Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Bpd Lisa Maulinda Nong Cut binti Alm Hasyim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/150/VII/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Lisa Maulinda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nong Cut binti Alm Hasyim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       Pada Hari Rabu tanggal 03 Maret tahun 2021, sekira pukul 14.00 Wib di kedai milik sdri NUR HASANAH yang berada di Desa Geulima Jaya Kec. Susoh Kab. Abdya telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Penyebab pelaku melakukan penganiayaan karena pelaku kesal terhadap korban yang mana pada saat kejadian pelaku sedang memukul suaminya yang bernama ANISMAN yang sedang membeli rokok, namun korban mengatakan bahwa ianya tidak mengambil suami korban lalu pelaku yang kesal langsung memukul korban di pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sendal berwarna hitam,. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 11.00 wib, perkara tersebut di laporkan ke SPKT Polres Abdya guna proses lebih lanjut.

      Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi saksi, pengakuan tersangka serta barang bukti yang disita pada tersangka terhadap tersangka NONG CUT Binti Alm HASYIM pada tanggal 31 Maret 2021 beserta barang bukti yang di sita dari korban NUR HASANAH Binti BASYARUDDIN pada hari Rabu tanggal 02 Juni 2021, bertempat di Desa Geulima Jaya Kec Blangpidie Kab Abdya tersangka diduga keras telah melakukan penganiayaan :

        Adapun cara tersangka melakukan tindak pidana Penganiayaan tersebut yaitu dengan cara menampar di pipi kiri korban an. NUR HASANAH sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sendal berwarna hitam, tersangka juga melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu sepanjang 2 (dua) meter kepada saksi IDA SOFIANI sebanyak 1 (satu) kali di lengan sebelah kiri.

Barang bukti yang disita dari tersangka :

-    1. (satu) lembar baju lengan pendek berkerah ,merk storm motif bergaris warna biru hitakm dan putih
-    1 (satu) sendal warna hitam dengan tali warna coklat;    

      Atas perbuatan Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana diancam dengan Penganiayaan Ringan  dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Demikian surat dakwaan untuk tindak pidana ringan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah dan jabatan.


Catatan :

1.    Hal – hal yang memberatkan tersangka :

-    Tidak ada

2.    Hal – hal yang meringankan tersangka :

-    Tersangka tidak pernah dihukum.

Pihak Dipublikasikan Ya