Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Bpd ADAMI US. MUSTAFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Bpd
Tanggal Surat Selasa, 10 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADAMI US.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erisman, S.H.ADAMI US.
2Khairul Azmi SHADAMI US.
3Miswar, S.H, M.HADAMI US.
Tergugat
NoNama
1MUSTAFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT KECAMATAN TANGAN -TANGAN KABUPATEN ABDYA
2HERMANSYAH
3HASANUDDIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Jual Beli (AJB) No. 89/I/1975 dihadapan Turut Tergugat II adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Ketua Koperasi Unit Desa Ingin Jaya Kecamatan Tangan-tangan memiliki legal standing atas pemegang hak dan tanggungjawab yang sah atas sebidang tanah milik aset Koperasi Unit Desa Ingin Jaya (objek sengketa) yang terletak “Dahulu” di Gampong Pantee Geulumpang Kemukiman Tangan-Tangan Rayeuk Kecamatan Tangan-Tangan Wilayah Tingkat II Kabupaten Aceh Selatan Daerah Istimewa Aceh, seluas ± 25 M × 50 M dengan Batas-batasnya :

 

                                          BARAT                   : Dengan Tanah Musa

                                          TIMUR                   : Dengan Jalan P.U

                                          UTARA                  : Dengan Lhung Air Blang

                                          SELATAN              : Dengan Tanah Abdul Muthalib

 

Sekarang terletak di Dusun Sejahtera Gampong Pante Geulumpang Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas yang sekarang yaitu:

 

  1. ± 22 M
  2. ± 22 M
  3. ± 83 M
  4. ± 83 M

 

  1. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akte Jual Beli (AJB) No. 89/I/1975 yang dibuat dihadapan Camat Tangan-Tangan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  2. Menyatakan seluruh surat yang dimiliki TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT III yang berkaitan dengan tanah a quo tersebut dinyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum.
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT III yang mengklaim dan menguasai tanah milik PENGGUGAT tanpa didasari oleh alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuataan hukum mengikat Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 1/Pdt.G/2019/PN. Bpd tanggal 19 Maret 2019.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immaterial Penggugat yang totalnya adalah Rp. 1.890.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). kepada Penggugat secara tunai.
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih tanpa dibebani hak tanggungan atau jaminan dalam bentuk apapun, serta memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT III untuk membongkar apapun diatasnya paling lambat 1 (Satu) minggu setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (in-kracht).

 

  1. Menghukum TERGUGAT-TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila  TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in-kracht).
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

 

Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mempunyai pandangan hukum dan atau pemikiran lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak