Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahban Nuradi, S.H.I. | Nanda Riska Adiatma, S.Sos | 2 | Irwan Syahputra, S.HI | Nanda Riska Adiatma, S.Sos | 3 | Muhammad Nasir, S.H., M.H. | Nanda Riska Adiatma, S.Sos |
|
Petitum |
Primair;
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi/ cidera janji kepada Penggugat.;
3.Menyatakan sah secara hukum sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat.;
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alat bukti surat, kwitansi, dan faktur yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.;
5.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I (Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya), dan Tergugat II (Jamal Muis, Direktur CV. Panto Cut Makmur) untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp.1.354.984.812.- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).
Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh kerugian Penggugat, maka pabrik es 30 ton dan mobil box operasional Toyota Dyna Nomor Polisi BL 8030 C harus disita, dan kemudian harus dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat.;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga sebesar 6 % (enam persen) dari kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. Rp.1.354.984.812.- (satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua belas rupiah).;
7.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaiannya mentaati putusan ini.;
8.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar supaya mematuhi, taat dan tunduk pada putusan ini.;
9.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya dan ongkos yang timbul dalam perkara ini.;
Subsidair.;
Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).; |