Petitum |
Primair:
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
2.Menyatakan sebidang tanah kampung dengan ukuran Lebar +- 2,5 meter dan Panjang +- 55 meter, yang terletak di Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batasnya;-------------------------
-Utara berbatas dengan sawah Abdul Latif.
-Selatan berbatas dengan Jalan Desa Gelanggang Gajah.
-Timur berbatas dengan tanah pembagian Maliki.
-Barat berbatas dengan tanah pembagian Adnan.
Adalah sah milik Sudirman Latif bin Abdul Latif.
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 594.4/23/V/1998 bertanggal 30 Mei 1998.
4.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 594.4./26/IV/2014 bertanggal 14 April 2014.
5.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 655 Tahun 2019 dengan Pemegang Hak Linawati.
6.Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 655 Tahun 2023 dengan Pemegang Hak Sayuti.
7.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
8.Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat I secara tunai dan seketika.
9.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat I berupa uang sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
10.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.,(seratus ribu rupiah) kepada Penggugat I setiap harinya, atas keterlambatan Para Tergugat dalam menjalankan isi putusan ini.
11.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat I secara suka rela sebidang tanah kampung dengan ukuran Lebar +- 2,5 meter dan Panjang +- 55 meter, yang terletak di Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batasnya;
-Utara berbatas dengan sawah Abdul Latif.
-Selatan berbatas dengan Jalan Desa Gelanggang Gajah.
-Timur berbatas dengan tanah pembagian Maliki.
-Barat berbatas dengan tanah pembagian Adnan.
12.Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
13.Menghukum dan Memerintahkan agar supaya Para Tergugat untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
14.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbodr bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.;
Subsidair.;
Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
|