Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2023/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.M. Zainul Aksan, S.H.
PUTRA HARIS MUNANDAR Bin RISTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/L.1.28/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2M. Zainul Aksan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA HARIS MUNANDAR Bin RISTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.H. DkkPUTRA HARIS MUNANDAR Bin RISTAM
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
       Bahwa ia Terdakwa Putra Haris Munandar Bin Ristam pada hari Selasa tanggal 27 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 21.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di sebuah Pondok pada lokasi Tambak Udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dalam hal ini jenis Sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-  Bahwa bermula pada hari pada Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya menuju ke tambak udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa bertujuan untuk bekerja memberi pakan udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan setiba di tambak udang tersebut Terdakwa langsung bekerja dan melakukan aktivitas seperti biasa, kemudian Terdakwa beristirahat sejenak di pondok yang berada di lokasi tambak udang tersebut, lalu sekira pukul 21.40 WIB tiba-tiba datang Saksi Dede Andrian Bin Nasril, dan mengatakan kepada Terdakwa, “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu dan juga 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “boleh juga ” lalu Saksi Dede Andrian Bin Nasril meletakan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut beserta 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) di atas meja yang ada di dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian Bin Nasril mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang ukuran kecil lalu bungkusan sabu tersebut dibuka, kemudianTerdakwa langsung merakit alat hisap sabu (Bong) yang dibawa oleh Saksi Dede Andrian Bin Nasril pada saat itu, setelah selesai merakit alat hisap sabu (Bong) tersebut, Saksi Dede Andrian Bin Nasril mengambil sebagian sabu yang dalam 1 (satu) bungkusan kecil lalu memasukannya dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (Bong) tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Dede Andrian Bin Nasril langsung menghisap sabu tersebut dan pada saat sedang menghisap sabu tersebut, tiba-tiba datang Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam (dilakukan penuntutan terpisah) ke pondok pada lokasi tambak udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril tersebut dan ikut bergabung bersama Terdakwa dan Saksi Dede Andrian Bin Nasril untuk bersama-sama menghisap sabu tersebut hingga sabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis olehTerdakwa, Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam hisap secara bergiliran, setelah selesai menghisap sabu tersebut, Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam keluar dari dalam pondok untuk buang air kecil. 
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam sedang buang air kecil di luar pondok tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya yakni Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Saksi Briptu Dekki S. Firmansyah ke lokasi tambak udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga terhadap Saksi Dede Andrian Bin Nasril yang sedang berada dalam pondok pada lokasi tambak udang tersebut dan pada saat melakukan penangkapan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di atas meja dalam pondok tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan juga terhadap Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam, namun Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya pada badan Terdakwa maupun di badan Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menghadirkan aparatur desa ke tempat kejadian tersebut yakni Saksi Miswandi Bin Alm. Kamar, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi aparatur desa menanyakan kepada Terdakwa, Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam “ini apa” sambil menunjuk ke arah sabu dan Bong yang ada di atas meja, Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “sabu pak” kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian Bin Nasril “milik siapa sabu ini” Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “milik saya pak” kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian Bin Nasril “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, apakah sdra ada ijin dari pihak yang berwenang” Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “tidak ada pak” dan setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Terdakwa, Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam, “selain dari barang bukti ini, apakah ada barang bukti lain yang kalian simpan ditempat yang lain” Terdakwa dan Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “tidak ada pak” namun pada saat itu Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam menjawab “dirumah saya ada pak 1 (satu) buah bong yang saya simpan di dalam lemari pakaian saya pak” dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam langsung dibawa menuju ke rumah Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam dan setiba di rumah Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penggeladahan di dalam rumah Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam, kemudian Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam langsung di bawa ke Polres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Putra Haris Munandar Bin Ristam tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4487/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,14 (empat koma satu empat) gram milik Terdakwa atas Dede Andrian Bin Nasril, Jufriady RR. Bin Ristam, dan Putra Haris Munandar Bin Ristam dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Dede Andrian Bin Nasril, Jufriady RR. Bin Ristam, Putra Haris Munandar Bin Ristam yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 2877 tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Putra Haris Munandar pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) Methamphetamin.
 
       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
       Bahwa ia Terdakwa Putra Haris Munandar Bin Ristam pada hari Selasa tanggal 27 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di sebuah Pondok pada lokasi Tambak Udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blangpidie yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam hal ini jenis sabu, adapun perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa bermula pada hari pada Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa yang berada di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya menuju ke tambak udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa bertujuan untuk bekerja memberi pakan udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan setiba di tambak udang tersebut Terdakwa langsung bekerja dan melakukan aktivitas seperti biasa, kemudian Terdakwa beristirahat sejenak di pondok yang berada di lokasi tambak udang tersebut, lalu sekira pukul 21.40 WIB tiba-tiba datang Saksi Dede Andrian Bin Nasril, dan mengatakan kepada Terdakwa, “kamu mau sabu” sambil memperlihatkan 2 (dua) bungkus sabu dan juga 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “boleh juga ” lalu Saksi Dede Andrian Bin Nasril meletakan sabu sebanyak 2 (dua) bungkus tersebut beserta 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) di atas meja yang ada di dalam pondok tersebut, kemudian Terdakwa melihat Saksi Dede Andrian Bin Nasril mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang ukuran kecil lalu bungkusan sabu tersebut dibuka, kemudianTerdakwa langsung merakit alat hisap sabu (Bong) yang dibawa oleh Saksi Dede Andrian Bin Nasril pada saat itu, setelah selesai merakit alat hisap sabu (Bong) tersebut, Saksi Dede Andrian Bin Nasril mengambil sebagian sabu yang dalam 1 (satu) bungkusan kecil lalu memasukannya dalam kaca pirek yang sudah terpasang pada alat hisap sabu (Bong) tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Dede Andrian Bin Nasril langsung menghisap sabu tersebut dan pada saat sedang menghisap sabu tersebut, tiba-tiba datang Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam (dilakukan penuntutan terpisah) ke pondok pada lokasi tambak udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril tersebut dan ikut bergabung bersama Terdakwa dan Saksi Dede Andrian Bin Nasril untuk bersama-sama menghisap sabu tersebut hingga sabu yang ada di dalam kaca pirek tersebut habis olehTerdakwa, Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam hisap secara bergiliran, setelah selesai menghisap sabu tersebut, Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam keluar dari dalam pondok untuk buang air kecil. 
- Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB saat Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam sedang buang air kecil di luar pondok tiba-tiba datang beberapa orang Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya diantaranya yakni Saksi Briptu M. Salim Ardi dan Saksi Briptu Dekki S. Firmansyah ke lokasi tambak udang milik Saksi Dede Andrian Bin Nasril di Desa Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penangkapan terhadap Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga terhadap Saksi Dede Andrian Bin Nasril yang sedang berada dalam pondok pada lokasi tambak udang tersebut dan pada saat melakukan penangkapan tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu dengan rincian 1 (satu) bungkus sabu ukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) bungkus sabu ukuran kecil yang di bungkus dengan plastik bening dalam keadaan terbuka, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di atas meja dalam pondok tersebut, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan juga terhadap Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam, namun Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya pada badan Terdakwa maupun di badan Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi. RR Bin Ristam. Kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menghadirkan aparatur desa ke tempat kejadian tersebut yakni Saksi Miswandi Bin Alm. Kamar, lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya dengan didampingi aparatur desa menanyakan kepada Terdakwa, Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam “ini apa” sambil menunjuk ke arah sabu dan Bong yang ada di atas meja, Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “sabu pak” kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian Bin Nasril “milik siapa sabu ini” Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “milik saya pak” kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan lagi kepada Saksi Dede Andrian Bin Nasril “dalam hal memiliki, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, apakah sdra ada ijin dari pihak yang berwenang” Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “tidak ada pak” dan setelah itu Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menanyakan kembali kepada Terdakwa, Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam, “selain dari barang bukti ini, apakah ada barang bukti lain yang kalian simpan ditempat yang lain” Terdakwa dan Saksi Dede Andrian Bin Nasril menjawab “tidak ada pak” namun pada saat itu Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam menjawab “dirumah saya ada pak 1 (satu) buah bong yang saya simpan di dalam lemari pakaian saya pak” dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam langsung dibawa menuju ke rumah Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam dan setiba di rumah Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam, Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya langsung melakukan penggeladahan di dalam rumah Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam, kemudian Terdakwa bersama Saksi Dede Andrian Bin Nasril dan Saksi Jufriadi RR. Bin Ristam langsung di bawa ke Polres Abdya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa Putra Haris Munandar Bin Ristam tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menerima dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 4487/NNF/2023 tanggal 31 Juli 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,14 (empat koma satu empat) gram milik Terdakwa atas Dede Andrian Bin Nasril, Jufriady RR. Bin Ristam, dan Putra Haris Munandar Bin Ristam dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 22/60046.07/Narkoba/2023 tanggal 28 Juni 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa Dede Andrian Bin Nasril, Jufriady RR. Bin Ristam, Putra Haris Munandar Bin Ristam yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 2 (dua) Bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,14 (empat koma empat belas) Gram Bruto.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 2877 tanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh dr. Munawwar, Sp.PK. sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium, Hasil test Napza (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif) atas nama Putra Haris Munandar pemeriksaan dilakukan menggunakan sampel urine dengan hasil positif (+) Methamphetamin.
 
      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya