Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2024/PN Bpd 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3.M. Zainul Aksan, S.H.
IWAN FAUZI Bin DARIKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2024/PN Bpd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-26/L.1.28/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2FAKHRUL ROZI SIHOTANG, S.H., M.H
3M. Zainul Aksan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN FAUZI Bin DARIKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa IWAN FAUZI Bin DARIKUN, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di sebuah pondok belakang rumah saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :-----------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang bekerja dikebun bertemu dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di pondok belakang rumah saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya lalu saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama dengan mengatakan “kalau kamu mau pakek (hisap) sabu, nanti malam datang kesini ya“ mendengarkan ajakan untuk menggunakan sabu secara gratis terdakwa langsung menyetujui ajakan dari saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang berkeinginan menggunakan sabu yang dijanjikan oleh saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman langsung pergi menuju pondok belakang rumah saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu tiba di pondok telah ada saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi bersama saksi Reja Komar Bin M. Abas (Para Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dimana kehadiran saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi bersama saksi Reja Komar Bin M. Abas di pondok tersebut tujuan melakukan transaksi sabu dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, lalu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi menanyakan kepada Terdakwa “abang mau kemana bang” Terdakwa menjawab “saya mau jumpai bang Petrik, kalian mau kemana” saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi menjawab “saya juga mau jumpai bang Petrik” selanjutnya saat sedang berkumpul, saat itu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi menyuruh saksi Reja Komar Bin M. Abas menyiapkan alat hisap sabu (bong) dari air botol mineral agar nantinya terdakwa bersama saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan saksi Reja Komar Bin M. Abas dapat menggunakan sabu secara bersama.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sehingga di pondok tersebut telah berkumpul antara lain Terdakwa, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan saksi Reja Komar Bin M. Abas yang memang sudah saling mengenal, kemudian saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman langsung memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran besar kepada saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi sesuai arahan dari Sdr. OYET selaku pemilik sabu yang dititipkan pada saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sebagai perantara, setelah menerima sabu lalu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi langsung mengambil sedikit sabu dan memasukkan ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang alat hisap sabu (bong) kemudian karena sudah berkumpul lalu sepakat untuk menggunakan sabu secara bersama-sama yaitu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirma, saksi Reja Komar Bin M. Abas dan terdakwa secara bergiliran, terdakwa yang menerima sabu siap pakai yang diberikan oleh saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi kemudian menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Adapun sabu sisa pakai milik saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi yang masih dalam keadaan terbuka tetap berada di lantai pondok tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21:00 wib, terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman dan saksi Reja Komar Bin M. Abas yang baru saja selesai menggunakan sabu dan masih duduk berbicang di pondok tersebut lalu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan membawa saksi Munawir Bin M. Nur yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi Munawir Bin M. Nur di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dengan barang bukti Narkotika yang ditemukan berupa sebanyak 4 (empat) bungkus, berdasarkan informasi saksi Munawir Bin M. Nur barang bukti narkotika tersebut di dapatkan dari saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman.
  • Bahwa adapun kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Abdya pada awalnya untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, lalu di saat yang bersamaan di pondok yang berada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya juga ada terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan saksi Reja Komar Bin M. Abas yang baru saja selesai menggunakan sabu secara bersama-sama.
  • Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung mengamankan terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman dan saksi Reja Komar Bin M. Abas lalu dengan di dampingi perangkat desa anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dalam keadaan terbuka, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terpasang pada alat hisap sabu tersebut yang di temukan di lantai dalam pondok tersebut yang diakui milik saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi.
  • Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 23 bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clip bening ukuran kecil yang mana barang bukti tersebut di temukan di samping sebelah kanan Terdakwa, dan barang bukti tersebut diakui milik saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman yang dititipkan oleh Sdr. OYET.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah milik saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sebanyak 23 bungkus sabu dan milik saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi sebanyak 1 (satu) bungkus, Adapun terdakwa hanya menerima sabu siap pakai.
  • Bahwa atas penangakapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya terhadap terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman dan saksi Reja Komar Bin M. Abas telah diberitahukan kepada Satresnarkoba Polres Nagan Raya berdasarkan surat Nomor : B/816/VIII/RES 4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 18 Agustus 2023.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6079/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,82 (empat koma delapan dua) gram milik para terdakwa atas nama YOLAN ANDIKA Bin BANTA SAIDI, IWAN FAUZI Bin DARIKUN dan REZA KOMAR Bin M. ABAS dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 23/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama tersangka Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun, Reja Komar Bin M. Abas yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,82 (empat koma delapan dua) Gram Bruto.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa IWAN FAUZI Bin DARIKUN, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023 bertempat di sebuah pondok belakang rumah saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blangpidie, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blangpidie, berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa yang sebelumnya diajak oleh saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman (terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk menggunakan sabu, langsung pergi menuju pondok belakang rumah saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya saat itu tiba di pondok telah ada saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi bersama saksi Reja Komar Bin M. Abas (Para Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dimana kehadiran saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi bersama saksi Reja Komar Bin M. Abas di pondok tersebut tujuan melakukan transaksi sabu dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, lalu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi menanyakan kepada Terdakwa “abang mau kemana bang” Terdakwa menjawab “saya mau jumpai bang Petrik, kalian mau kemana” saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi menjawab “saya juga mau jumpai bang Petrik” selanjutnya saat sedang berkumpul, saat itu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi menyuruh saksi Reja Komar Bin M. Abas menyiapkan alat hisap sabu (bong) dari air botol mineral agar nantinya terdakwa bersama saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan saksi Reja Komar Bin M. Abas dapat menggunakan sabu secara bersama.
  • - Bahwa selanjutnya datang saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sehingga di pondok tersebut telah berkumpul antara lain Terdakwa, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan saksi Reja Komar Bin M. Abas yang memang sudah saling mengenal, kemudian saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman langsung memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran besar kepada saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi sesuai arahan dari Sdr. OYET selaku pemilik sabu yang dititipkan pada saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sebagai perantara, setelah menerima sabu lalu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi langsung mengambil sedikit sabu dan memasukkan ke dalam kaca pirek yang sudah terpasang alat hisap sabu (bong) kemudian karena sudah berkumpul lalu sepakat untuk menggunakan sabu secara bersama-sama yaitu saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirma, saksi Reja Komar Bin M. Abas dan terdakwa secara bergiliran, terdakwa yang menerima sabu siap pakai yang diberikan oleh saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi kemudian menghisapnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Adapun sabu sisa pakai milik saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi yang masih dalam keadaan terbuka tetap berada di lantai pondok tersebut.
  • - Bahwa selanjutnya sekira pukul 21:00 wib, terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman dan saksi Reja Komar Bin M. Abas yang baru saja selesai menggunakan sabu dan masih duduk berbicang di pondok tersebut lalu tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Abdya dengan membawa saksi Munawir Bin M. Nur yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah saksi Munawir Bin M. Nur di Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dengan barang bukti Narkotika yang ditemukan berupa sebanyak 4 (empat) bungkus, berdasarkan informasi saksi Munawir Bin M. Nur barang bukti narkotika tersebut di dapatkan dari saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman.
  • - Bahwa adapun kedatangan anggota Satresnarkoba Polres Abdya pada awalnya untuk melakukan penangakapan terhadap saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, lalu di saat yang bersamaan di pondok yang berada di Desa Simpang Deli Kilang Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya juga ada terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi dan saksi Reja Komar Bin M. Abas yang baru saja selesai menggunakan sabu secara bersama-sama.
  • - Bahwa selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Abdya langsung mengamankan terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman dan saksi Reja Komar Bin M. Abas lalu dengan di dampingi perangkat desa anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dalam keadaan terbuka, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terpasang pada alat hisap sabu tersebut yang di temukan di lantai dalam pondok tersebut yang diakui milik saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi.
  • - Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Abdya melakukan penggeledahan terhadap badan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang berisikan 23 bungkus sabu dengan rincian 6 (enam) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening ukuran besar, dan 17 (tujuh belas) bungkus Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clip bening ukuran kecil yang mana barang bukti tersebut di temukan di samping sebelah kanan Terdakwa, dan barang bukti tersebut diakui milik saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman yang dititipkan oleh Sdr. OYET.
  • - Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa adalah milik saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sebanyak 23 bungkus sabu dan milik saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi sebanyak 1 (satu) bungkus, Adapun terdakwa hanya menerima sabu siap pakai.
  • - Bahwa atas penangakapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Abdya terhadap terdakwa bersama saksi Yolan Andika Bin Banta Saidi, saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman dan saksi Reja Komar Bin M. Abas telah diberitahukan kepada Satresnarkoba Polres Nagan Raya berdasarkan surat Nomor : B/816/VIII/RES 4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 18 Agustus 2023.
  • - Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Petrik Kurniawan Bin Sukirman sebelumnya juga pernah menggunakan sabu secara bersama-sama yaitu pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib, di pondok belakang rumah saksi Petrik Kurniawan di Desa Sipang Deli Kilang Kec Darul Makmur Kab Nagan Raya.
  • - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan NO. LAB : 6079/NNF/2023 tanggal 29 September 2023, dengan pemeriksa yaitu 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M. Farm., Apt., 2. YUDIATNIS, ST. yang ditandatangani oleh an. Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti di dalamnya 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat bruto 4,82 (empat koma delapan dua) gram milik para terdakwa atas nama YOLAN ANDIKA Bin BANTA SAIDI, IWAN FAUZI Bin DARIKUN dan REZA KOMAR Bin M. ABAS dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah CPS Blangpidie Nomor : 23/60046.08/Narkoba/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang ditandatangani Febrian Mega Putra selaku Pemimpin Cabang telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama tersangka Yolan Andika Bin Banta Saidi, Iwan Fauzi Bin Darikun, Reja Komar Bin M. Abas yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil penimbangan 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 4,82 (empat koma delapan dua) Gram Bruto.
  • - Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Teungku Peukan Aceh Barat Daya Nomor 4232 tanggal 17 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. MUNAWWAR, Sp.P.K. dengan hasil Test NAPZA atas nama IWAN FAUZI dan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan menggunakan sample urine dengan hasil pada urine terdakwa positif METAMPHETAMIN POSITIF (+).
  • • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri kesehatan RI untuk menggunakan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri tersebut.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya