Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Bpd Heri Hasnandar Bahtiar Karim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Bpd
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heri Hasnandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bahtiar Karim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.748.969,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 62.748.969,- (Enam Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)  . Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AJB NO 240/SS/2011 An. Mardiati. M yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.43/3928/2/2018  antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 13 Februari 2018 di Blangpidie;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli AJB NO 240/SS/2011 An. Mardiati. M berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 13 Februari 2018 di Blangpidie;
7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
    - Surat peringatan pertama No: B. 30-KBU-I/7/2019 pada tanggal 08 Juli 2019
- Surat peringatan kedua No: B. 16-KBU/-I/08/2019 pada tanggal 12 Agustus 2019
- Surat peringatan ketiga No: B. 10-KBU-I/9/2019 pada tanggal 19 September 2019
9. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak