INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Bpd | Tgk. Armisli alias Teuku Armisli | 1.Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya 2.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya 3.Kepala Desa (Keuchik) Kampung Tengah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Bpd | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 041/G.PMH/LOMZ87/X/2023 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menghukum tanah pesantren Babur Rahmah yang di hibah oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang letak lokasi tanah yang di hibah Pemda tersebut, di desa /gampong kampung Tengah kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan luas seluruhnya lebih kurang 11.798 meter persegi, hal itu berdasarkan sebagaimana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 590/860/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan berita acara serah terima aset Nomor 590/859/2017 tanggal 11 Agustus 2017 yang di tanda tangani oleh Bupati (Jufri Hasanuddin) Aceh Barat Daya dan surat persetujuan hibah aset pemda dari Tergugat II KETUA (Zaman Akli)DPRK aceh barat Daya nomor 170/86/2017 tanggal 10 agustus 2017.; dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara : berbatas dengan tanah sawah Zaini
Selatan : berbatas dengan Lueng/parit
Barat : berbatas dengan tanah Siti Hawa
Timur : berbatas dengan tanah Zaini;
Adalah sah tanah hibah hak pesantren Yayasan Babur Rahmah
3.Menyatakan surat hibah tanah dengan dasar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 590/860/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dan berita acara serah terima aset Nomor 590/859/2017 tanggal 11 Agustus 2017 yang di tanda tangani oleh Bupati (Jufri Hasanuddin) Aceh Barat Daya; tentang serah terima tanah milik pemerintah Aceh Barat Daya kepada Pesantren BABUR RAHMAH adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4.Menyatakan surat hibah tanah dengan dasar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 032/1005 atau nomor 193/KT/05/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan berita acara serah terima aset Nomor 032/1006 atau nomor 193/KT/05/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang di tanda tangani oleh Bupati (Akmal Ibrahim) Aceh Barat Daya tentang serah terima tanah milik pemerintah Aceh Barat Daya kepada pemerintah Gampong Kampung Tengah adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan;
5.Menyatakan keputusan Bupati Aceh Barat Daya nomor 597 tahun 2017 tanggal 4 desember 2017 tentang pembatalan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima aset tanah untuk pesantren Babur Rahmah kepada Pemerintah gampong Kampung Tengah kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat adalah tidak sah, cacat hukum dan haruslah di batalkan;
6.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
7.Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
8.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
10.Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Bilamana Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |