Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.Muhammad Iqbal, S.H
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30L.1.28/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Iqbal, S.H
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Pertama
------Bahwa ia terdakwa PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN, pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di sebuah pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Yang dimana ditempat terdakwa ditahan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie berwenang mengadili perkaranya, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

  • • Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB Ketika itu terdakwa berada dirumah di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menghubungi Sdr. OYET (DPO) melalui handphone terdakwa merk Oppo warna Biru dengan nomor imei 1 : 866471054635152 dan nomor imei 2 : 866471054635145 dengan nomor handphone 0853-8015-4241, saat itu terdakwa berbicara dengan Sdr. OYET tujuan membeli sabu dengan harga paket Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan mengatakan apa masih ada sabu dan dijawab oleh Sdr. OYET masih lalu Sdr. OYET mengatakan kepada terdakwa tidak perlu membeli sabu karena Sdr. OYET memberi sabu secara gratis namun terdakwa harus membantu Sdr. OYET lalu terdakwa menanyakan membantu apa lalu Sdr. OYET mengatakan akan menjelaskan secara langsung dan meminta kepada terdakwa untuk bertemu di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. OYET di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat kemudian terdakwa menanyakan Sdr. OYET apa yang bisa terdakwa bantu kemudian Sdr. Oyet menjawab “disini sudah tidak aman lagi menjual sabu, kamu pegang sabu saya boleh, nanti kalau ada yang minta beli sabu kepada saya, saya arahkan orang tersebut untuk menjumpai kamu”, terdakwa menanyakan caranya kemudian Sdr. OYET mengatakan “kamu tunggu saja arahan dari saya, tugas kamu hanya mengantar dan menyerahkan saja sabu kepada pelanggan saya” lalu terdakwa menyetujui dan siap untuk membantu Sdr. OYET dan selanjutnya Sdr. OYET langsung memberikan 1 (satu) dompet kecil warna Abu-Abu berisi sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “dalam dompet ini ada sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus dengan rincian, 8 (delapan) bungkus ukuran besar dan 18 (delapan belas) bungkus ukuran kecil, dan dari 18 (delapan belas) bungkus sabu ukuran kecil tersebut,  kamu ambil 2 (dua) bungkus untuk kamu pakai” dan setelah menerima sabu dari Sdr. OYET terdakwa langsung pulang kerumah dengan membawa sabu tersebut.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB bertempat di sebuah pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil dari dalam dompet yang di dalamnya berisi sabu untuk terdakwa gunakan lalu dompet yang di dalamnya terdapat  sisa sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus terdakwa simpan di dalam pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
  • • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa yang sedang dirumah dihubungi oleh saksi Munawir Bin M. Nur (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone terdakwa merk Oppo warna Biru dengan nomor imei 1 : 866471054635152 dan nomor imei 2 : 866471054635145 dengan nomor handphone 0853-8015-4241 yang di dalam pembicaraan tersebut saksi Munawir Bin M. Nur menanyakan kepada terdakwa tempat jual sabu, lalu terdakwa yang kebetulan memiliki sabu milik Sdr. OYET yang diditipkan kepada terdakwa sebagai perantara dan sabu tersebut tujuannya untuk dijual, terdakwa mengatakan kepada saksi Munawir Bin M. Nur “berapa kamu mau” saksi Munawir Bin M. Nur menjawab “saya ada uang satu juta” kemudian terdakwa langsung meminta saksi Munawir Bin M. Nur untuk datang kerumah terdakwa untuk transaksi di rumah terdakwa dan saksi Munawir Bin M. Nur menyetujuinya.
  • • Bahwa selanjutnya terdakwa meyampaikan kepada Sdr. OYET selaku pemilik sabu yang dititipkan pada terdakwa melalui handphone perihal ada kawan terdakwa yang minta beli sabu seharga satu juta rupiah lalu Sdr. OYET menyuruh terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar kemudian terdakwa menanyakan terkait dengan setoran sabu yang sudah laku dijual, Sdr. OYET mengatakan kepada terdakwa akan mengambil langsung uang hasil penjualan sabu pada terdakwa.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB bertempat di pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya datang saksi Munawir Bin M. Nur menjumpai terdakwa lalu terjadi transaksi narkotika saat itu terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar sesuai arahan dari Sdr. OYET kepada saksi Munawir Bin M. Nur dan saksi Munawir Bin M. Nur memberikan uang sebanyak satu juta rupiah yang diterima oleh terdakwa setelah transaksi selesai saksi Munawir Bin M. Nur langsung pergi selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. OYET di simpang jalan Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, terdakwa langsung memberikan uang hasil penjualan sabu sebanyak satu juta rupiah kepada Sdr. OYET selaku pemilik sabu yang dititipkan pada terdakwa untuk dijual
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah saksi Munawir Bin M. Nur di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penangkapan terhadap saksi Munawir Bin M. Nur lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya menemukan barang bukti narkotika milik saksi Munawir Bin M. Nur sebanyak 4 (empat) bungkus, dimana barang bukti tersebut didapatkan dengan membelinya dari terdakwa. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan membawa saksi Munawir Bin M. Nur pergi dari Polres Aceh Barat Daya menuju ke Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa
  • • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terdakwa bertemu dengan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saat itu terdakwa mengajak dengan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun untuk menggunakan sabu dengan mengatakan “kalau kamu mau pakek (hisap) sabu, nanti malam datang kesini ya“ dan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun menjawab iya.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi (Terdakwa dalam perkara terpisah) sesuai arahan dari Sdr. OYET menghubungi terdakwa tujuan mengambil sabu sebanyak 1 (satu) bungkus karena pada saat terdakwa membeli sabu secara berhutang dari Sdr. OYET saat itu Sdr. OYET menyuruh saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi bertemu terdakwa untuk mengambil sabu selanjutnya terdakwa saat itu langsung menghubungi Sdr. OYET melalui handphone untuk melakukan konfirmasi dengan mengatakan “yet, apa benar kamu suruh ambil sabu sama yolan (saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi)“ dijawab oleh Sdr. OYET ‚“iya tolong kamu kasih satu bungkus ukuran besar kepada yolan“ setelah mendengarkan arahan dari Sdr. OYET terdakwa menghubungi kembali saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi melalui handphone meminta saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi agar bertemu di pondok belakang rumah terdakwa di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB bertempat di pondok belakang rumah terdakwa di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun, saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan juga saksi Reja Komar Bin M. Abas (Para Terdakwa dalam berkas terpisah) dimana saksi Reja Komar Bin M. Abas ikut karena diajak oleh saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, selanjutnya terdakwa langsung memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran besar kepada saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi sesuai arahan dari Sdr. OYET, setelah menerima sabu dari terdakwa lalu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi langsung mengambil sedikit sabu lalu menggunakan secara bersama-sama dengan terdakwa, saksi Iwan Fauzi Bin Darikun, saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan juga saksi Reja Komar Bin M. Abas secara bergiliran.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21:00 wib anggota Satresnarkoba Polres Abdya bersama saksi Munawir Bin M. Nur tiba di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya diarahkan oleh saksi Munawir Bin M. Nur (Alm) menuju ke salah satu pondok (tempat saksi Munawir Bin M. Nur (Alm) mendapatkan sabu dari Terdakwa) dan setiba di pondok tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung masuk kedalam pondok tersebut, dan pada saat berada didalam pondok tersebut anggota Satresnarkoba Polres Abdya melihat ada 4 (empat) orang laki-laki yang berada di dalam pondok tersebut, lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung mengamankan ke 4 (empat) orang laki-laki tersebut yang kemudian ke 4 (empat) orang laki-laki tersebut diketahui yaitu Terdakwa Petrik Kurniawan, saksi Yolan Andika, saksi Iwan Fauzi, dan saksi Reja Komar.
  • • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan di dampingi perangkat desa melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dalam keadaan terbuka, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terpasang pada alat hisap sabu tersebut yang di temukan di lantai dalam pondok tersebut tepatnya di depan Terdakwa, saksi Yolan Andika, saksi Iwan Fauzi dan saksi Reja Komar adalah milik dari saksi Yolan Andika, saksi Iwan Fauzi dan saksi Reja Komar.
  • • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, dan pada saat di lakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 23 bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clip bening ukuran kecil yang mana barang bukti tersebut di temukan di samping sebelah kanan Terdakwa, kemudian keseluruhan barang bukti yang di temukan pada saat itu di kumpulkan di depan Terdakwa.
  • • Bahwa atas ditemukannya barang bukti berupa 23 bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan sabu tersebut dan oleh terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik Sdr. OYET yang dititipkan pada terdakwa sebagai perantara/kurir tujuan untuk dijual.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6074/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram milik terdakwa atas nama MUNAWIR Bin (Alm) M. NUR dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6079/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,82 (empat koma delapan dua) gram milik para terdakwa atas nama YOLAN ANDIKA Bin BANTA SAIDI, IWAN FAUZI Bin DARIKUN dan REZA KOMAR Bin M. ABAS dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 02/60046.02/Narkoba/2023 tanggal 02 Februari 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama terdakwa MUNAWIR Bin M. NUR yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 5 (lima) bungkus Narkoitka jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 1,70 (satu koma tujuh puluh) Gram Bruto.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 23/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama tersangka Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun, Reja Komar Bin M. Abas yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,82 (empat koma delapan dua) Gram Bruto.
  • • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di sebuah pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal Pasal 84 ayat (2) KUHAP Yang dimana ditempat terdakwa ditahan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie berwenang mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------
• Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah saksi Munawir Bin M. Nur di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, awalnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penangkapan terhadap saksi Munawir Bin M. Nur lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya dan menemukan barang bukti narkotika milik saksi Munawir Bin M. Nur sebanyak 4 (empat) bungkus, dimana barang bukti tersebut didapatkan dengan membelinya dari terdakwa. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan membawa saksi Munawir Bin M. Nur pergi dari Polres Aceh Barat Daya menuju ke Desa Simpang Deli Kilang Kec. Darul Makmur Kab. Nagan untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa

  • • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di pondok belakang rumah terdakwa Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terdakwa bertemu dengan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), saat itu terdakwa mengajak dengan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun untuk menggunakan sabu dengan mengatakan “kalau kamu mau pakek (hisap) sabu, nanti malam datang kesini ya“ dan saksi Iwan Fauzi Bin Darikun menjawab iya.
  • • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Abdya bersama saksi Munawir Bin M. Nur pergi dari Polres Aceh Barat Daya menuju ke Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya untuk melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa Petrik Kurniawan lalu7 sekira pukul 21:00 wib anggota Satresnarkoba Polres Abdya bersama saksi Munawir Bin M. Nur tiba di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya diarahkan oleh saksi Munawir Bin M. Nur (Alm) menuju ke salah satu pondok (tempat saksi Munawir Bin M. Nur (Alm) mendapatkan sabu dari Terdakwa) dan setiba di pondok tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung masuk kedalam pondok tersebut, dan pada saat berada didalam pondok tersebut anggota Satresnarkoba Polres Abdya melihat ada 4 (empat) orang laki-laki yang berada di dalam pondok tersebut, lalu anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung mengamankan ke 4 (empat) orang laki-laki tersebut yang kemudian ke 4 (empat) orang laki-laki tersebut diketahui yaitu Terdakwa Petrik Kurniawan, saksi Yolan Andika, saksi Iwan Fauzi, dan saksi Reja Komar.
  • • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan di dampingi perangkat desa melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dalam keadaan terbuka, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terpasang pada alat hisap sabu tersebut yang di temukan di lantai dalam pondok tersebut tepatnya di depan Terdakwa, saksi Yolan Andika, saksi Iwan Fauzi dan saksi Reja Komar adalah milik dari saksi Yolan Andika, saksi Iwan Fauzi dan saksi Reja Komar.
  • • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, dan pada saat di lakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 23 bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clip bening ukuran kecil yang mana barang bukti tersebut di temukan di samping sebelah kanan Terdakwa, kemudian keseluruhan barang bukti yang di temukan pada saat itu di kumpulkan di depan Terdakwa.
  • • Bahwa atas ditemukannya barang bukti berupa 23 bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu setelah ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan sabu tersebut dan oleh terdakwa mengakui sabu tersebut adalah milik Sdr. OYET yang dititipkan pada terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. OYET di Desa Gunong Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat kemudian terdakwa menanyakan Sdr. OYET apa yang bisa terdakwa bantu kemudian Sdr. Oyet menjawab “disini sudah tidak aman lagi menjual sabu, kamu pegang sabu saya boleh, nanti kalau ada yang minta beli sabu kepada saya, saya arahkan orang tersebut untuk menjumpai kamu”, terdakwa menanyakan caranya kemudian Sdr. OYET mengatakan “kamu tunggu saja arahan dari saya, tugas kamu hanya mengantar dan menyerahkan saja sabu kepada pelanggan saya” lalu terdakwa menyetujui dan siap untuk membantu Sdr. OYET dan selanjutnya Sdr. OYET langsung memberikan 1 (satu) dompet kecil warna Abu-Abu berisi sabu kepada terdakwa dengan mengatakan “dalam dompet ini ada sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus dengan rincian, 8 (delapan) bungkus ukuran besar dan 18 (delapan belas) bungkus ukuran kecil, dan dari 18 (delapan belas) bungkus sabu ukuran kecil tersebut,  kamu ambil 2 (dua) bungkus untuk kamu pakai”.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6078/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 10 (Sepuluh) gram milik terdakwa atas nama PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 25/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama terdakwa PETRIK KURNIAWAN Bin SUKIRMAN yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 23 (dua puluh tiga) bungkus Narkoitka jenis sabu dengan ukuran yang berbeda-beda dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clip bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan 30, 90 (tiga puluh koma Sembilan puluh) gram bruto.
  • Demi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) Gram Netto
  • • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya