1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat unuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.784.200.000 (tujuh ratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah),
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian in kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
5. Membebankan biaya perkara menurut hokum.