Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Bpd Tgk. Armisli alias Teuku Armisli 1.Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya
2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
3.Kepala Desa (Keuchik) Kampung Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat 041/G.PMH/LOMZ87/X/2023
Penggugat
NoNama
1Tgk. Armisli alias Teuku Armisli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILTgk. Armisli alias Teuku Armisli
2Darfikah, S.SyTgk. Armisli alias Teuku Armisli
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya
2Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
3Kepala Desa (Keuchik) Kampung Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum tanah pesantren Babur Rahmah yang di hibah oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya  yang letak  lokasi tanah yang di hibah Pemda tersebut,   di desa /gampong kampung Tengah kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan luas seluruhnya lebih kurang  11.798 meter persegi, hal itu berdasarkan sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 590/860/2017  tanggal 11 Agustus 2017  dan berita acara  serah terima aset Nomor 590/859/2017  tanggal 11 Agustus 2017 yang di tanda tangani oleh  Bupati  (Jufri Hasanuddin) Aceh Barat Daya dan surat persetujuan hibah aset pemda dari  Tergugat II KETUA (Zaman Akli)DPRK aceh barat Daya nomor  170/86/2017 tanggal 10 agustus 2017.; dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 
Utara : berbatas dengan tanah sawah Zaini
Selatan : berbatas dengan Lueng/parit
Barat : berbatas dengan tanah Siti Hawa
Timur : berbatas dengan tanah Zaini;
Adalah sah tanah hibah hak pesantren Yayasan Babur Rahmah
3.Menyatakan surat hibah tanah dengan dasar  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 590/860/2017  tanggal 11 Agustus 2017  dan berita acara  serah terima aset Nomor 590/859/2017  tanggal 11 Agustus 2017 yang di tanda tangani oleh  Bupati  (Jufri Hasanuddin) Aceh Barat Daya; tentang  serah terima  tanah milik pemerintah Aceh Barat Daya kepada Pesantren BABUR RAHMAH adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4.Menyatakan surat hibah tanah dengan dasar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 032/1005 atau nomor 193/KT/05/2022 tanggal 18 Juli  2022 dan berita acara serah terima aset Nomor 032/1006 atau nomor 193/KT/05/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di tanda tangani oleh  Bupati  (Akmal Ibrahim) Aceh Barat Daya tentang  serah terima  tanah milik pemerintah Aceh Barat Daya kepada pemerintah Gampong Kampung Tengah adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan;
5.Menyatakan keputusan Bupati Aceh Barat Daya  nomor  597 tahun 2017 tanggal 4 desember 2017 tentang pembatalan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima aset tanah untuk pesantren Babur Rahmah kepada Pemerintah gampong Kampung Tengah kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan;
6.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
7.Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
10.Menghukum Tergugat  I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
SUBSIDAIR :
Bilamana Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak