•Mengabulkan Permohonan Pemohon
•Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari:
a.KHALILA YUKA GULTOM menjadi KHALILA NAULIYUKA GULTOM.
b.SERETSA KHADIJA GULTOM menjadi SEREIZZA KHADIJA GULTOM.
•Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya untuk merubah anak Pemohon dalam catatan pinggir pada Akta dari nama:
a.KHALILA YUKA GULTOM menjadi KHALILA NAULIYUKA GULTOM.
b.SERETSA KHADIJA GULTOM menjadi SEREIZZA KHADIJA GULTOM.
•Menetapkan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |