INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2019/PN Bpd | Heri Hasnandar | Yuri Suriadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2019/PN Bpd | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.605.028,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 87.605.028,- (Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah)Â . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 565 An. Hadisah, SHM No. 990 An. Nyaklam yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.114/3928/8/2017Â antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 25 Agustus 2017 di Blangpidie;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SHM NO 565 An. Hadisah, SHM No. 990 An. Nyaklam berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 25 Agustus 2017 di Blangpidie;
7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat peringatan pertama No: B. 031-KBU/-I/07/2019 pada tanggal 08 Juli 2019
- Surat peringatan kedua No: B. 017-KBU/-I/08/2019 pada tanggal 12 Agustus 2019Â Â Â Â
- Surat peringatan ketiga No: B. 011-KBU/-I/09/2019 pada tanggal 19 September 2019
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |