Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Bpd Heri Hasnandar M. Dastur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Bpd
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heri Hasnandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Dastur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.263.508,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 54.263.508,- (Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah)  . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No 253/BLP/PPAT/2008 An. M dastur dan Akta Hibah No 236/BLP/PPAT/2009 AN. M dastur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3928-01-000957-10-7  antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 06 Agustus 2009 di Blangpidie;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akta Hibah No 253/BLP/PPAT/2008 An. M dastur dan Akta Hibah No 236/BLP/PPAT/2009 AN. M dastur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 06 Agustus 2009 di Blangpidie;
7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat peringatan pertama No: B. 032-KBU/-I/05/2019 pada tanggal 20 Maret 2019
-  Surat peringatan kedua No: B. 022-KBU/-I/06/2019 pada tanggal 11 Juni 2019      
-  Surat peringatan ketiga No: B. 027-KBU/-I/07/2019 pada tanggal 12 Juli 2019
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak