengan tanah Cut Rusda Yusuf (100 meter).
  • Selatan berbatas dengan tanah Darwis (100 meter).
  • Barat berbatas dengan tanah Dollah Isim (100 meter).
  1. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  2. Menghukum dan Memerintahkan agar supaya Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk patuh, tunduk dan taat terhadap putusan ini.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

Subsidair.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak