Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2019/PN Bpd Hirzon SE Aidil Azhar Bin Alm M. Isim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2019/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan BP/30/III/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hirzon SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aidil Azhar Bin Alm M. Isim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Selasa tanggal 9 oktober 2018 sekitar pukul 10.30 Wib, Korban sedang dalam perjalanan menuju Kios saudari Satri untuk menunggu anaknya pulang dari sekolah selanjutnya pelapor mendengar ibu saudari satri sedang berbicara dengan seorang laki - laki yang mengaku sebagai Anggota TNI yang berdinas di KODIM 0110 ABDYA dan mengatakan ada bantuan uang untuk para pemilik kios - kios kecil yang berjualan selanjutnya Korban bertanya kepada Tersangka tentang masalah bantuan apa saja yang ada selain bantuan untuk kios - kios kecil lalu dijawab oleh Tersangka bahwasanya selain bantuan untuk kios - kios kecil ada juga bantuan rumah duafa untuk masyarkat yang kurang mampu selanjutnya Tersangka menyakan dimana rumah Korban dan mengajak Korban untuk melihat rumahnya Korban sesampainya dirumah Korban, Tersangka mengatakan kepada Korban bahwa rumah Korban tidak layak untu dihuni dan bisa mendapatkan bantuan yang dimaksud kemudian Tersangka mengatakan kepada Korban bahwasanya Tersangka bisa mengurus supaya Korban bisa mendapatkan rumah bantuan tersebut dengan cara memberikan uang sejumlah Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) kepada Tersangka untuk biaya pengurusan di kantor KODIM lalu Korban menjawab bahwasanya Korban tidak punya uang sebanyak itu lalu ditanyakan kembali oleh Tersangka Korban punya uang berapa dijawab oleh krirhan han\/a minva nann tunai coinmiah Rn 100 000- ( Qpratn^ rihii mniah 1 lalu

  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ternyata Tersangka telah

melakukan penipuan berulang kali dengan modus dapat mengurus rumah bantuan untuk masyarakat kurang mampu dan untuk meyakinkan para korban, Tersangka mengaku dirinya adalah sebagai Anggota TNI dari Kesatuan KODIM 0110 ABDYA.-----------------------------------------------------

  • Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak

Pidana Penipuan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 379 KUHPidana diancam dengan Penipuan Ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.------------------------------

Demikian surat dakwaan untuk tindak pidana ringan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.

Pihak Dipublikasikan Ya