Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bpd 1.Yusniar Binti Ali Hasan
2.Abdul Manan Bin Budiman
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
3.Arlis bin Parman
4.Lembaga NGO Aceh Security Group Antara Bangsa (ASGA) Kabupaten Aceh Barat Daya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 011/G.PMH/LOMZ87/III/2024
Penggugat
NoNama
1Yusniar Binti Ali Hasan
2Abdul Manan Bin Budiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILYusniar Binti Ali Hasan
2MUZAKIR, S.H.I., CILAbdul Manan Bin Budiman
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
2Arlis bin Parman
3Lembaga NGO Aceh Security Group Antara Bangsa (ASGA) Kabupaten Aceh Barat Daya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I istri daripada Penggugat II yang berhak atas harta bersama;
  3. Menyatakan surat perjanjian 10 Oktober 2013 antara Tergugat II dengan Tergugat III adalah batal demi hukum;
  4. Menyatakan batal pelelangan tanggal 5 Maret 2024 lantaran adanya gugatan;
  5. Menyatakan tanah objek perkara lantaran ada sebagian hak istri (Penggugat I) adalah atas tanah objek Perkara dengan luas dengan luas 5.335 m2 berdasarkan putusan Pengadilan Tapaktuan nomor 4/Pdt.G.2014/PN-Ttn dengan akta jual beli nomor 013/PPAT/2008 yang terletak di Gampong Lhung Baro, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh dengan batas-batas tanah sebagai berikut Barat berbatasan dengan tanah sawah M. Nasir; Timur berbatasan dengan tanah sawah T. Kahar/ Cut Suriati; Selatan berbatasan dengan tanah sawah Tutin; Utara berbatasan dengan Jalan Nasional;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak