Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Bpd Kasniah binti Baharuddin 1.M. TASYEM. U BIN UBIT
2.Nurbaiti
3.Tgk. Junaidi Abdullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasniah binti Baharuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILKasniah binti Baharuddin
Tergugat
NoNama
1M. TASYEM. U BIN UBIT
2Nurbaiti
3Tgk. Junaidi Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Kuala Batee/ PPAT/Khairuman
2PPAT/ Notaris/DIRWAN, SH, Sp.N
3Keuchik Gampong Blang Makmur Is Jamal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum tanah objek perkara yang terletak di Dusun Drien Leukit, Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan ukuran luas 8.908 Meter kuadrat (delapan ribu sembilan ratus delapan meter persegi), yang dibeli dari Tgk. Junaidi Abdullah (Tergugat III) sebesar Rp. 50.000.000,- secara kampung dan di dalam akte dimuat Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 192/2019 tanggal 14 November 2019. Dengan batas-batas sebagai berikut:

a. Utara berbatasan dengan Tanah Alm. Nurdin (34 meter);

b. Selatan berbatasan dengan Tanah H. Yurnalis (34 meter);

c. Timur berbatasan dengan Sungai (262 meter);

d. Barat berbatasan dengan Jalan (262 meter);

Adalah sah tanah hak milik Penggugat yaitu KASNIAH BINTI BAHARUDDIN;

3.  Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat kecuali Turut Tergugat I;Menyatakan Akta Jual beli Nomor No. 46/2022 tanggal 02 Februari 2022 antara Tgk. Junaidi Abdullah/ Tergugat III (Penjual) dengan M. Tasyem. U/ Tergugat I (Pembeli) adalah akta ganda yang tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum dan haruslah dibatalkan;

5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor No. 201/2022 tanggal 10 Juni 2022 antara M. Tasyem. Untuk Tergugat I dengan Nurbaiti/ Tergugat III (Pembeli) adalah akta ganda yang tidak sah dan tidak ada kekuatan hukum dan haruslah dibatalkan;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

- Kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

- Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

7. Menyatakan tanah objek perkara dapat dilakukan penyitaan dan dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik sah;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak